Mati Lampu Saat Natal 2025 Rusak Ibadah dan Perayaan, Ketua PPWI Sulut Desak Dirut PLN Suluttenggo Mundur

MANADO || jejakindonesia.id – Pemadaman listrik massal yang terjadi lebih dari 12 jam pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2025, di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, meliputi Desa Watutumou dan Maumbi menuai kecaman keras dari masyarakat. Peristiwa ini dinilai telah merusak ibadah, perayaan Natal, serta aktivitas keluarga umat Kristen pada momen paling sakral dalam setahun.

Tak hanya di Minahasa Utara, sejumlah wilayah di Kota Manado juga dilaporkan mengalami gangguan listrik pada waktu yang hampir bersamaan, memperluas dampak dan memperkuat dugaan lemahnya sistem keandalan listrik PLN di Sulawesi Utara.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, menegaskan bahwa pemadaman berkepanjangan tersebut merupakan kelalaian serius penyedia layanan publik yang secara nyata merampas hak dasar masyarakat.

“Ini bukan sekadar mati lampu biasa. Ini terjadi saat Hari Raya Natal, saat umat sedang beribadah dan berkumpul bersama keluarga. PLN telah gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyedia layanan vital,” tegas Hendra.

Ia juga menyoroti buruknya sistem pengaduan PLN, di mana layanan Contact Center 123 tidak berbasis di Sulawesi Utara, sehingga respons terhadap laporan masyarakat dinilai lamban dan tidak efektif.

Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 27, pelanggan berhak atas kompensasi hingga 300 persen apabila terjadi gangguan listrik lebih dari 12 jam.

“PLN tidak boleh hanya meminta maaf. Ada kewajiban hukum untuk memberi kompensasi. Jika ini diabaikan, warga berhak mengajukan sengketa ke BPSK atau menggugat melalui jalur pengadilan,” ujarnya.

Atas kejadian berulang tersebut, Ketua PPWI Sulut secara tegas mendesak Direktur Utama PLN Suluttenggo untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai gagal menjamin keandalan listrik di wilayah Sulawesi Utara.

“Ini bukan pertama kali. Pemadaman panjang sudah berulang dan selalu berdampak luas. Jika pimpinan tidak mampu mengelola sistem kelistrikan dengan baik, maka mundur adalah bentuk tanggung jawab moral,” tandas Hendra.

Sebelumnya, PLN Suluttenggo melalui General manager telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan bahwa penyebab gangguan masih dalam proses identifikasi serta penanganan untuk normalisasi sistem.

Namun demikian, masyarakat dan PPWI Sulut menilai permintaan maaf saja tidak cukup, tanpa kejelasan penyebab, evaluasi menyeluruh, serta kompensasi nyata kepada pelanggan yang dirugikan.

Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *