PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Proses persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Membangun Bersama Rakyat (LSM M-BARA) menilai jalannya persidangan tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Sorotan tersebut mencuat dalam perkara gugatan cerai antara DW binti sebagai penggugat dan Slkbin sebagai tergugat. Dalam proses persidangan, LSM M-BARA menemukan adanya kejanggalan serius, khususnya saat pemeriksaan saksi.
Menurut pihak LSM, suara saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak dapat didengar dengan jelas, bahkan terkesan diabaikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kehadiran saksi hanya sebatas formalitas administratif, bukan sebagai bagian substansial dalam menggali kebenaran materiil perkara.
“Jika keterangan saksi tidak didengar atau tidak dipertimbangkan secara layak, maka fungsi saksi dalam persidangan menjadi kehilangan makna. Ini berpotensi mencederai asas keadilan,” tegas perwakilan LSM M-BARA.
Lebih jauh, LSM M-BARA mempertanyakan sistem dan mekanisme persidangan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menduga adanya praktik yang mengarah pada pembodohan publik, khususnya bagi masyarakat yang tengah mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Persidangan bukan sekadar prosedur formal. Ini adalah ruang pencarian keadilan. Jika prosesnya tidak profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan bisa runtuh,” lanjutnya.
Atas dasar itu, LSM M-BARA berencana melakukan audiensi resmi dengan pihak Pengadilan Agama Kota Pasuruan guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong perbaikan sistem persidangan. Mereka juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan hukum di lingkungan peradilan agama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas adalah pilar utama dalam sistem peradilan. Tanpa itu, proses hukum berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.
(RED)