Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Tahun: 2025

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Dampingi Masyarakat Alami Kebutaan Permanen Setelah Operasi Mata, Dokter Spesialis RSMM Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

SURABAYA || jejakindonesia.id - Miris, tragis, menyedihkan, inilah yang dialami oleh masyarakat Kota Surabaya berusia 49 thn ini. Selama 5 tahun mencari keadilan, malah diabaikan oleh RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur, korban kebiadaban seorang dokter spesialis mata yang tidak profesional. Oknum dokter seperti ini harus dipecat, biar tidak merugikan masyarakat.

Kini masyarakat mengalami cacat permanen, buta seumur hidupnya, menanggung duka dan nestapa.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., resmi laporkan oknum dokter RSMM Jatim ke Polda Jatim.

Langkah upaya hukum adalah melaporkan oknum dokter di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Perlu masyarakat ketahui, laporan ini merupakan buntut dari dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang mengakibatkan korban bernama Alain Tandiwijaya (49) mengalami cacat permanen pada indra penglihatan (Phthisis Bulbi).

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Desember 2025.

Peristiwa ini bermula pada Agustus 2020. Setelah menjalani operasi katarak yang sukses, korban “diyakinkan” oleh Dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis.

Korban diyakinkan bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil. Namun, faktanya pascaoperasi pada 25 Agustus 2020, korban justru mengalami pendarahan hebat, vertigo, hingga muntah-muntah. Bukannya sembuh, mata korban kini juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen atau Phthisis Bulbi,” ungkap Didi Sungkono di Mapolda Jatim, Jum'at (26/12) malam

Ini sangat janggal. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu. Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal,” tegas doktor ilmu hukum tersebut.

Tim hukum menekankan bahwa tindakan oknum dokter dan pihak RS diduga kuat melanggar sejumlah instrumen hukum, di antaranya:

Pasal 360 & 361 KUHP: Terkait kealpaan yang menyebabkan luka berat (cacat permanen), dengan pemberatan pidana bagi tenaga profesi.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 & 440): Menegaskan tanggung jawab rumah sakit dan tenaga medis atas kerugian akibat kelalaian.

UU Perlindungan Konsumen & UU Praktik Kedokteran: Terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan.

Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil terabaikan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan tempat memberikan harapan palsu tanpa transparansi. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh, baik secara pidana maupun perdata,” tutup Didi.

Dengan diterbitkannya Laporan Polisi (LP) hari ini, Didi Sungkono mendesak penyidik Polda Jatim untuk segera memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor guna memberikan keadilan bagi korban yang kini kehilangan fungsi penglihatannya seumur hidup.

Lebih dari 600 Pelajar Ikuti Kejurkab Pencak Silat 2025 di Banyuwangi, IPSI Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Muda

BANYUWANGI || jejakindonesia.id  — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam membina dan mengembangkan potensi atlet muda melalui penyelenggaraan Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) Pencak Silat 2025 antar pelajar. Kegiatan bergengsi ini digelar di GOR Tawangalun Banyuwangi, Jumat (26/12/2025), dan berlangsung meriah dengan antusiasme peserta serta dukungan penuh dari berbagai unsur pemerintahan dan aparat keamanan.

Kejuaraan ini diikuti lebih dari 600 peserta yang berasal dari jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA se-Kabupaten Banyuwangi. Para pesilat muda tersebut berkompetisi untuk memperebutkan total hadiah sebesar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah), sekaligus menjadi ajang seleksi atlet potensial yang akan dipersiapkan menuju kejuaraan tingkat provinsi maupun nasional.

Ketua IPSI Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, melalui Ketua Pelaksana Kejurkab, H. Suwito, menyampaikan bahwa Kejurkab ini tidak hanya menjadi arena kompetisi, tetapi juga sarana pembinaan karakter generasi muda.

"Kejurkab Pencak Silat 2025 ini merupakan wujud komitmen IPSI Banyuwangi dalam melahirkan atlet-atlet berprestasi sejak usia dini. Selain prestasi, kami juga menanamkan nilai sportivitas, disiplin, dan mental juara kepada para pelajar,” ujar H. Suwito dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa tingginya jumlah peserta menunjukkan perkembangan pesat pencak silat di Banyuwangi, sekaligus menjadi bukti bahwa olahraga tradisional warisan budaya bangsa ini masih sangat diminati oleh generasi muda.
Kegiatan pembukaan Kejurkab tersebut turut dihadiri oleh Bupati Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi yang diwakili oleh Wakil Kapolresta, Kodim 0825 Banyuwangi yang diwakili Kasdim, Lanal Banyuwangi, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Dalam sambutannya, Bupati Banyuwangi memberikan apresiasi kepada IPSI Banyuwangi atas konsistensinya dalam membina olahraga pencak silat, sekaligus mendorong para pelajar untuk terus berlatih dan berprestasi.

"Pencak silat bukan sekadar olahraga, tetapi juga warisan budaya bangsa yang harus terus kita lestarikan. Melalui Kejurkab ini, kita berharap lahir atlet-atlet Banyuwangi yang mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional bahkan internasional,” tutur Bupati.

Sepanjang pertandingan, suasana GOR Tawangalun dipenuhi semangat juang para atlet muda, sorak sorai suporter sekolah, serta pengawasan ketat dari panitia dan aparat keamanan demi memastikan kejuaraan berjalan tertib, lancar, dan menjunjung tinggi nilai sportivitas.

Dengan terselenggaranya Kejurkab Pencak Silat 2025 ini, IPSI Banyuwangi optimistis pembinaan atlet pencak silat di daerah akan semakin kuat, terstruktur, dan berkelanjutan, serta mampu mencetak generasi pesilat yang tidak hanya berprestasi di arena, tetapi juga berkarakter di kehidupan sosial. (***)

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Giat Patroli Kawasan Wisata Bahari

Banyuwangi - Jejak - Indonesia.id || Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan giat patroli kawasan wisata bahari, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan pada momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sabtu, (27/12/2025) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapos Sat Polairud Polresta Banyuwangi unit Muncar Bripka I Wayan Wedhana mengatakan giat patroli dan pemantauan yang dilaksanakan berada di kawasan wisata Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur.

Selain melakukan patroli dan pemantauan diarea wisata, pada kesempatan tersebut Bripka I Wayan Wedhana melakukan riksa ketersediaan alat keselamatan seperti, lifejacket, perahu, ringbouy serta alat keselamatan lainnya sebagai sarana penyelematan pada korban tenggelam dan ke gawat daruratan.

Mengingatkan kepada warga masyarakat, wisatawan dan pengelola wisata untuk selalu menjaga area wisata dalam keadaan aman, nyaman dan menciptakan situasi tetap kondusif.

Pengawasan dan pemantauan ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan menyukseskan Ops Lilin Semeru 2025 dan seiring meningkatnya wisatawan pada momen libur Natal dan Tahun Baru," terang Kasat Polairud Polresta Banyuwangi melalui saluran WhatsApp.

Dari keterangan yang didapat, kunjungan wisatawan meningkatkan pada momentum libur Natal dan malam pergantian Tahun Baru.

Untuk itu, Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur bersama instansi terkait dengan mendirikan pos keamanan serta menempatkan personelnya diarea wisata dan pusat-pusat keramaian.

Menghimbau kepada wisatawan yang berenang maupun bermain wahana air seperti selancar agar tetap waspada terhadap potensi cuaca extrem dan pasang surut air laut.

Menghimbau kepada wisatawan selalu mengutamakan keselamatan, dan kami juga mengingatkan para orang tua untuk terus mengawasi putra dan putrinya saat bermain di pantai," pesan Bripka Wayan.

Guna memberikan rasa aman dan nyaman, Polresta Banyuwangi juga menempatkan personelnya di pos-pos Nataru untuk stand by dan siap membantu masyarakat yang memerlukan bantuan.

"Masyarakat dapat melaporkan ke pos pantai maupun pos keamanan terdekat jika memerlukan bantuan dari anggota Polri yang sedang bertugas di seputaran Pantai," tutupnya. (GP)

Dugaan Makan Bergizi Gratis Busuk di Curug Wetan, LSM Harimau Desak Evaluasi Total SPPG

Kabupaten Tangerang || jejakindonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menyoroti serius dugaan pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga dalam kondisi busuk dan tidak layak konsumsi di wilayah Curug Wetan. Menindaklanjuti laporan dan pemberitahuan masyarakat, Ketua DPC Kabupaten Tangerang bersama PAC Curug LSM Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju) mendatangi langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Curug Wetan.

*Kritik LSM Harimau*

“Kami sangat kecewa. Kami datang secara resmi untuk meminta penjelasan, namun pihak penanggung jawab SPPG maupun pemilik yayasan tidak mau menemui kami. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan lemahnya tanggung jawab pengelola,” ujar Jack, Ketua PAC Curug LSM Harimau.

*Tuntutan LSM Harimau*

“Kami mengecam keras jika benar makanan busuk dibagikan kepada masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis bukan proyek asal jadi. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak serta masyarakat. Tidak boleh ada kompromi terhadap kelalaian, apalagi pembiaran,” tegasnya.

*Evaluasi Total*

“Jika pengawasan berjalan dengan benar, tidak mungkin makanan busuk bisa lolos dan dibagikan. Ini menandakan adanya kegagalan sistemik. Karena itu kami mendesak dilakukan evaluasi total, termasuk menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab dari hulu hingga ke hilir,” lanjutnya.

*Sanksi Tegas*

“Jangan sampai program yang dibiayai oleh negara justru mencederai kepercayaan publik. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan. Kami tegaskan, LSM Harimau tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

*Pengawasan Ketat*

LSM Harimau akan terus memantau pelaksanaan program MBG dan memastikan bahwa masyarakat menerima manfaat yang tepat. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan program ini.

*Tanggung Jawab Pemerintah*

Pemerintah daerah dan dinas teknis harus bertanggung jawab atas pelaksanaan program MBG ini. Mereka harus memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan masyarakat menerima manfaat yang tepat.

*Kasus Ini Belum Selesai*

Kasus ini belum selesai dan LSM Harimau akan terus mengawalinya sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum. Mereka tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan program MBG.

*Masyarakat Berhak Tahu*

Masyarakat berhak tahu tentang pelaksanaan program MBG ini dan apakah ada pelanggaran atau kecurangan yang terjadi. LSM Harimau akan terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa masyarakat menerima informasi yang akurat dan transparan.

*Akhir dari Kasus Ini*

Akhir dari kasus ini masih belum terlihat, namun LSM Harimau akan terus berjuang untuk memastikan bahwa program MBG ini berjalan dengan baik dan masyarakat menerima manfaat yang tepat. Mereka tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum.(Red)

Dugaan Pemerasan Menyeret Kajari Bekasi, Rumah Disegel dan Jabatan Dicopot

Kabupaten Bekasi – Jumat 26 Desember 2025, Dugaan pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Edi Sumarman, S.H., M.H., menjadi sorotan publik menyusul rangkaian peristiwa hukum yang dinilai janggal dan belum dijelaskan secara terbuka.

Peristiwa tersebut meliputi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyegelan rumah dinas dan rumah pribadi Kajari, hingga kabar pencopotan jabatan dalam waktu berdekatan.

Kondisi tersebut mendorong Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., untuk mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan kejanggalan itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan.

Zuli Zulkipli, S.H menyoroti peristiwa OTT KPK yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, rumah dinas dan rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi turut disegel oleh KPK.

Menurutnya, penyegelan terhadap properti pejabat penegak hukum aktif merupakan langkah yang tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Meski segel kemudian dibuka karena belum ditemukannya kecukupan alat bukti pada tahap OTT, KPK menyatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan informasi awal yang relevan dengan proses penyelidikan.

Situasi ini, menurut Zuli Zulkipli, S.H tetap memerlukan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi publik yang berkepanjangan.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan aliran dana dalam jumlah signifikan yang diduga berkaitan dengan aparat penegak hukum tersebut. KPK menyatakan akan mendalami informasi yang beredar. Zuli Zulkipli, S.H menilai, meskipun belum ada penetapan status pidana, isu aliran dana kepada pejabat penegak hukum aktif telah cukup menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan potensi Penyalahgunaan kewenangan.

Tak lama setelah peristiwa OTT dan penyegelan mencuat ke publik, beredar informasi bahwa Kejaksaan Agung RI mencopot atau memutasi Kajari Kabupaten Bekasi.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar pencopotan tersebut, apakah berkaitan dengan pemeriksaan etik, disiplin, atau sekadar mutasi rutin organisasi. Minimnya klarifikasi ini dinilai memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Zuli Zulkipli, S.H menegaskan bahwa laporan ke JAMWAS dan Komisi Kejaksaan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik jaksa, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta tuntutan transparansi atas pencopotan jabatan. Menurutnya, terlepas dari ada atau tidaknya unsur pidana, pengawasan etik merupakan kewajiban institusional untuk menjaga marwah Kejaksaan.

“Rangkaian peristiwa ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas penegakan hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan dan sikap tegas dari institusi penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran di internalnya sendiri,” pungkas Zuli Zulkipli, S.H Kepada Wartawan.

(Haris Pranatha)

error: Content is protected !!