Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2026

SERANG || Jejak-indonesia.id – Polda Banten menggelar kegiatan buka puasa bersama dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M bersama pengemudi ojek online dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berlangsung di Masjid Baiturrahman Polda Banten pada Kamis (05/03).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, para Pejabat Utama (PJU) Polda Banten, organisasi ojek online (Ojol), dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah hukum Polda Banten.

Kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online dan organisasi kemasyarakatan yang selama ini turut berperan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dalam suasana penuh kebersamaan di bulan suci Ramadan. “Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul dalam suasana kebersamaan pada kegiatan buka puasa bersama antara Polda Banten dengan driver online serta organisasi kemasyarakatan di wilayah Provinsi Banten,” ujar Hengki.

Hengki menjelaskan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum yang tepat untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat. “Bulan Ramadan mengajarkan kita untuk meningkatkan keimanan, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan kepedulian dan kebersamaan. Momentum ini sangat tepat untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dengan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa para pengemudi ojek online maupun organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat serta turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat. “Driver ojek online merupakan bagian penting dari denyut kehidupan masyarakat karena berada di garis depan dalam melayani publik. Demikian pula rekan-rekan dari organisasi kemasyarakatan yang selama ini berperan aktif menjaga harmoni sosial serta menyuarakan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keamanan dan ketertiban tidak dapat terwujud hanya oleh aparat kepolisian, tetapi memerlukan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. “Keamanan dan ketertiban tidak mungkin terwujud hanya oleh aparat kepolisian semata, tetapi memerlukan dukungan, partisipasi, dan sinergi dari seluruh komponen masyarakat,” tambahnya.

Diakhir sambutannya, Kapolda Banten berharap kegiatan tersebut dapat mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banten. “Kami berharap saudara-saudara sekalian dapat terus menjadi mitra Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten. Mari kita jadikan bulan Ramadan ini sebagai momentum untuk memperkuat persaudaraan, mempererat persatuan, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di Provinsi Banten,” pungkas Kapolda Banten.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiyah keagamaan serta buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Momentum tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Provinsi Banten.

(Bidhumas).

RAJA AMPAT || Jejak-indonesia.id – Polres Raja Ampat menggelar aksi sosial dengan membagikan 250 kotak takjil kepada masyarakat yang melintas di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Rabu (4/3/2026) sore. Kegiatan ini dipusatkan di dua titik strategis, yakni depan Pos Lantas Jalan 30, Distrik Waisai Kota, serta perempatan Tugu Lumba-Lumba, Jalan Jend. Sudirman, Distrik Waigeo Selatan.

Aksi berbagi yang dimulai pukul 17.00 WIT ini dipimpin langsung oleh Kabaglog Polres Raja Ampat, AKP Ramlan. Ia didampingi oleh Kasat Lantas Iptu Agit Dwi Baskoro, Kasiwas Iptu Mirawan A.S. Mahdi, serta sejumlah personel dari berbagai satuan, mulai dari Baglog, Lantas, Humas, Siwas, hingga Sie Dokkes. Takjil tersebut dibagikan kepada para pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki yang tengah bersiap berbuka puasa.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Maryadi S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus sarana mempererat silaturahmi. Dengan sapaan ramah, para personel menyerahkan paket takjil satu per satu, menciptakan interaksi hangat yang humanis.

“Momentum Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berbagi dan menebar kebaikan. Melalui kegiatan ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, memberikan manfaat sederhana namun penuh makna, serta memperkuat rasa kebersamaan antara Polri dan warga,” ujar Ipda Maryadi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Masyarakat menyambut antusias aksi tersebut dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Raja Ampat yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Momentum singkat ini memperlihatkan komitmen Polres Raja Ampat untuk senantiasa hadir secara humanis di tengah masyarakat.

MAGELANG || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, melontarkan peringatan keras namun bernada edukatif terkait aktivitas pertambangan PT LGI. Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan tambang wajib berada dalam koridor hukum Undang-Undang Minerba, khususnya menyangkut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Kamis (5/3), Agus mendatangi langsung lokasi PT LGI. Dalam kunjungannya, ia mengingatkan agar seluruh aktivitas dilakukan di dalam wilayah IUP OP yang sah, bukan di luar titik koordinat izin.

“Ini bukan soal keras atau tidak. Ini soal hukum. Kalau ada IUP OP, kerjanya harus di dalam IUP OP. Bukan di luar izin,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran batas wilayah izin bisa berimplikasi serius secara administratif maupun pidana. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan regulasi pertambangan.

Sengketa Harus ke Pengadilan, Bukan Adu Argumen di Lapangan
Agus juga menyoroti sengketa antara PT LGI dan pemilik SPK (Surat Perintah Kerja). Ia menilai polemik tersebut tidak akan selesai jika hanya diperdebatkan di ruang publik atau di lapangan.

“Kalau ada sengketa antara perusahaan dan pemegang SPK, selesaikan di pengadilan. Jangan berdebat kusir. Negara ini negara hukum,” ujarnya tegas.

Ia menegaskan, dirinya bertindak sebagai kuasa hukum pemegang SPK berdasarkan surat kuasa resmi. Langkah yang ditempuh murni untuk memperjuangkan hak kliennya melalui mekanisme hukum yang sah.

“Saya bekerja berdasarkan kuasa. Tujuan saya jelas, memperjuangkan keadilan untuk pemegang SPK sesuai aturan,” katanya.

Dinas ESDM: Sengketa Urusan Internal

Di tengah memanasnya polemik, Dinas ESDM Magelang disebut telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sengketa antara PT LGI dan pemilik SPK merupakan urusan internal perusahaan dan mitra kerjanya.

Pernyataan tersebut dinilai memperjelas bahwa jalur penyelesaian berada di ranah hukum perdata, bukan melalui tekanan atau opini sepihak.

Agus pun menutup dengan penegasan bahwa kepatuhan terhadap UU Minerba dan batas IUP OP adalah fondasi utama agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.

“Kalau semua taat aturan, tidak akan ada masalah. Tapi kalau izin dilangkahi, hukum pasti berbicara,” pungkasnya.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri

Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.

Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.

MAKASSAR || Jejak-indonesia.id – Polisi Restoran Kota (Polrestabes) Makassar menyita ribuan botol minuman keras (miras) saat melakukan patroli pengamanan dan antisipasi tindak kriminal menjelang bulan suci Ramadan 2026. Penyitaan dilakukan saat razia terhadap salah satu toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, pada Senin (9/2) malam.

Kegiatan razia tersebut dimulai setelah jajaran Satuan Samapta Polrestabes Makassar mendapati sejumlah orang yang membawa minuman keras saat sedang melaksanakan patroli malam. Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, menjelaskan latar belakang kegiatan tersebut kepada wartawan pada Selasa (10/2/2026).

“Jadi giat kami malam ini jajaran 631, termasuk dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Saat kami melaksanakan patroli, kami mendapatkan pelaku yang membawa miras,” ujarnya.

Setelah menemukan orang yang membawa miras, polisi kemudian melakukan interogasi untuk mengetahui asal-usul minuman keras tersebut. Pemuda yang membawa miras tersebut kemudian menunjukkan lokasi toko di mana ia membeli barang tersebut, sehingga tim polisi melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi toko.

“Saat kami tanya mereka beli di mana (mirasnya), akhirnya ditunjuk ke tokonya. Terus kami (mendatangi lokasi) melaksanakan pemeriksaan,” kata Alam.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi toko, diketahui bahwa usaha tersebut diduga telah melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. Meskipun memiliki izin usaha, jenis izin yang dimiliki adalah sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer yang berhak menjual secara eceran kepada masyarakat.

“Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer,” sebut Alam.

Sebagai tindakan hukum yang sesuai, pihak polisi mengamankan seluruh stok miras yang ada di toko tersebut, yang berjumlah sekitar ribuan botol dalam kemasan dus. Barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama dengan pemilik usaha untuk didata secara resmi di Posko Samapta Polrestabes Makassar.

“Yang diamankan dari ratusan dos itu ada sekitar ribuan botol, tapi sampai sekarang kami masih melakukan pendataan. Pemilik usaha juga sementara diambil keterangannya,” jelas Alam.

Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap pemilik toko masih terus berlangsung untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

error: Content is protected !!