Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Tahun: 2025

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Kegiatan Patroli Dikawasan Dermaga Pelabuhan Tanjungwangi

Banyuwangi, Jejak – Indonesia.id | Dalam rangka menjaga situasi harkamtibmas tetap aman, nyaman dan kondusif. Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli dikawasan dermaga pelabuhan Tanjungwangi dan sekitarnya. Jum'at, (15/8/2025) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kajaga Regu 2 Bripka I Nyoman Suma mengatakan giat patroli yang dilaksanakan bersama unit Gakkum Aipda Ida Bagus Permadi, S.H. dan personel jaga Bripda Marvelino dalam rangka untuk melakukan patroli rutin dan pemantauan aktivitas bongkar muat.

Selain melakukan patroli, pada kesempatan tersebut Aipda Ida Bagus P mengingatkan kepada Nahkoda, ABK, dan Tenaga Kerja Bongkar Muat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras beralkohol dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Lebih lanjut, Aipda Ida Bagus menghimbau kepada nahkoda untuk selalu melakukan pengecekan dokumen, alat keselamatan pelayaran, dan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan cidera serius kami menghimbau kepada penyedia jasa pelayaran dan buruh angkut pelabuhan, dan Tenaga Kerja Bongkar Muat untuk selalu mematuhi K3 dengan mengenakan alat keselamatan kerja saat melakukan aktivitas bongkar muat," pesan Bripka I Nyoman Suma

Masih ditempat yang sama, Bripda Marvelino menghimbau kepada pengurus kapal ikan untuk selalu memberikan edukasi dan Informasi kedepan nelayannya akan pentingnya keselamatan pelayaran berupa prosedur keselamatan dan memastikan nelayan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan jika terjadi keadaan darurat.

Melalui kegiatan patroli dan binmas yang dilakukan Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur berkomitmen membangun budaya keselamatan (safety culture)," tambah Bripda Marvelino.

Tujuan utama dari binmas perairan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan yang lebih tinggi kepada engurus kapal ikan dan nelayan agar selalu mematuhi aturan dan memperhatikan cuaca terkini agar dapat meminimalisir kejadian kecelakaan di perairan.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 atau bisa menghubungi call center Satpolairud di nomer telepon 08113448222 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan. (GP)

AS Kades Tanjung Gabus ll Dihukum 5 Tahun Penjara dan ES Eks Kades Naga Timbul Dihukum 2 Tahun Terbukti Korupsi DD

Deli Serdang Sumut, Jejak - Indonesia.id | Ari Sandi (AS) Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan. Pagar Merbau ,Kabupaten. Deli Serdang, dan Elisdawani Siregar (ES) Eks Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan. Tanjung Morawa, Kabupaten. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara di Vonis hakim terbukti bersalah korupsi dana desa (DD) ratusan juta

AS merupakan kepala desa tanjung garbus II di jatuhi hukuman penjara oleh hakim 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 tahun kurungan penjara karena telah terbukti Korupsi Dana Desa sebesar Rp 452.393.889; tahun anggaran 2024

Sedangkan Elisdawani Siregar (ES) eks kepala desa naga timbul periode 2016-2022 di vonis hakim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan karena terbukti Korupsi dana desa sebesar Rp 378.273.000; pada Tahun Anggaran DD 2021, dan juga ES wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 378.273.000; dengan subsider 1 tahun penjara jika tidak di bayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Ravenda Sitepu SH, MH melalui Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang Eddy Sanjaya SH, MH menjelaskan kepada awak media dengan mengatakan, Putusan Ari Sandi (AS) pada tanggal 16 juli 2025 Terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara 5 Tahun, Denda 200 juta Subsider 3 bulan dan dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 452.393.889; Subsider 2 tahun penjara

Akibat ulah kedua Kepala desa tersebut telah merugikan uang Negara sebesar Rp 830.666.889; Ungkap Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang, pada Kamis (14/8/2025). Selain hukuman penjara dan denda, As juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp 452.393 889 dengan Subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan. Sebutnya

Putusan ini juga menyebutkan bahwa barang bukti (BB) telah di konfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan biaya perkara (BP) sebesar Rp 5000 telah di bayar. Lanjut Eddy Sanjaya Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang

Kasus ini, menunjukkan bahwa penegakkan hukum Indonesia terus berlanjut, dan aparat penegak hukum (APH) tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pungkasnya
(Adel)

Kasad: Setiap Tugas Adalah Bekal untuk Memimpin Satuan

Bandung, Jejak – Indonesia.id | Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memberikan pembekalan kepada 176 calon Komandan Satuan (Dansat) Golongan V berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan 133 siswa Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) Gelombang II di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/8/2025).

Di hadapan para calon pemimpin lapangan tersebut, Kasad menekankan bahwa setiap penugasan yang diemban adalah kesempatan berharga untuk belajar, mengasah kepemimpinan, dan dijadikan bekal memimpin satuan di masa depan. Seorang Dansat, lanjutnya, harus mampu meningkatkan kemampuan prajurit sekaligus memperjuangkan kesejahteraannya.

“Tugas yang kalian lakukan, di situlah kesempatan kalian untuk belajar dan menjadi bekal memimpin satuan untuk meningkatkan kemampuan prajurit dan meningkatkan kesejahteraannya,” tegas Kasad.

Kasad juga mengingatkan agar tradisi-tradisi satuan yang tidak relevan dengan tugas pokok atau tidak memberi dampak pada profesionalisme prajurit sebaiknya diminimalisir. Sebaliknya, setiap momen harus dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan, menguasai taktik dan strategi, serta melatih kepekaan terhadap dinamika penugasan yang semakin kompleks.

Selain itu, Kasad menekankan pentingnya penguasaan teknologi informasi, inovasi dalam latihan, serta kemampuan komunikasi yang efektif antara pemimpin dan anggota satuan. Hal ini diyakininya menjadi kunci untuk menjaga soliditas, kecepatan respons, dan keberhasilan misi di lapangan.

Kegiatan ini juga menjadi wadah interaksi langsung antara pimpinan TNI AD dengan para calon pemimpin satuan, sehingga terbangun komunikasi dua arah yang konstruktif. Kasad berharap, para perwira dapat memanfaatkan berbagai kebijakan pemerintah, khususnya Presiden, yang memberikan dukungan besar bagi TNI dan TNI AD.

“Manfaatkan kebijakan-kebijakan bapak Presiden yang luar biasa kepada TNI dan TNI Angkatan Darat,” pesan Kasad mengakhiri pembekalannya.

Dengan komitmen menjaga kehormatan satuan, memelihara kepercayaan rakyat, dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa, para calon Dansat diharapkan mampu menjadi pemimpin yang bukan hanya memerintah, tetapi juga menginspirasi dan menyejahterakan prajurit yang dipimpinnya.

Sumber: Dispenad

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya

Medan, Jejak - Indonesia.id | Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/8/25) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.

Dalam dokumen dakwaan, pengrusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.

Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya", ungkap Go Mei Siang.

Kemudian diungkapkannya lagi selama dalam proses pembangunan, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pihak terdakwa hingga terjadi peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 oleh pihak terdakwa.

Dan dalam waktu seminggu pagar seng yang telah dibangun oleh Go Mei Siang, ternyata sebanyak 3 kali sudah dibongkar oleh terdakwa dalam kurun waktu seminggu.

"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka", katanya lagi.

"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa, Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar", ungkapnya kesal.

Ada hal yang menarik perhatian saat jalannya persidangan, bahwa penasehat hukum terdakwa dari Dr. Paulus mempertanyakan terkait alas hak serta keterangan ahli waris dari tanah yang sebelumnya sudah dijual, oleh saksi Hadijah kepada Go Mei Siang, sehingga saksi dan Jaksa merasa keberatan, sambil tersenyum manis yang diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum bernama Friska Sianipar dan Marina Surbakti.

Bahkan hal yang lebih menarik lagi bahwa ternyata hadir pula para korban lainnya dari terdakwa Berinisial Sulimin dikatakannya, "Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa dan saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut, saya harap agar laporan saya ini diproses dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum", ungkapnya.

Saat awak media mewawancarai langsung para korban lainnya yang turut hadir, terdapat fakta bahwa Laporan Polisi terhadap Korban Sulimin No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara Tertanggal 10 Agustus 2023, Selanjutnya Korban Joni Susanto LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tertanggal 9 Agustus 2023, dan Laporan Polisi Korban Albert no. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area Tertanggal 30 Agustus 2021, ternyata semua masih gantung sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Penegak Hukum di Polda Sumut.

Laporan Korban Sulimin, sangat terkejut ketika rumahnya dibongkar, dimana saat itu rumah yang ditempati dia sejak dulu, ia mendapati kabar bahwa rumahnya telah dibongkar.

Lebih lanjut, ternyata dengan turut hadirnya para korban tersebut termasuk salah satunya Bapak Herman dimana ia adalah salah seorang pengurus Vihara, dijelaskannya juga bahwa pagar vihara tersebut yang ada sebelumnya telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar dari kejadian yang tidak dibenarkan tersebut kepada terdakwa.

Sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Dr. Paulus yang sedang dalam kursi pesakitan (di Kursi rodanya) didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan seng milik Korban Go Mei Siang dengan beralasan tanah tersebut adalah milik Dr.Paulus.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengkonfrontir hasil dari keterangan kedua saksi yang hadir di sidang pada hari ini, terdakwa Dr. Paulus menyangkal semua ucapan keterangan dari saksi dan dibantahnya, sehingga hakim menunda persidangan ini untuk Minggu depan, dimana selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang selanjutnya kepada Majelis Hakim. (tim)

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Tuban Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Kurang Mampu

Tuban, Jejak - Indonesia.id | Tak hanya menyalurkan beras SPHP dengan harga terjangkau kepada masyarakat, untuk menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia ke-80, Polres Tuban Polda Jatim juga menyalurkan bantuan beras gratis bagi warga masyarakat kurang mampu.

Dipimpin Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K beras gratis dibagikan kepada masyarakat Nelayan, tukang becak serta masyarakat kurang mampu lainnya di lapangan Mapolres Tuban, Kamis (14/8/25)

Dalam kegiatan itu sebanyak 300 sak beras kemasan 5 kilogram disiapkan untuk dibagikan langsung kepada warga.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu wujud kepedulian Polres Tuban Polda Jatim terhadap masyarakat.

"Total ada 300 orang yang kita kumpulkan pada sore ini" ucap Kapolres Tuban.

Menurut AKBP William selain bantuan beras gratis, progam gerakan pangan murah yang bekerja sama dengan Bulog masih tetap berlanjut dilaksanakan oleh jajarannya.

"Ini sudah kita laksanakan hampir di seluruh kecamatan dan desa" terangnya.

Lebih lanjut AKBP William Tanasale menjelaskan dalam momentum hari kemerdekaan ini upaya untuk menekan angka kriminalitas terus dilakukan baik berupa penindakan maupun pembinaan serta pencegahan.

"Semua berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" imbuhnya.

Selain beras gratis, dalam kegiatan itu masyarakat yang hadir juga diberikan bendera merah-putih sebagai wujud kecintaan kepada negara untuk dipasang pada perahu maupun becak masing-masing.

"Kita berikan bukti bahwa kita selalu cinta terhadap tanah air" ajak AKBP Tanasale.

Kegiatan pembagian beras gratis ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat dari kelompok nelayan dan tukang becak dan warga kurang mampu yang hadir dalam kegiatan itu.

Mereka mengaku senang dan berterima kasih atas perhatian dari Polres Tuban.

"Terimakasih pak Kapolres Tuban atas bantuan berasnya, Merdeka!" Ucap salah satu warga yang hadir dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT RI ke-80 yang digelar Polres Tuban Polda Jatim dan diwarnai dengan berbagai kegiatan sosial serta kemasyarakatan untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat. (red)

error: Content is protected !!