Kalau Berani, Tutup Semua!” Pengurus Tajen BB Agung Tantang Media, Akui 12 Titik Judi Aman di Jembrana

JEMBRANA || Jejak-indonesia.id — Dugaan praktik judi tajen (sabung ayam) ilegal di Kabupaten Jembrana, Bali, kian terbuka dan tak lagi bersembunyi. Bahkan, salah satu pengurus tajen di wilayah BB Agung, bernama Ardika, secara terang-terangan melontarkan pernyataan bernada menantang kepada awak media saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (10 Februari 2026).

Alih-alih membantah, Ardika justru menyampaikan pernyataan yang mengejutkan dan memantik kemarahan publik:

> “Ada apa, wartawan ni. Gimana kok tajen di BB Agung aja yang masuk berita. Di Jembrana kan ada 12 titik. Kalau emang kamu hebat, tolong semua tajen di Jembrana ditutup. Jangan di BB Agung aja.”

 

Pernyataan tersebut bukan hanya terkesan meremehkan peran pers, tetapi juga secara tidak langsung mengakui bahwa praktik tajen di Jembrana berlangsung di banyak titik dan dalam kondisi ‘aman’. Kalimat itu kini menjadi sorotan tajam masyarakat: aman bagi siapa?

Fakta di lapangan menunjukkan, tajen di BB Agung diduga berlangsung bebas, rutin, dan terang-terangan. Yang lebih memprihatinkan, lokasi judi tersebut bukan tempat biasa, melainkan bangunan bantuan kolam yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun diduga disalahfungsikan secara brutal menjadi arena judi ilegal.

Menurut informasi kuat dari sumber lapangan, bangunan itu awalnya dibangun sebagai kolam beserta rumah pendukung, dengan struktur baja yang jelas peruntukannya. Namun realitas berkata lain. Bangunan tersebut diduga dirombak total dan dialihfungsikan menjadi arena sabung ayam, lengkap dengan kerumunan penjudi dan aktivitas malam hari hingga dini hari.

Arena tajen ini disebut-sebut dikelola oleh Ardika, yang juga diduga kuat memiliki kedekatan atau “atensi” dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jembrana. Dugaan itu menguat karena aktivitas judi berlangsung nyaris tanpa hambatan, dimulai sekitar pukul 20.00 WITA hingga 01.00 dini hari, di kawasan padat penduduk.

Akibatnya, warga sekitar mengeluh keras. Kebisingan, keramaian, kendaraan keluar-masuk, hingga gangguan ketertiban dan rasa aman menjadi keluhan utama. Namun ironisnya, keluhan masyarakat seolah tak pernah sampai ke telinga aparat. Tidak ada penggerebekan. Tidak ada penindakan. Tidak ada efek jera.

Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, awak media kembali menerima informasi bahwa tajen di BB Agung tetap beroperasi. Konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Jembrana dan Kasat Reskrim Polres Jembrana. Namun hingga aktivitas judi berjalan, tidak terlihat langkah tegas di lapangan. Tajen terus berlangsung, penjudi bebas beraktivitas, dan hukum kembali dipertanyakan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

Apakah penegakan hukum di Jembrana benar-benar berjalan?
Mengapa praktik judi yang jelas-jelas melanggar hukum terkesan dibiarkan?
Benarkah ada pembiaran sistematis seperti yang tersirat dari pengakuan pengurus tajen?

Secara hukum, judi tajen adalah tindak pidana. Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, menyediakan tempat, atau ikut serta dalam perjudian, terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar. Selain itu, penyalahgunaan bangunan bantuan berpotensi menjerat pelaku dengan dugaan penipuan, penyalahgunaan bantuan, pelanggaran administrasi hingga pidana, tergantung sumber dan peruntukan dana bantuan tersebut.

Kondisi ini kian melukai rasa keadilan publik. Apalagi jika benar terdapat banyak titik tajen lain yang “aman”, sebagaimana diucapkan sendiri oleh pengurusnya. Pernyataan keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini terasa relevan dan diuji secara nyata:

> “Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

 

Kini pertanyaannya jelas: apakah hukum masih tegak lurus di Jembrana? Ataukah praktik judi justru tumbuh subur karena pembiaran dan ketakutan untuk bertindak?

Masyarakat Jembrana menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi. Karena jika judi ilegal dibiarkan, bantuan rakyat disalahgunakan, dan pengakuan pelaku justru bernada menantang, maka yang runtuh bukan hanya wibawa hukum—melainkan kepercayaan publik terhadap negara dan aparatnya.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *