Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Cegah Tindak Kejahatan Polres Blitar Laksanakan Operasi Sikat Semeru 2025

BLITAR || jejakindonesia.id - Polres Blitar Polda Jawa Timur memaksimalkan operasi dengan sasaran di seluruh titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Blitar.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan tindak kejahatan yang meresahkan warga masyarakat.

Kabag Operasi Polres Blitar Kompol Siswanto mengatakan Polres Blitar telah menggelar Latihan Pra-Operasi (Latpraops) Sikat Semeru 2025 dengan fokus untuk menekan tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

"Kami lakukan Latpraops Sikat Semeru 2025 ini menjadi langkah awal dalam menyamakan persepsi, strategi, dan pola tindak antarsatuan tugas (Satgas) dalam pelaksanaan operasi di lapangan," kata Kompol Siswanto, Selasa (21/10).

Ia menjelaskan, untuk kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025 tersebut akan digelar 12 hari mulai 22 Oktober hingga 02 November 2025.

Dalam Operasi Sikat Semeru 2025 ini, Polres Blitar membagi tugas dalam empat satuan tugas utama yaitu Satuan Tugas Bantuan Operasional ( Satgas Banops), Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), Satgas Tindak, dan Satgas Lidik Polres Blitar Polda Jatim.

"Total personel yang dilibatkan sebanyak 65 anggota," kata Kompol Siswanto.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga ditekankan tentang pentingnya sinergitas antar fungsi untuk mengidentifikasi, mencegah, serta menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Sasaran operasi meliputi orang, barang, lokasi, dan benda yang berpotensi menjadi objek tindak kriminal,"terangnya.

Ia berharap, seluruh personel yang terlibat dapat memahami tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing, sehingga pelaksanaan operasi nantinya dapat berjalan optimal, efektif, dan tepat sasaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar Polda Jatim.

Sebelumnya, Polres Blitar Polda Jatim juga intensif untuk berkomunikasi dengan satuan tugas di tingkat desa, termasuk dengan memberikan bantuan sarana kontak berupa Handy Talky (HT) kepada pos kamling di dua wilayah, yakni Desa Sragi, Kecamatan Talun dan Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Polres Madiun Kota Resmikan Gedung SPKT Terpadu Wujudkan Komitmen Pelayanan Prima Untuk Masyarakat

MADIUN || jejakindonesia.id – Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K secara resmi meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota Polda Jatim pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.

Acara peresmian yang berlangsung di Jalan Sumatera, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Madiun Kota, para Pejabat Utama (PJU) Polres Madiun Kota, serta personel jajaran.

Gedung SPKT yang baru ini dirancang untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, nyaman, dan terpadu bagi masyarakat.

Dalam satu lokasi, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kepolisian, mulai dari pelayanan Satlantas seperti penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan Satintelkam untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan perizinan keramaian, hingga layanan SPKT untuk pembuatan surat kehilangan serta pengaduan dari masyarakat.

Tak hanya itu, Satreskrim juga hadir di gedung ini untuk menerima laporan maupun pengaduan terkait tindak pidana.

Seluruh fungsi pelayanan tersebut berada di bawah kendali Piket Pamapta, sehingga koordinasi dan respons terhadap kebutuhan masyarakat dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Dalam sambutannya, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K menyampaikan harapannya agar keberadaan gedung SPKT yang baru diresmikan ini dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Kapolres Madiun Kota berharap dengan adanya gedung baru SPKT ini, masyarakat Kota Madiun dapat merasakan pelayanan yang semakin optimal, cepat, dan prima.

"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan Polri yang presisi, profesional, dan humanis,” tegas Kapolres Madiun Kota.

Ia menyebut peresmian ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang terintegrasi dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis modernisasi teknologi," pungkas AKBP Wiwin.

Revitalisasi ETLE Nasional Presisi di Polda Jateng, Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera Terpasang Secara Nasional di 2026

SEMARANG || jejakindonesia.id – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum. meninjau langsung pelaksanaan revitalisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).

Dalam arahannya, Kakorlantas mengapresiasi kinerja Ditlantas Polda Jateng dalam penegakkan hukum berbasis digital melalui ETLE. Nantinya, ia akan terus memonitor dan mengevaluasi kinerja ETLE dalam penilangan berbasis elektronik.

“Saya sampaikan apresiasi kepada Dirlantas Polda Jawa Tengah dan para Kasat lantas, para PJU Dirlantas, karena tahun 2024 itu tercapture ada kenaikan 138 persen. Tervalidasi juga demikian ada kenaikan 172 persen, terkonfirmasi 153 persen, dan terbayar naik 152 persen,” kata Kakorlantas di Aula Borobudur Dirlantas Polda Jawa Tengah, Selasa (21/10/2025).

Selain itu, Kakorlantas juga berpesan agar polantas bersahabat dengan masyarakat khususnya pengguna jalan. Ia juga mengajarkan untuk senantiasa melayani masyarakat dengan humanis di era modern.

“Jadi Pak Dirlantas tolong dicek anggota kita di lapangan, karena di era modern, di era digital, di era media yang sangat dominan, perilaku-pelaku kita sudah harus berubah sebagai polantas yang melayani masyarakat,” ungkap dia.

“Program Polantas Menyapa saya titip betul, saya banyak laporan di Jawa Tengah, luar biasa. Jadi bersahabat dengan komunitas, menyapa dengan para driver, menyapa dengan pengguna jalan lainnya, bahwa polantas itu tidak boleh punya musuh,” sambungnya.

Kakorlantas juga menjelaskan bahwa dirinya tidak berbangga melakukan penegakkan hukum tetapi mengedepankan aspek humanis dan edukatif kepada pengguna jalan.

Namun, lanjut Irjen Agus, kinerja Ditlantas Polda Jateng masih perlu ditingkatkan agar sejalan dengan upaya Korlantas memperluas sistem ETLE secara nasional.

“Di Jawa Tengah ini sudah jalan juga. Tetapi nanti akan saya up semuanya. ETLE di Republik ini baru 1.263. Saya minta di 2026 itu 5.000 kamera.” tambahnya.

Adapun, kata dia, penggunaan teknologi digital seperti kamera ETLE mesti dikedepankan dalam penegakkan hukum dengan persentase 95 persen. Sementara sistem tilang manual hanya 5 persen.

“Tidak harus dan tidak bangga kita harus melakukan pendekatan hukum. Tetapi kedepankan humanis, edukatif, jadikan pengguna jalan itu sadar dengan dirinya sendiri. Jadi dikelola dengan baik, tidak harus dikejar-kejar, situasinya beda.

“Gunakan teknologi yang kita punya. Kita punya ETLE statis, kita punya ETLE handheld, mobile, kita punya mobile onboard, dan kita punya portable. Termasuk kalau tidak salah, sudah ada drone. Tolong nanti dikembangkan. teknologi ini sesuai dengan situasi dan kondisi,” pungkasnya.

Turut mendampingi, Wakapolda Jawa Tengah (Jateng), Brigjen Pol Latif Usman, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius.

Camat Panji Laksanakan Apel Hari Santri Nasional 2025, “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

SITUBONDO || jejakindonesia.id - Dengan penuh semangat untuk memperingati Hari Santri Nasional 2025 merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Camat Panji melakukan Apel Hari Santri 2025, bersama para Kades dan Lurah se-Kecamatan Panji, yang dilaksanakan dihalaman kantor Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (22/10/2025).

Dalam pelaksanaan kegiatan Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Camat Panji Andi Jaka Setiawan, S.STP., M.Si., Danramil 0823/02 Panji Kapten Inf. Agus Subagyo berserta anggota, Kapolsek Panji AKP. H. Nanang Priyambodo, S.Sos., berserta anggota, Kepala Puskesmas Panji dan Klampokan, dihadiri 10 Kepala Desa (Kades) dan 2 Lurah yang ada di Kecamatan Panji, Banser Satkoryon, Majelis Taklim, Muslimat NU, Himpaudi Panji serta perwakilan siswa SMK 1 Panji, SMAN 1 Panji dan para tamu undangan. Peserta apel semua menggunakan baju muslim putih, bersarung dan memakai kopiah hitam.

Ketetapan Hari Santri Nasional sejak tahun 2015, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2015. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Berdasarkan hal tersebut setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai hari santri nasional. Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober memiliki makna mendalam bagi santri dan seluruh rakyat Indonesia. Dan tema Hari Santri Nasional Tahun 2025 "Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia".

Dalam sambutan memperingati hari santri pada tahun 2025 ini Camat Panji Andi Jaka Setiawan, S.STP., M.Si., yang juga akrab disapa Pak Jaka menegaskan "bahwa untuk mengingat perjuangan para ulama, kiai, dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan. Kita wajib mengenang dan meneladani perjuangan ulama dan santri dalam membela serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hari Santri juga bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai pendidikan karakter dikalangan santri dan masyarakat luas," tegasnya.

Selanjutnya Camat Panji turut mengucapkan "belasungkawa atas korban 67 santri yang meninggal dunia atas ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny Bunduran, Sidoarjo. Bahwa kita semua berduka dan bangsa ini berduka semoga semua para korban bisa di terima ditempat terbaik disisi Allah S.W.T., Aminn," ungkapnya.

"Kami juga mengajak semuanya semoga di hari santri nasional 2025 ini kita bisa meneladani perjuangan-perjuangan para Ulama, Kiai, dan Santri untuk memajukan bangsa, negara, dan agama," pungkas Camat Panji Andi Jaka Setiawan. (Wan)

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

JAKARTA || jejakindonesia.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.

Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).

Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:

* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
* Kesalahan pencatatan overlifting,
* Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).

"Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya," ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.

error: Content is protected !!