Poros Tengah Kirim Pengaduan Resmi ke Kejagung dan Minta Supervisi KPK atas Proyek Sekolah Rakyat di Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya resmi melayangkan surat pengaduan dan laporan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sekaligus mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 3 di Kota Pasuruan (5/2/26).

Surat bernomor 012/NGO.A.P.T.-S.P.Pas.Raya/I/2026 itu menyasar proyek bernilai hampir Rp2 triliun yang berlokasi di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dengan pelaksana PT Nindya – SSPS KSO berdasarkan kontrak No. 630/SPK/Gs19.1/2025.

Poros Tengah menyatakan, pengaduan ini tidak semata menyangkut aspek teknis proyek, tetapi juga menyentuh integritas tata kelola keuangan negara, pemanfaatan aset daerah, serta fungsi pengawasan DPRD yang diduga telah diabaikan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

Dalam surat resminya, Poros Tengah menegaskan bahwa penggunaan lahan milik Pemerintah Daerah untuk proyek APBN wajib memperoleh persetujuan DPRD, terutama jika menyangkut pemindahtanganan aset atau perubahan status tanah. Ketentuan ini mengacu pada berbagai regulasi pengelolaan barang milik daerah serta mekanisme hibah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Namun, Poros Tengah menilai, dalam proyek Sekolah Rakyat ini, mekanisme hukum tersebut diduga tidak dijalankan secara tertib dan transparan. Padahal, meskipun proyek diklaim untuk kepentingan umum, pelepasan atau pemanfaatan aset daerah tetap harus melalui prosedur formal yang melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat.

“Ini bukan sekadar proyek pembangunan gedung sekolah. Ini menyangkut hak publik atas aset daerah dan kedaulatan hukum tata ruang serta keuangan negara. Ketika prosedur dilewati, maka potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara terbuka lebar,” demikian substansi sikap Poros Tengah dalam pengaduannya.

Atas dasar itu, Aliansi Poros Tengah secara resmi meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh, serta mendesak KPK agar melakukan supervisi dan pemantauan khusus mengingat skala anggaran dan dampak strategis proyek tersebut.

Langkah ini, menurut Poros Tengah, merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk memastikan bahwa proyek negara tidak dijalankan dengan cara-cara yang menabrak hukum, mengabaikan tata kelola aset, dan berpotensi merugikan rakyat.

Dengan pengaduan ini, Poros Tengah menegaskan bahwa perlawanan terhadap dugaan penyimpangan proyek Sekolah Rakyat telah naik kelas — dari ruang audiensi lokal menuju panggung penegakan hukum nasional.​

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *