Audiensi di PA Kota Pasuruan, Aliansi Poros Tengah Soroti Dugaan Sidang Cerai Minim Substansi Saksi
PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Proses persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Pasuruan menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Membangun Bersama Rakyat (M-BARA), Saiful Arif yang tergabung dalam Aliansi Poros Tengah, melontarkan kritik keras atas dugaan ketidakprofesionalan dalam praktik persidangan, khususnya terkait peran saksi yang dinilai hanya menjadi formalitas.
Saiful mengungkapkan, dalam perkara yang dipantau pihaknya, keterangan saksi tidak didengar secara optimal oleh majelis hakim. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai asas keadilan serta mengurangi kualitas pembuktian dalam perkara perceraian.
“Kalau saksi hanya dihadirkan sebatas memenuhi syarat administratif tanpa didengar secara substansial, ini berbahaya bagi pencari keadilan. Proses peradilan seharusnya menggali fakta secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas,” tegas Saiful.
Persoalan ini turut dibawa dalam audiensi yang digelar pada Selasa (1/4/2026), di mana pihak LSM secara langsung menyampaikan keberatan kepada pimpinan pengadilan. Namun, respons yang diterima dinilai belum menyentuh pokok persoalan yang dipertanyakan.
Ketua Pengadilan Agama Kota Pasuruan menjelaskan bahwa secara prinsip, pimpinan pengadilan tidak diperkenankan mencampuri perkara yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa independensi majelis hakim merupakan bagian dari kode etik yang harus dijaga.
“Ketua pengadilan tidak boleh mencampuri perkara yang masih berjalan. Memanggil majelis untuk meminta penjelasan pun tidak diperbolehkan karena dapat dimaknai sebagai intervensi. Jika para pihak belum puas terhadap putusan, tersedia mekanisme hukum seperti melaporkan ke Komisi Yudisial,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, setelah perkara diserahkan kepada majelis hakim, tanggung jawab sepenuhnya berada pada majelis tersebut. Intervensi dari pihak mana pun, termasuk pimpinan pengadilan, justru berpotensi melanggar kode etik peradilan.
Menanggapi hal itu, Saiful menilai penjelasan tersebut bersifat normatif dan belum menjawab substansi keluhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kualitas pelayanan publik di lembaga peradilan.
“Yang kami soroti adalah prosesnya, bukan putusannya. Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan ruang keadilan hanya karena prosedur berjalan tanpa substansi,” imbuhnya.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Yudi Buleng yang mengaku kecewa terhadap jalannya persidangan. Ia menilai pemeriksaan saksi terkesan sangat singkat dan tidak menggali keterangan secara mendalam.
“Saksi hanya ditanya nama, alamat, dan hubungan dengan pihak tergugat, setelah itu langsung diminta keluar. Ini sidang macam apa?” ujarnya
Sementara itu, Edi Ambon, yang juga menjabat sebagai GM GRIB Jaya, mempertanyakan posisi strategis saksi dalam perkara perceraian. Menurutnya, kehadiran saksi seharusnya menjadi elemen krusial dalam mengungkap fakta demi tercapainya keadilan.
“Apakah dihadirkannya saksi hanya dianggap formalitas pelengkap syarat syahnya sidang atau benar-benar memiliki peran penting dalam persidangan? Yang keterangannya bisa menjadi acuan bagi hakim untuk mengambil keputusan Ini harus jelas, karena peradilan, apalagi peradilan agama, membawa amanah besar dalam memberikan keadilan,” kalau ini terjadi sperti itu sungguh sangat ironi sekali proses peradilan yang terjadi di PA kota pasuruan,tegasnya.
Pengamat hukum menilai polemik ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara independensi hakim dan akuntabilitas publik. Di satu sisi, hakim harus bebas dari intervensi; namun di sisi lain, transparansi serta profesionalitas dalam proses persidangan tetap menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari majelis hakim yang menangani perkara dimaksud. Sementara itu, Aliasi Poros Tengah menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari dorongan terhadap reformasi sistem peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan.
(RED)