Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Selamat atas Jabatan baru Kombes Pol. Petrus P. Silalahi Resmi Jabat Kapolresta Banyumas, Harapan Baru Bagi Kamtibmas

BANYUMAS || Jejak-indonesia.id – Tongkat estafet kepemimpinan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas resmi berpindah. Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. kini memulai babak baru dalam pengabdiannya sebagai Kapolresta Banyumas. Pada hari jumat 30 januari 2026

Kehadiran sosok perwira menengah yang dikenal memiliki integritas tinggi dan pengalaman luas di bidang kepolisian ini disambut dengan penuh optimisme oleh berbagai lapisan masyarakat serta jajaran internal Polri. Penunjukan ini diharapkan mampu membawa penyegaran inovasi dalam pelayanan publik serta penguatan keamanan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dengan latar belakang pendidikan yang kuat (S.H., S.I.K., M.H.), Kombes Pol. Petrus P. Silalahi dikenal sebagai figur yang tegas namun tetap humanis. Rekam jejaknya di berbagai penugasan sebelumnya membuktikan kepiawaiannya dalam menjaga stabilitas wilayah dan menjalin sinergi lintas sektoral.

Dalam beberapa kesempatan, beliau menekankan pentingnya:
* Presisi Polri: Menjalankan tugas dengan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
* Sinergitas: Memperkuat hubungan antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat.
* Pelayanan Prima: Memastikan masyarakat Banyumas merasa aman dan mendapatkan pelayanan kepolisian yang cepat serta transparan.

Berbagai karangan bunga dan ucapan selamat dari tokoh masyarakat, instansi pemerintah, hingga komunitas warga mulai membanjiri Mapolresta Banyumas. Publik menaruh harapan besar agar di bawah kepemimpinan beliau, angka kriminalitas semakin ditekan dan kerukunan warga tetap terjaga dengan kondusif.

"Selamat dan sukses atas jabatan barunya sebagai Kapolresta Banyumas kepada Kombes Pol. Petrus P. Silalahi. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa."
Selamat bertugas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.!
(Rival R.D.K)

Eks Jenderal Polisi Semprot Kapolres Sleman: Penanganan Kasus Curas Dinilai Salah Kaprah

Jejak-indonesia.id - Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI berlangsung panas ketika seorang mantan jenderal polisi melontarkan kritik keras terhadap Kapolres Sleman terkait penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada tewasnya pelaku.

Dalam forum resmi tersebut, sang purnawirawan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap profesionalisme dan kapasitas hukum Kapolres, yang menurutnya telah keliru memahami dan menerapkan hukum pidana, khususnya setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Saya sudah hentikan Anda,” ucapnya lantang di hadapan anggota dewan dan jajaran penegak hukum.

Ia mempertanyakan apakah Kapolres telah menjalani asesmen sebelum menjabat, serta apakah yang bersangkutan benar-benar memahami substansi KUHP lama dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ketegangan meningkat ketika Kapolres dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas dasar hukum yang dipakai dalam menangani perkara tersebut, termasuk tidak menguasai kapan KUHP baru mulai berlaku serta tidak membawa dokumen undang-undang yang menjadi rujukan.

Dalam forum itu, mantan jenderal tersebut secara langsung membacakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk pembelaan terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum terhadap diri, kehormatan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan alasan pembenar, yang secara hukum menghapuskan sifat pidana dari suatu perbuatan yang dilakukan dalam rangka membela diri.

Menurutnya, kasus yang sedang dipersoalkan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana oleh pihak korban, karena korban justru menghadapi kejahatan serius berupa pencurian dengan kekerasan.

“Istilah jambret itu tidak ada dalam KUHP. Yang ada adalah pencurian dengan kekerasan. Itu curas, itu begal. Pelakunya bisa membawa senjata tajam bahkan senjata api. Ini kejahatan yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Kritik atas Istilah “Tidak Seimbang”
Mantan jenderal itu juga mengkritik pernyataan Kapolres di media yang menyebut tindakan korban sebagai “tidak seimbang”. Ia menilai pernyataan tersebut keliru dan justru bertentangan dengan fakta hukum.

Dalam peristiwa itu, korban merupakan warga sipil yang tidak bersenjata, sementara yang dihadapi adalah pelaku curas yang berpotensi mematikan.

“Yang tidak seimbang justru orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bisa itu disebut tidak seimbang?” katanya.

Restorative Justice Dipertanyakan
Ia juga mempertanyakan rencana penerapan restorative justice (RJ) oleh kejaksaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila unsur pidana terhadap korban tidak ada, maka tidak ada dasar untuk menempatkan korban dalam skema RJ.

“Kalau ini dipaksakan RJ, tuntutannya apa? Kepada siapa? Kepada korban?” ujarnya tajam.

Secara hukum, lanjutnya, jika pelaku curas meninggal dunia dalam rangka pembelaan diri, maka perkara pidana terhadap pelaku berakhir dan seharusnya ditutup melalui SP3 (penghentian penyidikan).

Ia bahkan mengajukan pertanyaan reflektif yang menyentuh rasa keadilan publik:

“Kalau yang mengejar itu polisi dan pelakunya meninggal, apakah polisi juga akan dipidanakan?”

Pernyataan itu menjadi simbol kegelisahan atas arah penegakan hukum, sekaligus peringatan bahwa kesalahan menerapkan pasal tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak wibawa dan masa depan institusi kepolisian.

Sentuhan Kepedulian Polisi, AKP Yeni Bantu Warga Berkebutuhan Khusus di Traffic Light Cengkareng

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Di tengah padatnya arus lalu lintas, sebuah aksi sederhana namun penuh makna ditunjukkan oleh Kanit Lantas Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Yeni, yang dengan penuh kepedulian membantu seorang warga berkebutuhan khusus menyeberang jalan di Traffic Light Cengkareng, Kamis (29/1/2026).

Melihat kondisi warga tersebut yang kesulitan melintas, AKP Yeni tanpa ragu menghentikan sejenak arus kendaraan demi memastikan keselamatan saat menyeberang.

Dengan sabar dan penuh perhatian, ia menggandeng warga tersebut hingga tiba di seberang jalan dengan aman.

Tak berhenti sampai di situ, sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial, AKP Yeni juga memberikan uang saku kepada warga tersebut.

Saat dikonfirmasi Akp Yeni mengatakan, Bahwa saat dirinya melakukan pengaturan lalu lintas di Traffic Light Cengkareng Jakarta Barat

" Kemudian seseorang berkebutuhan khusus terlihat kesulitan hendak menyebrang, lalu kami berikan prioritas dan membantu agar bisa selamat dalam menyebrang jalan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Tindakan kecil ini menjadi simbol perhatian dan kehadiran Polri yang tidak hanya bertugas menegakkan aturan lalu lintas, tetapi juga hadir dengan hati di tengah masyarakat.

Aksi humanis ini mencerminkan komitmen Polri untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian lebih.

Kehadiran polisi di jalan raya bukan semata menjaga ketertiban, tetapi juga menebar rasa aman, kepedulian, dan kemanusiaan.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian panjang personel Polri dalam menjalankan tugas kepolisian.

Upacara yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat tersebut dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., Ph.D, selaku Inspektur Upacara, Kamis, 29/1/2026

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel Polres Metro Jakarta Barat menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian dengan rincian 18 personel pengabdian 32 tahun, 4 personel pengabdian 24 tahun, 10 personel pengabdian 16 tahun, serta 22 personel pengabdian 8 tahun.

Dalam amanatnya, Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto menyampaikan bahwa penganugerahan Satyalancana Pengabdian merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian yang konsisten, disiplin yang terjaga, serta integritas yang terus dipertahankan oleh setiap personel dalam perjalanan panjang dinas kepolisian.

“Penghargaan ini memiliki satu nilai yang sama, yaitu ketekunan dalam menjaga kehormatan profesi di tengah dinamika tugas kepolisian yang tidak selalu mudah. Yang kita jaga bukan hanya aturan, tetapi juga rasa aman dan harapan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa bagi penerima Satyalancana 32 tahun, penghargaan ini menjadi bukti perjalanan panjang yang sarat pengalaman dan diharapkan mampu menjadi teladan bagi generasi penerus.

Sementara penerima Satyalancana 24 dan 16 tahun diharapkan semakin berani mengambil peran strategis sebagai motor penggerak kinerja dan problem solver di satuan masing-masing.

Adapun bagi penerima Satyalancana 8 tahun, Wakapolres berpesan agar penghargaan ini dijadikan sebagai modal utama untuk terus meningkatkan profesionalitas, etika, serta kepekaan sosial dalam melayani masyarakat.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa bangga, menjadi pengingat bahwa setiap pengabdian, sekecil apa pun, memiliki arti besar bagi institusi Polri dan masyarakat yang dilayani.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Dituding Spesialis ‘Main Serobot’, Bupati Badung Diserang Kritik Keras: Soal Dirut ‘Pindah Hati’, Etika Dipertanyakan

BADUNG || Jejak-indonesia.id - Jagat media sosial Bali kembali memanas. Sebuah unggahan viral dari akun Facebook Wayan Setiawan menyulut badai kritik keras terhadap Bupati Badung, khususnya terkait proses penunjukan Direktur Utama (Dirut) BUMD yang dinilai sarat pelanggaran etika, konflik kepentingan, dan logika kekuasaan yang dipertanyakan publik.

Dalam narasi pedasnya, Wayan Setiawan secara terbuka menyindir kepemimpinan Bupati Badung dengan kalimat tajam:

“Menurut keyakinan saya, spesialisasi Bupati Badung adalah main serobot.
Dulu… orang diserobot.
Sekarang Dirut orang diserobot, padahal masih kolega.”

Pernyataan tersebut langsung menyedot perhatian warganet. Pasalnya, kritik itu bukan sekadar tudingan personal, melainkan menyentuh substansi etika pemerintahan dan tata kelola jabatan publik.

Wayan Setiawan menyoroti sosok Kompyang, yang diketahui masih menjabat sebagai Dirut di Tabanan, namun justru “berpindah hati” sebelum menyelesaikan kewajibannya. Menurutnya, saat melamar menjadi Dirut di Tabanan, tentu ada komitmen moral dan profesional yang seharusnya dituntaskan, bukan ditinggalkan di tengah jalan.

“Belum juga menyelesaikan kewajiban sebagai Dirut, si Kompyang sudah berpindah ke lain hati.
Konyolnya, Bupati Badung selaku KPM kok malah menerima si Kompyang jadi Dirut?
Etika mana etika????
Duh… selingkuh memang indah!”

Sindiran tersebut dinilai publik sebagai kritik telanjang terhadap fungsi KPM (Kuasa Pemilik Modal) yang seharusnya menjadi penjaga moral dan tata kelola BUMD, bukan justru membuka pintu bagi praktik yang dinilai tidak etis dan mencederai profesionalisme.

Gelombang kritik tak berhenti di situ. Seorang tokoh masyarakat asal Mengwi, bernama Gusti, turut melontarkan pernyataan keras yang kini ikut viral:

“Ini sudah tidak masuk akal.
Masak semua dari Tabanan.
Sekda dari Tabanan,
Dirut pasar dari Tabanan.
Emang di Badung nggak ada orang pintar?”

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan kolektif masyarakat lokal, yang merasa Badung seolah kehilangan ruang bagi putra daerahnya sendiri. Isu ini pun melebar menjadi persoalan keadilan, representasi, dan keberpihakan kekuasaan.

Secara etika pemerintahan, penunjukan pejabat BUMD yang masih terikat komitmen di daerah lain berpotensi melanggar prinsip good governance, integritas jabatan, serta membuka ruang dugaan konflik kepentingan. Dalam konteks hukum administrasi, keputusan KPM yang mengabaikan aspek kepatutan dan kewajaran juga dapat dipersoalkan secara etik maupun politis.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Badung melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada respons atau klarifikasi resmi yang diberikan.

Diamnya pihak terkait justru memperkuat sorotan publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat kini menunggu:
apakah kritik ini akan dijawab dengan klarifikasi, atau justru tenggelam dalam sunyi kekuasaan?

Satu hal yang pasti, badai kritik ini belum reda—dan publik Badung sedang mencatat.

error: Content is protected !!