Krisis Kepastian Proyek JLU Pasuruan: Publik Menuntut Transparansi dan Keberanian Pemerintah

PASURUAN || jejakindonesia.id – Di tengah geliat pembangunan yang dijanjikan pemerintah daerah, puluhan warga pemilik tanah justru menghadapi kebuntuan. Mereka tidak dapat melakukan aktivitas administratif apa pun terhadap aset miliknya mulai dari pemecahan sertifikat, balik nama, hingga transaksi jual beli, lantaran lahan mereka telah masuk dalam area rencana proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) yang tercantum di dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Pemkot Pasuruan, berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Pasuruan Bangkit (FRPB) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan proyek yang disebut-sebut bernilai Rp1 triliun, dengan pengadaan lahan sekitar Rp200 miliar.

Ketua LSM M_BARA. Saiful Arief mengatakan “Dari mana Pemkot mendapatkan Rp200 miliar untuk proyek senilai Rp1 triliun?”. Pertanyaan itu menggema di tengah kerumunan massa, menjadi simbol keresahan publik atas proyek yang sejak lama dijanjikan namun tak juga berwujud nyata.

PENLOG Mati Suri dan Diamnya Dinas PUPR
Publik juga menyoroti PENLOG (Perencanaan dan Penganggaran Logistik) yang sejak 2018 disebut “mati suri” tak pernah difungsikan untuk mendukung realisasi proyek.

“Sejak 2018 hingga kini, tidak ada langkah nyata dari PENLOG. Sementara Dinas PUPR justru diam tanpa sikap. Ini bentuk pembohongan publik,” ujarnya

Tak hanya itu Tri Sulistiyo Sahyudi selaku Koordinator juga mengatakan dengan tegas. Di lapangan, dampak ketidakpastian itu terasa nyata. Banyak warga pemilik tanah yang masuk peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2021 mengaku tidak bisa memecah sertifikat, menjual, atau mengurus hak administrasi tanah mereka karena lahan “terkunci” dalam area rencana proyek yang tak kunjung pasti. Dalam pernyataan sikapnya, FRPB juga menuding adanya masalah serius dalam Badan Pengadaan (BP) dan Pokja Tender Kota Pasuruan yang dinilai minim transparansi.

“Kalau memang ada indikasi kongkalikong dalam tender proyek, Wali Kota harus berani melakukan evaluasi menyeluruh,”ungkap Tri Sulistiyo Sahyudi, selaku Koordinator Aksi damai FRPB.

Ketua LSM Penjara Indonesia Saipul menegaskan, proyek strategis daerah semestinya menjadi ruang kepercayaan rakyat, bukan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakatnya.

Dalam keterangan resmi yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, FRPB menilai proyek JLU yang telah masuk dalam RPJMD Kota Pasuruan sejak 2018 kini “jalan di tempat”.

“Kami mendukung program JLU, tetapi pelaksanaannya tidak serius. Penetapan lokasi sudah lima tahun lalu, tapi hasilnya nihil,” Selain itu, Saipul menegaskan bahwa ketidaksiapan anggaran pembebasan lahan sekitar Rp200 miliar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga terdampak dan menghambat realisasi proyek strategis tersebut.

Lanjut Saipul menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai arah pembangunan dan pengelolaan anggaran JLU.

“Publik berhak tahu arah dan rencana pembangunan. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana anggaran sebesar Rp1 triliun itu dikelola dan sejauh mana progresnya,” ujar Ketua LSM Penjara Indonesia Saipul

Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk turun tangan mengawasi proses lelang dan pengelolaan keuangan proyek, guna memastikan tidak ada praktik “kongkalikong” yang berpotensi merugikan daerah.

Ketua LSM M-BARA menambahkan. Sebagai langkah tegas, FRPB memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Pemerintah Kota Pasuruan untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak, mereka berencana melayangkan laporan kepada Kementerian Keuangan RI, dengan dugaan lemahnya perencanaan dan inkonsistensi kebijakan terhadap arah pembangunan strategis nasional.

“Pemimpin harus tegas, pemimpin harus bijak, pemimpin harus berani. Kalau tidak, bagaimana bisa membawa perubahan untuk rakyat?” tutup Saiful Arief

 

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *