Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Jenazah Pahlawan Devisa Asal Desa Lowayu ke Rumah Duka

GRESIK || jejakindonesia.id - Wujud nyata kepedulian dan pelayanan Polri kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Polres Gresik Polda Jawa Timur. Melalui Satuan Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes), Polres Gresik Polda Jatim memberikan layanan ambulans jenazah gratis bagi almarhum Suroto, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, yang meninggal dunia di tempat kerjanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Proses penjemputan dilakukan pada Minggu (19/10/2025) oleh tim Sidokkes Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Gresik, Iptu Sugioto.

Jenazah dijemput dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dan diantarkan menuju rumah duka di Dusun Lowayu RT 32/RW 08, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, dengan menggunakan ambulans Polres Gresik.

Pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik kepada Polres Gresik agar jenazah dapat difasilitasi melalui layanan ambulans gratis.

Selain Sidokkes Polres Gresik, kegiatan ini juga melibatkan pihak PMI dan Disnaker Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam situasi kemanusiaan.

“Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat," ungkapnya, Selasa (21/10).

Ia menegaskan, layanan ambulans gratis ini adalah bentuk empati dan tanggung jawab kami terhadap warga Gresik, termasuk para pahlawan devisa yang bekerja di luar negeri.

AKBP Rovan menambahkan, Polres Gresik akan terus berupaya memperluas layanan kemanusiaan semacam ini agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi keluarga PMI.

Melalui kegiatan ini, Polres Gresik menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya di bidang keamanan, tetapi juga dalam meringankan beban warga yang sedang berduka, menjadikan pelayanan kemanusiaan sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat. (*)

Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama BNNP Jawa Timur, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

"Dari temuan awal itu petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram," ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (21/10).

Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN, 27 tahun warga Sidoarjo, Jawa Timur di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Dari tangan WLN, Polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.

Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Pol. Christian Tobing merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.

"Barang bukti yang kami sita ini dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar," kata Kombes Pol Tobing.

Kedua tersangka yang kini diamankan Polresta Sidoarjo itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Budi Mulyanto menyampaikan keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika," pungkasnya.

Skandal BPJN Sulut Makin Panas! PPK Sam Haerani Tebar Fitnah Terhadap Wartawan, Ketua PWOIN Sulut Geram

SULAWESI || jejakindonesia.id - Skandal intimidasi wartawan di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara mencapai titik nadir. PPK 1.1 Sam Haerani, yang sebelumnya dilaporkan atas tindakan arogansi dan nyaris memicu kekerasan, kini semakin kalap dengan menyebar fitnah melalui media abal-abal. Rabu 22 Oktober 2025.

Sam Haerani diduga memanfaatkan media yang kredibilitasnya diragukan untuk menyebarkan kebohongan, menuduh para wartawan yang diundangnya sebagai provokator keributan karena tidak menerima penjelasannya terkait proyek preservasi jalan Airmadidi yang diduga amburadul. Mirisnya, media tersebut hanya mendengar satu pihak dan tidak mengonfirmasi langsung kepada para wartawan yang diintimidasi.

Tudingan ini sontak membuat geram kalangan jurnalis. Mereka menegaskan bahwa justru PPK Sam Haerani-lah yang sejak awal pertemuan menunjukkan sikap tidak bersahabat, mengeluarkan kalimat-kalimat tidak menyenangkan dengan nada keras, hingga memicu perlakuan tidak pantas, intimidasi, penghalangan tugas, dan nyaris pengeroyokan oleh oknum pegawai.

“Kami tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi dalam bentuk video dan rekaman, sehingga memicu adu argumen dan pada saat itu awak media langsung meninggalkan ruangan PPK untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,” ungkap seorang wartawan yang hadir.

Teror dan intimidasi bahkan berlanjut saat para wartawan meninggalkan kantor BPJN. Mereka mendengar oknum pegawai memerintahkan satpam menutup portal, bahkan memprovokasi pemukulan.

Menanggapi hal ini, Ketua PWOIN Sulut, Resa Lumanu, mengecam keras tindakan PPK 1.1 Sam Haerani. Menurutnya, fitnah tersebut adalah upaya putus asa untuk menutupi dugaan korupsi dalam proyek preservasi jalan Airmadidi.

“Sam sengaja melakukan fitnah agar dia terhindar dari pemberitaan terkait pekerjaan yang amburadul dan diduga sarat korupsi,” tegas Resa.

Resa mendesak Kepala BPJN Sulut untuk segera mencopot PPK 1.1 Sam Haerani dan mengevaluasi kinerja Kasatker Wilayah 1.1 Ringgo Radetyo, karena dinilai tidak mencerminkan seorang pemimpin dan arogan.

“Saya minta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk segera mengevaluasi kinerja dari PPK 1.1Sam Haerani dan Kasatker Ringgo Redetyo, karena tidak mampu membina bawahan dan arogan terhadap wartawan, kalau perlu segera copot Sam Haerani dari jabatannya,” tegas Resa.

Insiden ini semakin membuktikan bahwa kebebasan pers di Sulawesi Utara masih rentan terhadap tindakan intimidasi dan kriminalisasi. Masyarakat dan organisasi pers menuntut tindakan tegas terhadap PPK 1.1 Sam Haerani dan oknum pegawai BPJN yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban arogansi dan kesewenang-wenangan pejabat publik. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati! Jangan biarkan kebenaran dibungkam oleh kebohongan!

Tim Investigasi sulut.

Camat Panji Laksanakan Apel Hari Santri Nasional 2025, “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”

Situbondo || jejak - indonesia.id,  Dengan penuh semangat untuk memperingati Hari Santri Nasional 2025 merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Camat Panji melakukan Apel Hari Santri 2025, bersama para Kades dan Lurah se-Kecamatan Panji, yang dilaksanakan dihalaman kantor Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (22/10/2025).

Dalam pelaksanaan kegiatan Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Camat Panji Andi Jaka Setiawan, S.STP., M.Si., Danramil 0823/02 Panji Kapten Inf. Agus Subagyo berserta anggota, Kapolsek Panji AKP. H. Nanang Priyambodo, S.Sos., berserta anggota, Kepala Puskesmas Panji dan Klampokan, dihadiri 10 Kepala Desa (Kades) dan 2 Lurah yang ada di Kecamatan Panji, Banser Satkoryon, Majelis Taklim, Muslimat NU, Himpaudi Panji serta perwakilan siswa SMK 1 Panji, SMAN 1 Panji dan para tamu undangan. Peserta apel semua menggunakan baju muslim putih, bersarung dan memakai kopiah hitam.

Ketetapan Hari Santri Nasional sejak tahun 2015, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2015. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Berdasarkan hal tersebut setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai hari santri nasional. Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober memiliki makna mendalam bagi santri dan seluruh rakyat Indonesia. Dan tema Hari Santri Nasional Tahun 2025 "Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia".

Dalam sambutan memperingati hari santri pada tahun 2025 ini Camat Panji Andi Jaka Setiawan, S.STP., M.Si., yang juga akrab disapa Pak Jaka menegaskan "bahwa untuk mengingat perjuangan para ulama, kiai, dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan. Kita wajib mengenang dan meneladani perjuangan ulama dan santri dalam membela serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hari Santri juga bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai pendidikan karakter dikalangan santri dan masyarakat luas," tegasnya.

Selanjutnya Camat Panji turut mengucapkan "belasungkawa atas korban 67 santri yang meninggal dunia atas ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny Bunduran, Sidoarjo. Bahwa kita semua berduka dan bangsa ini berduka semoga semua para korban bisa di terima ditempat terbaik disisi Allah S.W.T., Aminn," ungkapnya.

"Kami juga mengajak semuanya semoga di hari santri nasional 2025 ini kita bisa meneladani perjuangan-perjuangan para Ulama, Kiai, dan Santri untuk memajukan bangsa, negara, dan agama," pungkas Camat Panji Andi Jaka Setiawan. (Wan)

Sidang Pertama Praperadilan Ali Fikri dkk Digelar, Namun Pihak Termohon Tidak Hadir

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 8/Pra.Pid/2025/PN Byw dengan pemohon Ali Fikri dkk digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (21/10/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan awal itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Kurnia Mustikawati, S.H.

Namun dalam persidangan perdana tersebut, seluruh pihak termohon tidak hadir. Berdasarkan daftar yang dibacakan di persidangan, para termohon terdiri dari unsur kepolisian mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Adapun para termohon dalam perkara ini meliputi:
Termohon I Kapolresta Banyuwangi, Termohon II Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Termohon III Kasiwassidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon IV Kanit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon V Penyidik Pembantu Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon VI Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Termohon VII Kapolsek Tegaldlimo, Termohon VIII Kabagwassidik Polda Jatim, Termohon IX Direskrimum Polda Jatim, Termohon X Irwasda Polda Jatim, Termohon XI Kapolda Jawa Timur, Termohon XII Karowassidik Bareskrim Polri, Termohon XIII Kabareskrim Polri, Termohon XIV Irwasum Polri, Termohon XV Kapolri, dan Termohon XVI Kompolnas.

Karena ketidakhadiran para termohon, Hakim Tunggal Kurnia Mustikawati, S.H. kemudian menetapkan bahwa sidang praperadilan selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025.
Penetapan tersebut mengacu pada surat permohonan dari Kompolnas RI selaku Termohon XVI kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta atas kesepakatan Kuasa Hukum Pemohon, demi menjaga asas keseimbangan dan keadilan bagi seluruh pihak.

Kuasa hukum para pemohon, Safii bin Matali, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim dan tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan secara tertib. Ia berharap seluruh termohon dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum berjalan terbuka dan transparan.

“Kami menghormati keputusan majelis dan berharap pada sidang mendatang seluruh termohon dapat hadir. Praperadilan ini bukan semata-mata soal prosedur, tetapi tentang penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara,” ujar Safii bin Matali usai persidangan.

Perkara praperadilan ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap para pemohon.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan memasuki tahap pembacaan permohonan dan jawaban termohon, apabila seluruh pihak telah hadir di persidangan pada 10 November mendatang.

error: Content is protected !!