Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Rakyat Menunggu Keberanian KAJARI Banyuwangi Menuntaskan Kasus Korupsi MAMIN Fiktif

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) menanti keberanian Bapak Agustinus Octavianus Mangontan., S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi untuk menuntaskan kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif yang sudah berjalan hampir tiga tahun namun tak kunjung usai.

Hal itu disampaikan oleh Bondan Madani Ketua Umum LDKS PIJAR kepada awakmedia pada hari Rabu 01 Oktober 2025.

"Kami berharap kepada bapak Mangontan untuk segera tuntaskan kasus korupsi yang tak kunjung usai ini. Bahkan sudah hampir berjalan tiga tahun dan berganti dua orang KAJARI, namun kasus ini seperti tak kunjung diselesaikan," Ucap Bondan Madani.

Seperti kita ketahui bersama, pada hari jumat tanggal 28 oktober 2022. Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai tersangka kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. Penetapan tersangka itu sendiri, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi. KAJARI Banyuwangi, Mohammad Rawi., S.H., M.H dalam akun instagram tersebut menegasakan, Tersangka Berinisial NH, Selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi, tulis KAJARI.

"Namun sampai saat ini, yang bersangkutan belum ditahan. Bahkan sebelumnya KEJARI Banyuwangi menerbitkan SP3 kepada NH. Namun FORSUBA mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Banyuwangi, dan hasilnya Majelis hakim menyatakan SP3 nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka Nafiul Huda sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan," Urai Bondan Madani.

Lebih lanjut Bondan menjelaskan, membereskan kasus korupsi MAMIN fiktif ini seperti kisah drama sinetron yang penuh dengan episode. Bahkan dirinya meyakini jika ada backing yang sangat kuat untuk melindungi tersangka Nafiul Huda, faktanya kasus ini seperti berjalan di tempat hingga saat ini.

"Logikanya sederhana, jika tidak ada yang melindungi pasti si tersangka itu sudah ditangkap dan diberhentikan dari ASN. Serta kasus ini sudah terbongkar semuanya sampai ke akar-akarnya, tetapi realitanya seperti ini. Teman-teman bisa melihatnya sendiri saja," Ujarnya sampai tersenyum.

Sebagai tambahan informasi, selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021 adalah:

1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

"Kami berharap kepada KAJARI untuk segera menyelesaikan kasus ini, seperti perintah presiden Prabowo kepada KEJAGUNG RI untuk menumpas habis para koruptor di Indonesia. Nanti tanggal 28 oktober kami akan menggelar demonstrasi depan kantor KEJARI, aksi tersebut sebagai pengingat jika kasus ini belum diselesaikan dan agar rakyat Banyuwangi tidak lupa dengan kasus korupsi ini". Pungkasnya.

Polda Sulut Bentuk Satgas Khusus Awasi Distribusi Solar Subsidi, Tindak Tegas Mafia BBM Tanpa Pandang Bulu

Manado, – Jejak - Indonesia.id |  Polda Sulawesi Utara (Sulut) merespons cepat instruksi Gubernur Sulut Yulius Selvanus dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk mengawasi ketat distribusi solar subsidi di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya memberantas praktik penimbunan, pengisian berulang (mengetap), dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Rabu 1 Oktober 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait penyaluran solar subsidi tanpa pandang bulu. "Solar itu BBM subsidi dari pemerintah. Penyalurannya harus tepat sasaran. Kalau ada yang menimbun atau menyalahgunakan, pasti kami tindak, siapa pun orangnya," tegas Winardi.

Pembentukan Satgas ini merupakan respons atas keluhan para sopir dump truck yang kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU, seperti yang diungkapkan dalam aksi demonstrasi damai di kantor DPRD dan kantor gubernur beberapa waktu lalu. Para sopir juga mengindikasikan adanya praktik mafia solar di lapangan.

Kasubdit IV Tipidter Polda Sulut, Kompol Rio Gumara, menambahkan bahwa sebagai langkah konkret, Polda Sulut akan mengumpulkan seluruh Kasat Reskrim Polres se-Sulut pada Kamis (2/10) untuk menerima instruksi teknis. Setiap Polres diminta untuk memperketat patroli, melakukan pengecekan di SPBU, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Polda Sulut juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan distribusi solar subsidi. Laporan terkait penimbunan atau praktik kecurangan lainnya akan ditangani secara transparan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

"Semua setara di mata hukum. Penegakan hukum ini demi kepentingan rakyat kecil yang membutuhkan solar untuk bekerja dan hidup," pungkas Winardi.

Langkah Polda Sulut ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan warganet yang berharap pemberantasan mafia solar dilakukan secara konsisten, bukan sekadar seremoni belaka. Mereka berharap Satgas Khusus ini dapat bekerja secara profesional dan transparan, serta tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku penyalahgunaan solar subsidi.

Kaperwil Sulut : Marflien

Permudah Perizinan, Dinas PU CKPP Banyuwangi Beri Kemudahan Melalui Membaca Peta Tata Ruang Pada OSS

Banyuwangi - Jejak - indonesia.id | Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Sampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, Dalam Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi. Saat dikonfirmasi awak Media Gempurnews melalui via WhatsApp menyampaikan, “Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti,” tandasnya.

Dijelaskan oleh Bayu, dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas PU CKPP adalah sebagai narasumber, “Kami sebagai narasumber menyampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, dalam materi itu kita memberikan sosialisasi, tentang kemudahan membaca peta tata ruang melalui OSS.” jelas Bayu, Rabu (1/10/2025).

DPU CKPP yang diwakili Fungsional Bidang Penataan Ruang memaparkan tata cara pengecekan mandiri peruntukan lokasi pada rencana tata ruang melalui OSS yang bisa diakses melalui Menu Informasi Lokasi Usaha yang terdapat pada Website OSS, “Jadi para pelaku usaha bisa secara langsung mengakses informasi lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui website OSS, pelaku usaha bisa secara detail memastikan mana lokasi usaha yang dibolehkan atau tidak bahkan melalui peta Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang memiliki Skala lebih detail sampai 1:5000.” terang Bayu.

Kegiata Sosialisasi sendiri digelar pada Senin (29/09/2025) yang diikuti berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Apersi.

Ada tiga poin utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Artinya setiap tahapan dalam proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi hingga penerbitan izin, diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan. Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM, perizinan usaha mikro dengan resiko rendah bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Mengutip pada pemberitaan sebelumnya yang dirilis Website resmi Pemkab Banyuwangi, Bupati Banyuwangi, Hj. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd., M.KP. menyampaikan, “Saya kira, peraturan baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ipuk.

Ipuk berharap, dengan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi bisa memahami mekanisme perizinan baru tersebut. Seperti bagaimana integrasi sistem online single submission (OSS), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya.

“Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap untuk memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” jelas Bupati Ipuk. (tfq)

Polda Jatim Dirikan Dapur Lapangan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Hingga Selasa (30/9/2025), personel Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo dari berbagai kesatuan disiagakan di lokasi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Puluhan personel tersebut ditugaskan membantu proses evakuasi terhadap korban yang masih terjebak reruntuhan, pengamanan area ponpes, hingga berbagai pelayanan terhadap masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, Polda Jatim saat ini tetap fokus pada proses evakuasi dan penyelamatan korban.

"Personel kepolisian bersama tim gabungan terus fokus pada proses evakuasi dan penyelamatan korban dan faktor keamanan," kata Kombes Pol Abast, Selasa (30/9/25).

Kabid Humas Polda Jatim juga mengatakan bahwa Polda Jatim telah mendirikan Posko di lokasi Pondok Pesantren Al Khoziny.

"Ada tim DVI, Dokkes, Sat Brimob Polda Jatim yang juga menyediakan kendaraan dapur lapangan untuk menyiapkan konsumsi bagi para relawan dan masyarakat,"terang Kombes Pol Abast.

Selain itu anggota Satuan Samapta dan Satuan Lalu Lintas dari Polresta Sidoarjo juga dilibatkan untuk membantu kelancaran proses penanganan di lokasi.

Hingga berita ini ditulis, korban yang dinyatakan meninggal dunia yang berhasil dievakuasi ada 3 orang santri.

Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Polda Jawa Timur (Jatim) masih terus fokus pada penyelamatan dan evakuasi korban robohnya bangunan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Personel dari beberapa satuan kerja diantaranya Biddokkes, Brimob, Samapta dan satker lainya diterjunkan untuk membantu penanganan musibah yang menimpa Ponpes ini.

Selain itu Polda Jatim juga akan menggandeng pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang ahli konstruksi bangunan untuk membantu proses evakuasi agar korban dan petugas SAR gabungan yang masuk ke dalam reruntuhan dapat selamat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto meninjau langsung lokasi reruntuhan. Pihaknya masih mengedapankan proses evakuasi para korban.

“Saya pastikan dulu untuk penyelamatan korban dulu ya. Itu kita fokus itu dulu. Karena masih ada beberapa korban yang masih perlu dievakuasi,” kata Irjen Nanang, Selasa (30/9/2025).

Tim Inafis Polda Jatim dan petugas gabungan tak mau gegabah dalam proses penanganan ini karena bangunan mushala tersebut masih berpotensi mengalami goncangan susulan.

"Kita juga lihat kan kondisinya. Dan ini harus kita pastikan dengan ahlinya ya dari ITS ya. Jangan sampai nanti membahayakan petugas yang akan melakukan evakuasi,” ungkap Irjen Nanang.

Oleh sebab itu, meski Dua ekskavator disiagakan sejak Senin malam, hingga saat ini belum difungsikan mengingat getarannya dapat berpotensi menimbulkan goncangan yang dapat meruntuhkan puing bangunan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Polda Jatim dan SAR gabungan menggunakan alat-alat tertentu yang lebih memungkinkan untuk melakukan penyelamatan terhadap para korban.

"Saat ini fokus pada evakuasi dan penyelamatan korban termasuk personel yang kita libatkan untuk menangani musibah ini," pungkas Kombes Abast.

error: Content is protected !!