PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Suasana audiensi antara Aliansi Poros Tengah Pasuruan dan BPN Kabupaten Pasuruan berlangsung dalam nuansa yang unik: hangat dalam komunikasi, namun penuh ketegangan dalam substansi. Di ruang pertemuan yang sarat dialog, kritik tajam, dan silang pendapat, satu isu besar mengemuka: mengapa RTRW Kabupaten Pasuruan yang baru disahkan akhir 2024 sudah hendak direvisi? (29/1/26).
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan baru saja ditetapkan melalui Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2024. Usianya belum genap setahun, namun kini sudah masuk agenda penyesuaian. Kondisi inilah yang memicu kegelisahan publik.
Juru Bicara Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, secara terbuka mempertanyakan urgensi langkah tersebut.
“Secara hukum, RTRW hanya boleh direvisi setiap lima tahun, kecuali dalam keadaan luar biasa seperti bencana besar atau kepentingan strategis negara. Tapi sekarang ini, RTRW yang baru seumur jagung sudah hendak diubah. Ini yang kami pertanyakan: ada darurat apa di Pasuruan?” tegasnya.
Keresahan itu, menurut Saiful, semakin menguat seiring beredarnya informasi tentang masuknya investasi besar, termasuk dari Tiongkok, yang disebut-sebut akan mengubah fungsi sejumlah kawasan strategis.
“Jangan-jangan revisi ini bukan karena kebutuhan rakyat, tapi karena tekanan investasi. Kalau tata ruang mulai mengikuti modal, maka kepentingan publik yang akan dikorbankan,” ujarnya.
Saiful juga mengingatkan bahwa Bupati Pasuruan merupakan bagian dari perumus RTRW 2024, sehingga perubahan cepat justru menimbulkan tanda tanya.
“Kalau ini baru disepakati bersama, lalu sekarang mau diubah, publik wajar curiga: siapa yang mendorong dan untuk siapa perubahan ini?”
Sebagai bagian dari Forum Penataan Ruang Daerah, posisi BPN menjadi sorotan.
“Apakah BPN benar-benar terlibat dan menyetujui revisi ini? Atau hanya menjadi penonton dari agenda sepihak?” tanya Saiful.
Menurutnya, dalam isu tata ruang, diamnya negara bisa sama berbahayanya dengan persetujuan diam-diam. Sawah di Ujung Tanduk
Aliansi juga menyoroti nasib Lahan Sawah Berkelanjutan (LSB) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang selama ini dilindungi regulasi nasional.
“Petani sekarang gelisah. Mereka takut sawah produktif tiba-tiba keluar dari LP2B karena perubahan RTRW. Kalau itu terjadi, yang hilang bukan hanya lahan, tapi masa depan ketahanan pangan daerah,” tegas Saiful.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh Edi Ambon, tokoh masyarakat Pasuruan.
“Jangan jadikan tata ruang sebagai alat permainan elit. Ini awal pemerintahan baru, yang seharusnya lahir adalah kejelasan dan kepercayaan publik, bukan justru kecurigaan,” ujarnya.
Edi mengibaratkan tata ruang sebagai papan catur masa depan wilayah.
“Ini bukan bidak yang bisa dipindah sesuka hati. Ini menyangkut hidup petani, keberlanjutan lingkungan, dan arah pembangunan daerah.”
Ia menegaskan bahwa wilayah barat dan selatan Pasuruan harus dibangun berdasarkan kajian ekologis, iklim, konektivitas, dan ketahanan pangan, khususnya pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Tanah pertanian dan daya dukung lingkungan tidak boleh dikorbankan demi proyek jangka pendek.”
Penjelasan BPN Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, BPN Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa yang dibahas bukanlah perubahan kepemilikan lahan, melainkan penyesuaian substansi dan data teknis, termasuk data LSB dan LSD yang bersumber dari Kementerian Pertanian dan kementerian teknis lainnya.
Menurut BPN, Bupati Pasuruan justru meminta kejelasan data, agar dapat dibedakan mana lahan yang benar-benar masih berstatus LSD dan mana yang sejak lama telah berubah menjadi kawasan industri atau permukiman.
Mereka juga mengakui adanya minat investasi, termasuk dari Tiongkok, namun menegaskan bahwa seluruhnya masih harus melalui kajian lintas kementerian dan tidak bisa diputuskan sepihak.
Audiensi itu pun berakhir tanpa kesimpulan final, namun satu hal menjadi jelas:
RTRW Pasuruan kini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan arena tarik-menarik antara kepentingan investasi, perlindungan lahan pangan, dan hak publik atas masa depan wilayahnya sendiri.
(RED)