Minahasa, Jejak – Indonesia.id || Praktik penimbunan BBM kian meningkat marak ada salah satu gudang milik dari mafia BBM berinisial R alias Riko Rompas yang kebal hukum, lokasi tersebut berada di Masarang Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.Rabu 05 November 2025
Pantauan team investigasi awak media online bahwa gudang tersebut masih juga melakukan aktivitas yang sudah melanggar hukum,akan tetapi Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Minahasa seakan-akan diam dan tutup mata dengan aktivitas tersebut.
“Diduga ada suap,APH terkesan mandul dan tutup mata dengan para mafia BBM yang sudah terang-terangan melakukan kegiatan haram bagi negara.”
Masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum di wilayah Sulawesi Utara ini sudah lagi tutup mata melainkan diduga membiarkan aktivitas ilegal terus melakukan kegiatan tanpa rasa takut.Ucap masyarakat yang nama tidak mau di sebut.
“Semua sudah di berikan atensi dari Polda,Polres maupun Polsek,makanya kegiatan ilegal di Sulut sudah terang-terangan seperti jalan tol.”
Setelah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada mafia BBM Riko Rompas tersebut,ia terang-terangan mengakui bahwa memang benar sampai saat ini masih juga beraktivitas.
“Iya ibu sekarang kita so main sandiri,lalu itu kita cuman jaga b’sopir.”Ucap Riko Rompas saat di konfirmasi lewat telvon wa dengan menggunakan dialok bahasa Manado
Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.
“Masyarakat juga menagih janji kepada Bapak Gubernur Sulawesi Utara dan Kapolda untuk menangkap para mafia BBM,jangan hanya omon-omon di medsos.”Ucap Masyarakat
Kami Masyarakat meminta kepada Jendral Kepolisian dan Presiden RI harus turun gunung untuk bertindak tegas terhadap para pelaku bisnis yang bisa membuat kerugian bagi negara.Tegas Masyarakat
Tim: Investigasi