Sorry, we're closed Opens Jumat at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Membongkar Mafia Aspal Curah di Bali Barat: Dugaan PT. MTP BWI Main Kotor, Marketing Didik Terseret Praktik ‘Kencing Aspal’ dan Upaya Suap Media

JEMBRANA || jejakindonesia.id – Bau busuk praktik ilegal kembali terendus di wilayah perbatasan Bali. Kali ini bukan soal solar bersubsidi, melainkan bisnis gelap aspal curah “kencing” modus penggelapan bahan baku aspal dari truk tangki milik perusahaan besar.

Tim redaksi yang melakukan investigasi menemukan bukti mencengangkan: ratusan drum aspal curah ilegal tersebar di dua titik Sumbersari, Melaya (Jembrana) dan terminal Cargo Gilimanuk, pintu masuk utama Bali.

Dari hasil penelusuran, drum-drum tersebut disuplai oleh truk tangki bertuliskan PT. MTP BWI Group, perusahaan pengangkut aspal asal Banyuwangi. Modusnya sederhana tapi licik saat melintas di Bali Barat, truk “menyusu” sebagian isi tangkinya ke drum kosong (istilah lapangan: “kencing”), kemudian dijual ke penadah lokal.

Bukti-bukti lapangan berbicara keras: drum berisi aspal hangat, sisa segel PT. MTP BWI berserakan, dan jejak tumpahan aspal di tanah. Awalnya pihak perusahaan, melalui Didik (Marketing PT. MTP BWI), menepis tuduhan. Namun, saat tim redaksi menunjukkan bukti nyata, Didik tak lagi mampu mengelak.

Dalam percakapan berikutnya, Didik justru keceplosan mengaku sudah mengetahui praktik “kencing” ini sejak lama dan bahkan menyebut dua penadah di Bali Barat berinisial K dan R. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan orang dalam perusahaan praktik sistematis dan terorganisir yang telah berjalan bertahun-tahun.

Lebih parah lagi, di akhir pertemuan, Didik diduga mencoba menyuap tim redaksi dengan amplop coklat berisi uang, berdalih “uang bensin.” Aksi itu ditolak mentah-mentah dan direkam sebagai bukti upaya penyuapan media.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral dan etik bisnis, tapi tindak pidana serius yang berlapis: dari penyalahgunaan distribusi bahan berbahaya, penggelapan hasil industri, hingga upaya suap kepada pers.

PIDANA DAN PELANGGARANNYA:

1. Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan tindak pidana.

> Siapa yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi praktik ilegal dapat dijerat pidana yang sama dengan pelaku utama.

2. Pasal 480 KUHP – Penadahan barang hasil kejahatan.

> Para penadah (inisial K dan R) yang menerima hasil “kencing” aspal curah dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

3. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.

> Sopir atau pihak perusahaan yang menyalahgunakan kepercayaan dengan mengurangi muatan dan menjualnya secara ilegal dapat dipenjara hingga 5 tahun.

4. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Upaya suap terhadap awak media.

> Didik dapat dijerat karena mencoba memberi sesuatu (uang) untuk memengaruhi peliputan atau pemberitaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp250 juta.

5. Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (juncto UU Cipta Kerja) – Penyimpangan distribusi dan niaga bahan berbahaya (aspal curah termasuk turunan migas).

> Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus aspal curah “kencing” ini bukan sekadar ulah sopir nakal — tapi rantai kejahatan korporasi yang melibatkan oknum internal perusahaan, penadah lokal, dan dugaan pembiaran aparat di lapangan.
Tindakan Didik selaku Marketing PT. MTP BWI yang mengetahui, menutupi, hingga mencoba menyuap media merupakan pelanggaran berat yang menampar integritas perusahaan dan menodai dunia industri pengangkutan nasional.

Kini, sorotan publik tertuju ke Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali — mampukah aparat menindak tegas praktik “mafia aspal curah” yang selama ini beroperasi di bawah bayang-bayang hukum

Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polda Jatim Anjangsana ke Purnawirawan

SURABAYA || jejakindonesia.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Humas Polri yang mengusung tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat”, Bidang Humas Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan anjangsana sebagai bentuk silaturahmi dan penghargaan kepada para purnawirawan Humas Polri, Selasa (28/11/2025).

Kegiatan anjangsana ini diawali dengan kunjungan ke kediaman Pengatur (Purn) Heru Andwi Purnomo, kemudian dilanjutkan ke rumah Kombes Pol (Purn) Dra. Hj. Puji Astuti, M.M. di Surabaya.

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kunjungan tersebut, di mana para personel Humas Polda Jatim menyerahkan tali asih sebagai wujud rasa hormat atas dedikasi para senior selama berdinas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk mempererat tali silaturahmi antara generasi aktif dan purnawirawan Humas Polri.

“Kegiatan ini menegaskan bahwa keluarga besar Humas Polri tetap solid dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan,” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menambahkan, semangat humanis yang diangkat dalam tema hari jadi ke-74 menjadi pengingat bagi seluruh personel agar terus menghadirkan pelayanan yang penuh empati dan memberikan harapan bagi masyarakat.

“Tema ‘Polisi Humanis Harapan Masyarakat’ menjadi pedoman bagi kami untuk terus berbenah dan menjadi garda terdepan dalam membangun citra positif Polri,” tegas Kombes Pol Abast.

Kegiatan anjangsana ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi ke-74 Humas Polri di jajaran Polda Jatim, yang sebelumnya diisi dengan kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Melalui momen ini, diharapkan semangat kebersamaan dan pengabdian Humas Polri semakin kuat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian di tengah masyarakat. (*)

Semangat Sumpah Pemuda, SPN Polda Jatim dan Bhayangkari Beri Apresiasi Pelajar Berprestasi

MOJOKERTO || jejakindonesia.id – Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim mengimplementasikan semangat Hari Sumpah Pemuda ke-97 melalui aksi nyata yang menyentuh langsung masyarakat.

Selain upacara seremonial, peringatan yang mengusung tema “Pemuda-Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” ini diwujudkan dengan aksi sosial berupa pemberian apresiasi kepada siswi berprestasi, Selasa (28/10/2025).

Aksi sosial kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang SPN Daerah Jawa Timur, Ny. Anna Agus Wibowo.

Bantuan sosial diserahkan secara simbolis kepada Kayla Afifah Shahirah, seorang siswi SDN Sidomulyo Bangsal, Mojokerto, yang menorehkan prestasi gemilang di bidang akademik.

Kegiatan pemberian apresiasi ini, yang juga merupakan bagian dari rangkaian Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73 tahun 2025, menjadi penutup rangkaian peringatan Sumpah Pemuda di SPN Polda Jatim.

Ny. Anna Agus Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian Bhayangkari dalam mendukung generasi muda untuk terus berprestasi.

Sebelumnya, di Lapangan Tribrata, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang berlangsung khidmat.

Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol Agus Wibowo, S.I.K., bertindak sebagai inspektur upacara.

Prosesi ini diikuti oleh seluruh jajaran pejabat utama, personel SPN dari tingkat Bintara hingga Perwira, ASN, serta 247 Siswa Batalyon Satria Yana Anucasana Diktukba Polri T.A. 2025.

Dalam amanatnya, Kombes Pol Agus Wibowo menyatakan bahwa Sumpah Pemuda harus dijadikan momentum untuk meneguhkan semangat kebangsaan, merawat kebhinekaan, dan memperkuat komitmen pengabdian.

Menurutnya, aksi sosial adalah salah satu bentuk implementasi nilai patriotik, gigih, dan penuh empati.

Kombes Pol Agus menegaskan semangat para pemuda-pemudi di masa perjuangan agar menjadi contoh generasi penerus bangsa dalam mencintai Republik Indonesia.

"Hal ini harus diimplementasikan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Agus Wibowo.

Polda Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97: Kobarkan Semangat Persatuan dan Ketangguhan Pemuda Indonesia

MEDAN || jejakindonesia.id – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar upacara yang berlangsung khidmat di Lapangan KS. Tubun, Mapolda Sumut, pada Selasa pagi (28/10/2025).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., C.Fr.A mewakili Kapolda Sumut, menyampaikan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir.

Dalam amanatnya, Irwasda Polda Sumut menegaskan kembali semangat juang para pemuda tahun 1928 yang menjadi tonggak persatuan bangsa Indonesia.

“Para pemuda 1928 tidak banyak bicara, tetapi mereka berani, bersumpah, dan menepatinya dengan darah dan nyawa,” ujarnya penuh semangat.

Ia menambahkan, semangat juang itu kini harus diteruskan melalui kerja keras, kejujuran, dan penguasaan ilmu pengetahuan.

“Sekarang kita tidak lagi mengangkat bambu runcing, tetapi mengangkat ilmu, kerja keras, dan kejujuran. Namun semangatnya tetap sama — Indonesia harus berdiri tegak dan tidak boleh kalah,” tegasnya.

Dalam pesan yang dibacakan, Menpora juga menyoroti pentingnya peran generasi muda sebagai kekuatan utama bangsa.

“Di setiap kampung, di setiap kota, selalu ada anak muda Indonesia yang jujur, berani, dan tangguh. Itulah kekuatan bangsa kita,” ungkapnya.

“Jangan takut bermimpi besar dan jangan takut gagal. Kalian bukan pelengkap sejarah, tetapi penentu sejarah berikutnya,” lanjutnya mengutip pesan Presiden Republik Indonesia.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh pejabat utama Polda Sumut, personel kepolisian, serta perwakilan organisasi kepemudaan.

Di akhir amanatnya, Irwasda Polda Sumut mengajak seluruh peserta upacara untuk meneladani semangat Sumpah Pemuda sebagai landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia yang lebih maju.

“Dengan semangat Sumpah Pemuda, mari kita buktikan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan bersatu,” tutupnya.

Upacara kemudian ditutup dengan penghormatan bendera Merah Putih dan pembacaan doa, sebagai simbol tekad bersama untuk terus mengobarkan semangat persatuan dan cinta tanah air.

Zuli Zulkipli, S.H: Penasehat Hukum, Kecewa Vonis 2,6 Tahun untuk Pengedar 95 Butir Tramadol Dinilai Tidak Ada Rasa Keadilan

BEKASI || jejakindonesia.id — Zuli Zulkipli, S.H Penasehat Hukum (PH) terdakwa dengan Duplik atas Replik Penuntut Umum
Nomor Perkara: PDM-141/CKR/04/2025, Terdakwa: SL alias N Bin B (Alm) Kendatipun Zuli Zulkipli, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus peredaran 95 butir Tramadol.

Menurut Zuli Zulkipli, S.H vonis tersebut tidak menunjukkan adanya pertimbangan yang proporsional antara perkara obat keras jenis Tramadol dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan narkoba lainnya. Ia menilai seharusnya majelis hakim dapat melihat konteks hukum dan kadar pelanggaran yang berbeda antara obat keras dan narkotika.

“Vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa. Ini menunjukkan tidak ada pertimbangan mendalam dari hakim terhadap fakta persidangan,” ujar Zuli Zulkipli, S.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (29/10/2025).

Zuli Zulkipli, S.H menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya.

“Tramadol bukan narkotika, melainkan obat keras yang peredarannya diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Kami melihat ada kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena vonis yang dijatuhkan terhadap pengedar Tramadol dinilai tidak sebanding dengan hukuman bagi pengedar sabu dan narkotika lainnya di wilayah hukum PN Cikarang," Tutupnya

Penulis: Haris Pranatha