Kuasa Hukum Soroti Dugaan Arogansi WNA: “Banyuwangi Bukan Wilayah Tanpa Martabat”

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kuasa hukum dugaan korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) di Banyuwangi menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Tindakan kekerasan yang menimpa kliennya dinilai bukan sekadar peristiwa pidana biasa, melainkan mencerminkan potensi arogansi yang tidak bisa ditoleransi di wilayah hukum Indonesia, khususnya di Banyuwangi.

Menurut kuasa hukum, peristiwa ini harus dibongkar secara terang benderang, terutama terkait motif di balik tindakan brutal tersebut. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perilaku WNA yang bertindak sewenang-wenang tanpa menghormati norma hukum dan sosial yang berlaku.

“Kami mempertanyakan, apa yang mendasari keberanian pelaku hingga tega melakukan penganiayaan di tanah yang bukan miliknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa Banyuwangi selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai kearifan lokal, toleransi, dan kehidupan sosial yang harmonis. Namun, insiden ini justru mencoreng citra tersebut dan memunculkan kekhawatiran akan adanya sikap-sikap superioritas dari pihak asing terhadap warga lokal.

Ia juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh individu, terlebih jika yang bersangkutan adalah warga negara asing. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Tidak boleh ada kesan bahwa hukum kita tumpul ke atas atau lunak terhadap pihak asing yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya dengan nada kritis.

Kuasa hukum turut menyoroti potensi bahaya jika fenomena seperti ini dibiarkan. Banyuwangi tidak boleh menjadi ruang tumbuhnya “enklave asing” yang kebal terhadap hukum nasional. Istilah “kampung asing” yang kerap muncul di daerah lain tidak boleh terjadi di Banyuwangi. Kedaulatan hukum dan sosial masyarakat lokal harus tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai penutup, pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan profesional, serta memastikan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

“Banyuwangi tetap Banyuwangi. bermartabat, berdaulat, dan tidak tunduk pada arogansi siapa pun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *