DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Denpasar kembali diramaikan oleh sorotan publik terhadap sosok I Gusti Putu Artha. Kali ini bukan karena pernyataan kerasnya soal dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Bali, melainkan karena usaha laundry yang disebut-sebut milik anaknya, Gusti Ngurah Weda, diduga justru menggunakan gas LPG subsidi 3 kilogram.
Isu ini memantik reaksi tajam dari sejumlah tokoh masyarakat. Salah satunya, tokoh Kota Denpasar, Gung Indra, yang menyebut kondisi tersebut sebagai ironi besar. “Kalau benar usaha komersial menggunakan gas subsidi, sementara orang tuanya vokal menyoroti praktik gas oplosan dan pelanggaran distribusi, ini sama saja seperti meludah ke atas,” tegasnya.
Gas LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro tertentu. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan gas subsidi oleh usaha yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Secara hukum, dugaan pelanggaran ini bisa dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, jika dalam praktiknya terdapat unsur manipulasi distribusi atau pembelian dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha komersial skala menengah ke atas, aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih lanjut unsur kesengajaan maupun motif ekonomi di baliknya.
Publik pun mempertanyakan konsistensi moral. Di satu sisi, narasi tentang dugaan “pemain gas oplosan” dan praktik distribusi nakal terus digulirkan ke ruang publik. Di sisi lain, bila benar terdapat penggunaan gas subsidi untuk kepentingan usaha laundry berskala komersial, maka kredibilitas menjadi taruhan.
Gung Indra menambahkan, persoalan ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal etika. “Kalau mau bersih-bersih Bali dari praktik penyalahgunaan gas, mulai dulu dari lingkungan sendiri. Jangan sampai terkesan tebang pilih,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak usaha maupun keluarga terkait dugaan tersebut. Namun isu ini sudah terlanjur viral di media sosial, memantik perdebatan tentang integritas, konsistensi, dan tanggung jawab moral para tokoh publik.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebab subsidi energi adalah hak rakyat kecil. Ketika hak itu diambil oleh pihak yang tidak berhak, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat paling rentan.
Publik kini menunggu: apakah ini sekadar tudingan liar, atau akan berujung pada pembuktian hukum? Satu hal yang pasti, dalam era keterbukaan informasi, konsistensi antara kata dan perbuatan menjadi cermin integritas yang tak bisa lagi disembunyikan.
Catatan Redaksi:
Media Ini Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah Serta Membuka Ruang Hak Jawab Sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik.