MANADO || Jejak-indonesia.id — Seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Sulawesi Utara berinisial AK, bersama seorang warga berinisial SR, diduga menjadi korban tindak penganiayaan di Kelurahan Apela Dua, Kota Bitung.
Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Polsek Ranowulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 19 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, AK dan SR mendatangi rumah seorang warga bernama Steven di bagian ujung Kelurahan Apela Dua untuk menanyakan informasi terkait penyewaan perangkat sound system.
Setelah urusan mereka selesai, keduanya berencana pulang. Namun dalam perjalanan, mereka melintasi sebuah acara ulang tahun warga setempat dan diajak singgah oleh tuan rumah yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Steven. Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, AK dan SR pun sempat bergabung bersama para tamu undangan.
Namun situasi berubah drastis menjelang dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Seorang pria berinisial FM, yang diketahui merupakan pengusaha pabrik kelapa, diduga secara tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap AK tanpa adanya komunikasi sebelumnya. Korban dilaporkan menerima pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dan tubuh hingga terjatuh.
Tak berselang lama, seorang pria lainnya berinisial RP diduga ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Dugaan penganiayaan bahkan berlanjut dari teras rumah hingga ke halaman, kemudian berujung di badan jalan sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, minimnya penerangan di lokasi menyulitkan proses identifikasi pelaku secara menyeluruh. Meski demikian, sedikitnya tiga orang telah berhasil dikenali, dan jumlah pelaku diduga lebih dari dua orang.
Kanit Reserse Polsek Ranowulu, Aiptu Ivan Sangkai, SH, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus mengembangkan kasus dengan mengumpulkan bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan terduga pelaku, bergantung pada hasil penyidikan,” ujarnya.
Dalam penanganannya, aparat kepolisian akan mengacu pada Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, guna memastikan proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.