Sorotan Nasional Mengarah ke Banyuwangi, Kompolnas RI akan Hadir dalam Sidang Praperadilan Ali Fikri dkk

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Sidang lanjutan perkara praperadilan Nomor : 8/pid.pra/2025/PN Byw dengan Pemohon Ali Fikri dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin, 10 November 2025. Sidang ini menarik perhatian publik lantaran dijadwalkan akan dihadiri langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia selaku Termohon XVI dalam perkara tersebut.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Ali Fikri bersama para pemohon lainnya yang mempersoalkan penetapan status tersangka, proses penyidikan, serta dugaan penyimpangan prosedural dalam penanganan laporan polisi yang melibatkan aparat penegak hukum di wilayah Banyuwangi.

Hadirnya Kompolnas RI dalam persidangan ini dinilai menjadi poin penting, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan fungsi pengawasan eksternal terhadap kinerja Polri, termasuk dalam aspek profesionalisme, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Agenda sidang kedua tersebut dijadwalkan mendengarkan jawaban termohon serta pemeriksaan awal terhadap dokumen dan alat bukti. Para pihak, termasuk kuasa hukum pemohon, sebelumnya menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan sebagai upaya mencari kejelasan hukum dan mendesak penegakan asas due process of law.

“Kehadiran Kompolnas pada sidang ini menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya bersifat teknis yuridis, tetapi juga menyangkut aspek pengawasan institusional terhadap proses penegakan hukum,” ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum Pemohon, sebelumnya.

Sidang dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum, dan diperkirakan akan kembali menyedot perhatian masyarakat serta pegiat hukum di Banyuwangi. Publik menantikan bagaimana penyampaian Kompolnas di ruang persidangan akan memberi penguatan atau klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan prosedural yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Sidang lanjutan akan kembali ditentukan oleh Majelis Hakim setelah pemeriksaan awal dilakukan pada agenda besok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *