Jaksa Aktif Jadi Kabag Hukum Pemkot, Publik Pertanyakan Independensi Birokrasi Wali Kota Pasuruan

PASURUAN || Jejakindonesia.com – Keputusan Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, melantik seorang jaksa aktif sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan memantik kegelisahan serius di ruang publik. Pelantikan Suryadi, yang hingga kini masih tercatat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Pasuruan dinilai bukan sekadar keliru secara administratif, tetapi berpotensi menabrak prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan independen.

Kebijakan ini langsung memicu polemik karena menyatukan dua posisi yang secara etika dan fungsi justru harus saling menjaga jarak: penegak hukum dan pengelola kebijakan hukum pemerintah daerah. Dalam konstruksi negara hukum, Kejaksaan berperan sebagai aparat penuntut dan pengawas hukum, sementara Bagian Hukum Pemda adalah bagian dari struktur kekuasaan eksekutif yang menyusun, mengawal, dan membela kebijakan kepala daerah.

Dalam hal ini Yudi Bulenk mengatakan. Dengan melantik jaksa aktif ke posisi strategis tersebut, Wali Kota dinilai telah menciptakan konflik kepentingan struktural yang serius.

“Bagaimana mungkin seorang jaksa yang seharusnya independen dalam menilai dan memproses perkara hukum pemerintah daerah, pada saat yang sama justru berada di dalam lingkaran kekuasaan yang harus dia awasi?” ujar Yudi Bulenk Aliansi Poros Tengah (1//2/26).

Lebih jauh, langkah ini dianggap mencederai prinsip netralitas dan profesionalisme ASN, sekaligus mengaburkan batas antara kekuasaan eksekutif dan aparat penegak hukum. Dalam banyak sistem pemerintahan modern, pemisahan ini adalah jantung dari demokrasi dan negara hukum. Ketika batas itu diterobos, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan.

Kritik juga mengarah pada lemahnya kepekaan politik dan administrasi Wali Kota. Sebagai kepala daerah, Adi Wibowo seharusnya memahami bahwa urusan pengangkatan pejabat bukan sekadar soal siapa yang kompeten, tetapi juga soal kepatuhan terhadap asas kepantasan, etika, dan tata negara.

Jika seorang jaksa aktif duduk sebagai Kabag Hukum Pemkot, publik berhak bertanya
Siapa yang akan mengawasi kebijakan hukum Pemkot secara objektif?

Bagaimana jika terjadi perkara hukum yang melibatkan Pemkot Pasuruan?

Apakah jaksa tersebut akan berdiri sebagai penegak hukum atau sebagai pembela pemerintah daerah?

Polemik ini berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Negara tidak boleh berubah menjadi ruang abu-abu tempat kekuasaan dan penegakan hukum saling berkelindan tanpa batas.

Sejumlah pihak kini mendesak agar Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Komisi ASN turun tangan mengevaluasi keputusan ini secara serius. Bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi untuk menjaga marwah negara hukum dan memastikan bahwa birokrasi daerah tidak dijalankan dengan logika kekuasaan semata.

Karena jika aturan bisa ditekuk demi kepentingan pragmatis, maka yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga keadilan itu sendiri.​

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *