Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2025

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Komandan Kodim 0825/Banyuwangi, Letkol (Arm) Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Banyuwangi, Minggu (12/10/2025).

Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat dengan mengusung tema “Jatim Tangguh Terus Bertumbuh”.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara yaitu Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP., sementara Komandan Upacara dijabat oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H., dan Perwira Upacara oleh Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, SE., M.Si.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Banyuwangi, di antaranya Wakil Bupati Ir. Mujiono, M.Si., Sekda Dr. Ir. Guntur Priambodo, perwakilan Kapolresta Banyuwangi, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso, M.Sc., serta Ketua PN Banyuwangi Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H.
Turut hadir pula para Kepala SKPD, organisasi wanita seperti Jalasenastri, Persit KCK, dan Bhayangkari, serta tokoh agama, adat, dan masyarakat Banyuwangi.

Upacara diawali dengan pembacaan sejarah singkat Provinsi Jawa Timur, penghormatan pasukan, pengibaran lambang provinsi, serta pembacaan Pancasila, UUD 1945, dan Panca Prasetya Korpri.

Dalam amanat Gubernur Jawa Timur yang dibacakan oleh Bupati Banyuwangi, disampaikan bahwa peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur merupakan momentum untuk merefleksikan ketangguhan dan semangat masyarakat dalam membangun daerah secara berkelanjutan di tengah tantangan global.

“Pertumbuhan Jawa Timur tidak hanya dilihat dari sisi kuantitatif, tetapi juga kualitas sumber daya manusianya. Moralitas dan etika harus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi agar pembangunan tidak kehilangan arah,” demikian amanat Gubernur yang dibacakan Bupati Ipuk Fiestiandani.

Usai kegiatan, Dandim 0825/Banyuwangi Letkol (Arm) Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P. menyampaikan bahwa momen Hari Jadi Jawa Timur ke-80 menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat semangat persatuan dan ketangguhan daerah.

“Tema Jatim Tangguh Terus Bertumbuh sangat relevan dengan kondisi saat ini. Kita harus terus menjaga sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat agar Jawa Timur, khususnya Banyuwangi, semakin maju dan sejahtera,” ujar Dandim.

“Sebagai bagian dari Forkopimda, kami di jajaran TNI siap mendukung penuh program pembangunan daerah dan berperan aktif menjaga stabilitas keamanan demi kelancaran pembangunan di semua sektor,” tambahnya.

Setelah upacara, dilakukan penyerahan penghargaan kepada siswa-siswi berprestasi dan pemberian bantuan helm kepada perwakilan ojek online. Selanjutnya, dilaksanakan pula santunan kepada anak yatim piatu dan bantuan sosial bagi dhuafa, sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan.

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Permohonan praperadilan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh kuasa hukum Ali Fikri dkk melalui Kantor Hukum Safii bin Matali & Partners. Permohonan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan cacat prosedur dalam penanganan laporan polisi oleh Polsek Tegaldlimo, yang menerima laporan tanpa bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh anak seorang debitur Mandiri Tunas Finance (MTF) terhadap tiga petugas juru tagih dari PT Skanon Bintang Surya, yang bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dari Mandiri Tunas Finance (MTF). Ketiganya dilaporkan dengan tuduhan pemerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Maret 2025 ketika tim penagihan MTF mendatangi kediaman debitur di Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Saat itu, pihak debitur secara sukarela menitipkan satu unit mobil Honda Brio Satya beserta kunci dan STNK kepada juru tagih meskipun pada awalnya juru tagih berkeberatan debitur menitipkan unit kendaraan kepada juruh tagih tersebut. Unit kendaraan tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Namun, pada tanggal 4 april 2025 anak debitur yang bukan pihak dalam perjanjian pembiayaan membuat laporan polisi di Polsek Tegaldlimo. Meskipun tidak memiliki bukti kepemilikan kendaraan yang dilaporkan, laporan tersebut tetap diterima oleh kapolsek Tegaldlimo melalui Kanit Reskrim. Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Lebih jauh, Unit Pidum Polresta Banyuwangi melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap kendaraan, kunci, dan STNK, dan pada tahap berikutnya menetapkan ketiga petugas juru tagih tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka inilah yang kemudian memicu diajukannya permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Ali Fikri dkk karena dinilai bertentangan dengan hukum.
________________________________________
Kuasa hukum menilai bahwa laporan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dalam perkara tersebut cacat formil dan materiil karena:
• Pelapor tidak memiliki legal standing atas objek kendaraan;
• Tidak ada bukti kepemilikan kendaraan yang diajukan saat membuat laporan;
• Kendaraan berstatus objek jaminan fidusia, bukan milik pribadi;
• Penyitaan kunci dan STNK tidak sah karena bukan alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP;
• Penetapan tersangka dinilai prematur dan tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami jelas bentuk dugaan penyimpangan hukum. Polisi tidak boleh menerima laporan tanpa dasar kepemilikan yang sah, apalagi sampai menetapkan tersangka terhadap pihak yang bekerja berdasarkan surat kuasa resmi dan ketentuan fidusia,” tegas Safii bin Matali
Ia menegaskan adanya dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang sedang menjalankan tugas penagihan secara sah dan berpotensi mengacaukan kepastian hukum dalam pembiayaan fidusia di Indonesia.

Melalui praperadilan ini, kuasa hukum Ali Fikri dkk meminta Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk:
• Menyatakan penerimaan laporan polisi tidak sah;
• Menyatakan penetapan tersangka tidak sah;
• Menyatakan penyitaan barang bukti tidak sah menurut hukum;
• Menilai adanya penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum;
• Memulihkan hak-hak hukum Ali fikri dkk.

Perkara ini menuai perhatian publik dan komunitas hukum karena dinilai sebagai contoh pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan perlindungan hukum dalam perkara perdata fidusia. Sidang praperadilan dijadwalkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

KEROM || jejakindonesia.id – Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns membantu membersihkan dan mengobati seorang anak yang terdapat luka di tangan dan punggung kakinya.

Bermula dari 8 (delapan) personil Pos Bendungan Tami 3 dipimpin Serka Liansyah (Danpos) melaksanakan Anjangsana ke Desa Amyu, Distrik Arso Timur, (13 Oktober 2025), lantas pada saat personil Satgas akan kembali ke Pos diperjalanan dihampiri anak-anak yang sedang bermain selepas sekolah dan terlihat 1 (satu) anak di bagian tangan serta punggung kaki terdapat luka.

Dengan sigap pada saat itu juga Personil Satgas a.n. Pratu Efa Prassetya selaku petugas kesehatan (Takes) langsung mengambil alat perlengkapan kesehatan yang selalu dibawa untuk membersihkan luka, mengobati dan membalut luka tersebut dengan penuh hati-hati.

Kevin (9), seorang anak yang terdapat luka mengucapkan “terima kasih karena bapak Tentara sudah baik mengobati lukanya”.

Danpos Satgas menuturkan, “bahwa aksi peduli personil Satgas terhadap masyarakat di Perbatasan Papua merupakan bagian komitmen kami yaitu selain memberikan rasa aman juga bisa membantu memberikan pelayanan kesehatan.”

(Yonif 643)

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu pencemaran lingkungan yang terindikasi dilakukan oleh PT. Haka Arthacipta Unggul di jalan Karimun Jawa Timur Kelurahan Lateng, Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mengajukan surat permohonan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Sekedar informasi, PT. Haka Arthacipta Unggul melakukan aktivitas penggilingan serabut kelapa. Hal tersebut membuat pencemaran udara di area sekitar yang mengakibatkan partikel kecil seperti debu berterbangan. Tentu hal saja hal ini membuat mata menjadi pedih dan hidung gatal, serta bahaya jangka panjangnya mengancam kesehatan masyarakat.

Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani mengatakan setelah mendengarkan aduan dari masyarakat sekitar pihaknya dan teamnya langsung turun kelapangan untuk mendalami persoalan tersebut. Dan faktanya, kendaraan mereka yang terparkir di area pabrik menjadi kotor akibat partikel halus seperti debu serta apa yang mereka rasakan sama dengan aduan dari masyarakat sekitar.

“Hari kami layangkan surat ke DPRD, semoga harapan kita pihak legislatif langsung merespon surat kita untuk menjadwalkan hearing dan meninjau langsung area pabrik,” Kata Bondan Madani, ketika di konfirmasi oleh pihak media melalui via telepon, Senin, 13 Oktober 2025.

Lebih lanjut Bondan menjelaskan, jika kegiatan penggilingan serabut kelapa oleh PT. Haka Arthacipta Unggul diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup aspek pengendalian pencemaran udara dan menetapkan standar baku mutu udara. Dan regulasi ini mewajibkan setiap orang untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran udara dan mengancam kualitas udara.

“Kami mendesak DPRD Banyuwangi segera melakukan SIDAK di area pabrik untuk mengecek secara langsung. Kemudian dilanjutkan dengan hearing yang mengundanghadirkan pihak perusahaan dan beberapa instansi terkait. Atau mungkin bisa sebaliknya, hearing dahulu kemudian SIDAK ke lokasi. Ujar Bondan.

Seperti diketahui bersama, area pabrik PT. Haka Arthacipta Unggul beberapa kali terjadi kebakaran. Terakhir di tahun 2024 tepatnya tanggal 01 September di hari minggu, di sana terjadi kebakaran yang lumayan besar sampai asapnya menjulang tinggi. Maka perlu ada atensi khusus dari Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) dan DPRD Banyuwangi.

“Informasi lebih lanjut nanti kita tunggu tanggapan dari DPRD saja. Karena jika persoalan industri maka yang membidangi adalah komisi II, dan jika masalah lingkungan hidup maka yang membidangi adalah komisi IV. Jadi biarkan ketua DPRD mendisposisikan kepada komisi berapa atau langsung pimpinan dewan yang menjadwalkan hearing tersebut,” Pungkasnya.

Ketika pihak media menanyakan apakah tidak ada tanggapan atau respon dari pihak perusahaan terkait persoalan ini. Aktivis yang dijuluki Si Raja Demo irit bicara dan hanya berkata “Biarkan DPRD Menjadwalkan Hearing Kami”. Singkatnya.

Lumajang – Jejak – Indonesia.id, | Senin 13 Oktober 2025. Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang,. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam 303 yang berlangsung di wilayah Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang Merasa Kebal Hukum dan diduga mendapatkan atensi, jadi, dan diduga ada yang membackingi. Jadi“Lancar Aman Terkendali”.

Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam,cap Jeki, di

Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang

Sudah jelas, Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Sabung atau mengadu ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam yang dilakukan dalam sebuah arena. Biasanya, ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati. Permainan satu ini identik dengan perjudian. Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan

Seharusnya para pelaku judi sabung ayam  dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang.

Sabung ayam termasuk masalah sosial yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat

Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu 12 Oktober 2025, sebut saja “WW” menceritakan bahwa adanya aktivitas judi 303 sabung ayam di Desa Jen-jen Lempeni masih beraktivitas, sempat tutup sehari di waktu diberitakan oleh pihak media. Hari ini di  Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang

Judi 303 sabung ayam berlanjut setelah  merasa sudah aman karena banyak’nya berita online yang memberitakan kalangan judi sabung ayam di kabupaten Lumajang.

Dari pantauan salah satu awak media, hampir seluruh di kabupaten Lumajang, banyak kalangan judi sabung ayam yang sudah tidak ber’aktivitas lagi, Namun tidak yang satu ini. Kalangan ini masih bertahan sampai sekarang dan lama sudah beraktivitas.

Peserta judi sabung ayam pun yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.

Salah satu awak media yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, perjudian sabung ayam di Kabupaten Lumajang aman-aman saja. Mungkin Backingan’nya kuat dan memiliki link di atas, “ucapnya.

“Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi, “jelas, Lancar dan  Aman

Kegiatan judi 303 jenis sabung ayam,cap Jeki dan jenis lainnya aman beraktivitas dan cukup lama. “Diduga dikarenakan lemahnya pihak APH setempat,Amanlah., “ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pernah dilakukan penggerebekan selalu tidak dapat menangkap dan menahan pelakunya,yang ada hanya terpal dan kurungan di lokasi yang dibakar serta 2 ekor ayam aduan. Selalu tampil dalam berita online “Dugaan Bocor Dalam Giat Penggrebekan” itu pasti.

Padahal APH pasti tau lah dengan pemilik lapak judi sabung ayam tersebut, apa sengaja dibikin seperti sinetron seperti di Tv kah..!, “tuturnya

Dirinya, Berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Lumajang.

Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan menangkap serta memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”ujarnya.

Karna jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang.”tutupnya. (tim)

 

error: Content is protected !!