Desakan Moratorium Tambang Galian C di Pasuruan, Gubernur Diminta Turun Langsung dan Tindak Tegas Praktik Ilegal

PASURUAN || Jejak-indinesia.id — Gelombang desakan terhadap penertiban tambang galian C di wilayah Pasuruan kian menguat. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Poros Tengah meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk mengambil langkah tegas melalui kebijakan moratorium sekaligus melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan.

Seruan ini tidak lepas dari meningkatnya kekhawatiran atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan aktivitas tambang, khususnya di tengah kondisi cuaca ekstrem dan musim hujan yang kian sulit diprediksi.

Aktivitas galian yang tidak terkendali dinilai memperparah risiko bencana, mulai dari longsor hingga kerusakan ekosistem yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Gubernur harus turun langsung melihat kondisi riil di lapangan, tidak hanya menerima laporan dari bawah. Penanganan tambang ilegal harus menjadi prioritas,” tegas yudi buleng Poros Tengah dalam keterangannya (28/3/26).

Aliansi poros tengah juga menyoroti sejumlah persoalan krusial, di antaranya praktik tambang ilegal yang masih marak, serta kewajiban reklamasi yang kerap diabaikan oleh para pelaku usaha. Lahan bekas tambang yang tidak direklamasi dinilai menjadi sumber bahaya serius, terutama saat curah hujan tinggi.

Selain itu, Poros Tengah juga mendorong pemerintah untuk mengintensifkan program reboisasi di kawasan hutan yang telah mengalami degradasi. Kondisi hutan gundul dinilai memperbesar potensi bencana alam, termasuk tanah longsor yang dapat mengancam permukiman warga.

Insiden yang terjadi sebelumnya, yang mengakibatkan korban jiwa akibat galian yang tidak direklamasi, disebut sebagai peringatan keras agar pemerintah tidak lagi menunda langkah konkret. “Peristiwa kemarin harus menjadi pembelajaran penting. Jangan sampai ada lagi korban akibat kelalaian pengelolaan tambang,” lanjutnya.

Sebagai bentuk komitmen, Poros Tengah menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah, sekaligus mendukung penuh langkah moratorium seluruh aktivitas tambang galian C di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Pasuruan.

Dorongan ini diharapkan menjadi titik awal penataan sektor pertambangan yang lebih berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada keselamatan serta kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *