Manado, Jejak – Indonesia.id || Dugaan praktik perjudian sabung ayam berskala besar yang akan digelar pada Sabtu–Minggu, 28–29 Maret 2026 di Arena Gold Taraya (AGT) Manado memicu kemarahan publik. Kegiatan yang terindikasi melanggar hukum ini justru dipromosikan secara terbuka melalui media sosial, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Postingan undangan yang beredar luas dari akun bernama Dennis Sagay memuat rincian acara secara gamblang: jadwal pertandingan, daftar peserta dari berbagai daerah, hingga nilai taruhan fantastis yang disebut mencapai “Sabtu 20+++” dan “Minggu 10+++”. Angka tersebut mengindikasikan perputaran uang dalam jumlah besar—diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Tak main-main, daftar peserta mencantumkan nama-nama farm dan arena besar dari dalam hingga luar Sulawesi Utara seperti Octagon Siantar, Arena Pulo Moyo, Arena Cargo, serta peserta dari Medan dan Bali. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar sabung ayam biasa, melainkan praktik judi terorganisir lintas daerah.
Secara hukum, aktivitas ini jelas merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) melarang keras distribusi konten perjudian secara elektronik dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 serta KUHP menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian adalah ilegal, dengan ancaman pidana bagi bandar hingga 9 tahun penjara.
Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, yang telah dilakukan awak media dengan menyertakan bukti flayer, belum mendapat respons. Sikap diam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih untuk tidak bertindak?
Lebih mencengangkan lagi, beredar informasi bahwa lokasi yang diduga menjadi arena judi tersebut kerap dikunjungi oknum anggota militer dari satuan tertentu. Kehadiran mereka bukan untuk membubarkan, melainkan diduga berkaitan dengan praktik “setoran” dari aktivitas ilegal tersebut. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah masuk pada dugaan pembiaran sistematis yang mencederai institusi negara.
Publik pun geram. Kegiatan ilegal yang terang-terangan dipromosikan ini seolah menantang wibawa hukum dan menguji keberanian aparat. Jika dibiarkan, bukan hanya moral masyarakat yang rusak, tetapi juga kepercayaan terhadap penegakan hukum akan runtuh.
Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Pangdam XIII/Merdeka, serta seluruh aparat terkait untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat—tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah dari bandar. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan!
(Tim Investigasi)