Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Berkat CCTV Polisi Berhasil Ungkap Aksi Pencurian Pompa Air 6 Tempat Ibadah di Kota Pasuruan

PASURUAN || jejak-indonesia.id – Program 10.000 CCTV untuk Kota Pasuruan Aman kembali menunjukkan hasil nyata. Berkat rekaman kamera pengawas di Musholla As-Siddiq, petugas Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pasuruan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekira pukul 12.48 WIB di Musholla As-Siddiq, Jl. KH. Samanhudi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Pengurus masjid setempat, baru menyadari kehilangan saat hendak melaksanakan salat Maghrib dan mendapati pompa air di musholla sudah tidak ada.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria berusia sekitar 50 tahun menggunakan sepeda motor bebek warna hitam dan menutupi wajah dengan kain sedang mengambil pompa air tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Polres Pasuruan Kota melalui Unit Reskrim Polsek Purworejo segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono mengatakan dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui terduga pelaku adalah NC (50), warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pompa air di 6 lokasi berbeda, meliputi sejumlah masjid dan musholla di wilayah Kota Pasuruan.

"Sudah kami periksa dan saat ini kami tahan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,"ujar Kompol Muljono,Selasa (14/10).

Dari hasil ungkap tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit pompa air merek Shimizu,1 unit sepeda motor bebek warna hitam tanpa surat kendaraan dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk beraksi.

Dikomfirmasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota,AKBP Davis Bucin Siswara membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut berkat rekaman CCTV.

"Benar, kasus sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Purworejo," ujar AKBP Davis.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran penting rekaman CCTV di tempat ibadah.

“CCTV menjadi alat bantu utama kami dalam mengidentifikasi dan melacak pelaku," kata AKBP Davis.

Program 10.000 CCTV lanjut AKBP Davis terbukti efektif dalam mempercepat pengungkapan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

"Melalui program 10.000 CCTV di seluruh titik strategis dan tempat publik atau peribadatan, Polres Pasuruan Kota terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga," pungkas AKBP Davis.

Polres Blitar Berhasil Amankan Tersangka Begal 2 Bulan Beraksi di 18 TKP

BLITAR || jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor Blitar Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui kerja keras dan penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Satu orang pelaku residivis.

Pelaku diketahui bernama DA (laki-laki), 28 tahun, warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dalam kurun waktu Dua bulan, pelaku sudah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Blitar.

"Pelaku merupakan residivis sudah Empat kali masuk penjara kasus pencurian dan penjambretan," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (13/10/2025).

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone, 5 (lima) unit sepeda motor, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang saat ini masih dalam pencarian.

Dalam setiap aksinya, pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa handphone milik korban, sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.

"Adapun modus operandi pelaku selain melakukan perampasan, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan,"tambah AKBP Arif.

Kapolres Blitar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Blitar.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Blitar semakin aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat merasa semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Bawaslu Banyuwangi Sampaikan Catatan dan Saran dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Parpol

Banyuwangi, ||  Jejak - Indonesia.id,  13 Oktober 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banyuwangi menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banyuwangi di Aula KPU Kabupaten Banyuwangi, Senin (13/10/2025).

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Banyuwangi, unsur pengurus partai politik peserta pemilu, serta jajaran Bawaslu Kota Banyuwangi. Hadir dari Bawaslu Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo, Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Pendidikan Pelatihan, serta Luqman Wahyudi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Banyuwangi menyampaikan sejumlah catatan serta saran perbaikan terhadap data verifikasi faktual partai politik yang dipaparkan oleh KPU.

Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo menyampaikan bahwa akses Bawaslu terhadap aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masih bersifat terbatas sebagai viewer dengan menu yang berbeda dari milik KPU. “Padahal, sesama lembaga penyelenggara pemilu seharusnya memiliki akses yang setara agar Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Joyo menjelaskan, berdasarkan pemaparan KPU, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik, keberadaan kantor, dan aspek lainnya akan dilakukan pada setiap hari Kamis dan Jumat. “Kegiatan tersebut menyesuaikan jadwal partai politik, karena akses SIPOL hanya dapat dilakukan pada hari-hari tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi, menyoroti perlunya peningkatan kinerja aplikasi SIPOL yang digunakan untuk pelayanan masyarakat. “Dari beberapa kasus yang kami temui, misalnya masyarakat yang ingin menghapus data diri dari SIPOL harus menunggu dalam waktu cukup lama. Hal ini perlu menjadi catatan perbaikan,” tegasnya.

Luqman menambahkan bahwa kehadiran Bawaslu dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Banyuwangi bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi di SIPOL serta kegiatan verifikasi faktual ke kantor partai politik bersama KPU. “Kehadiran Bawaslu juga dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi pencatutan nama masyarakat yang bukan anggota partai politik,” ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan tahapan pemilu mendatang. “Sebagai sesama lembaga penyelenggara pemilu, penting untuk memperkuat koordinasi agar pelaksanaan pemilu berjalan lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif,” pungkasnya.

Kriminalisasi Ormas TRINUSA: Sidang DI Pengadilan Negri Cikarang Ungkap Fakta Tak Ada Keterlibatan H. Rahmat Gunasin

CIKARANG || jejakindonesia.id – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu, Ketua Umum Ormas TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia), kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang. Namun fakta-fakta persidangan terbaru menunjukkan tidak ada satu pun bukti kuat yang mengaitkan H. Boksu dengan perbuatan pidana yang didakwakan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendalilkan adanya kegiatan pungutan di Pasar SGC Cikarang yang dikaitkan dengan nama Ormas TRINUSA. Namun, tidak ada saksi yang secara langsung menyebut atau membuktikan bahwa pungutan tersebut dilakukan atas perintah, atau arahan dari H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu.

Fakta di lapangan bahkan menunjukkan bahwa tidak pernah ada surat pemanggilan resmi terhadap saksi, calon tersangka, maupun H. Rahmat Gunasin sendiri sebelum dilakukan penangkapan. Prosedur hukum yang diabaikan ini memperkuat dugaan adanya penegakan hukum yang tidak objektif dan cenderung menargetkan pribadi tertentu.

KEGIATAN IURAN BUKAN PROGRAM RESMI ORGANISASI

Dalam klarifikasi resmi, Ormas TRINUSA menegaskan bahwa kegiatan yang disebut “pungutan” di media sebenarnya bersifat iuran sukarela antar pedagang dan masyarakat lokal, untuk keperluan kebersihan dan Jasa angkut dolak/lapak atas nama lingkungan Kelurahan Cikarang Kota.

Kegiatan tersebut tidak pernah menjadi program kerja resmi organisasi TRINUSA, melainkan inisiatif individu atau oknum yang mengatasnamakan lingkungan setempat.TRINUSA sendiri merupakan badan hukum sah berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003259.AH.01.07.2024, Kegiatan organisasi berorientasi kpd kegiatan sosial, kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat serta sebagai kontrol dari kebijakan pemerintah sesuai dengan ad/art Trinusa dan perundangan.

Ketua Umum TRINUSA, H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan atau menerima keuntungan dari kegiatan lapangan tersebut, bahkan telah menyiapkan sanksi organisasi bagi anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar ketentuan organisasi.

“Kami ini ormas resmi, kami bina masyarakat agar tertib dan aman. Kalau ada oknum yang mencatut nama TRINUSA untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindak. Tapi jangan sampai lembaga sah seperti kami dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum yang tidak memahami realitas lapangan,” ujar H. Rahmat Gunasin.

AHLI SOSIOLOGI HUKUM: “HUKUM TUMBUH DI TENGAH MASYARAKAT”

Dalam sidang terakhir, jaksa menghadirkan ahli sosiologi hukum yang memaparkan pandangan ilmiah bahwa kegiatan iuran atau pungutan sosial di pasar tradisional di wilayah pasar darurat seperti SGC Cikarang, merupakan fenomena hukum sosial (living law) yang sah dan diakui dalam kerangka sosiologi hukum.

Ahli menjelaskan bahwa masyarakat di kawasan pasar sering membentuk sistem iuran sukarela untuk mengatur keamanan, kebersihan, dan ketertiban. Hal ini bukan kejahatan, melainkan mekanisme sosial yang lahir dari kebutuhan kolektif.

“Dalam konteks sosiologi hukum, hukum bukan hanya apa yang tertulis di undangundang, tetapi juga yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Selama iuran dilakukan tanpa paksaan dan untuk kepentingan bersama, praktik itu justru mendukung ketertiban sosial,” jelas ahli di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ahli ini membantah tudingan jaksa dan justru memperkuat posisi pembelaan H. Rahmat Gunasin dan 4 Terdakwa lain, yang sejak awal menegaskan bahwa iuran di pasar SGC bukan pungutan liar, melainkan kontribusi sosial warga pasar untuk menjaga lingkungan mereka sendiri.

FAKTA PERSIDANGAN DAN DUGAAN KRIMINALISASI

Dari rangkaian persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, tidak ditemukan satu pun bukti hukum yang mengaitkan H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu dengan dugaan pungutan liar sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seluruh alat bukti, baik keterangan saksi maupun dokumen, tidak menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi H. Rahmat Gunasin, tidak terdapat perintah tertulis maupun arahan, serta tidak ada satu pun saksi korban yang dapat memastikan bahwa kegiatan iuran di Pasar SGC dilakukan atas perintah atau sepengetahuan Ormas TRINUSA.

Lebih jauh, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak merasa dirugikan atau diperas, bahkan mengakui bahwa iuran di pasar tersebut bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan bersama, seperti kebersihan, keamanan, dan jasa angkut lapak. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dapat dikualifikasikan sebagai korban, dan tidak pula terdapat kerugian materiil maupun immateriil sebagaimana unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana.

Sebaliknya, fakta persidangan justru menyingkap pelanggaran serius terhadap prosedur hukum. Penangkapan terhadap H. Rahmat Gunasin dilakukan secara tiba-tiba, tanpa surat panggilan resmi, tanpa proses klarifikasi, dan tanpa pemeriksaan awal, yang jelasjelas bertentangan dengan Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Tindakan tersebut menunjukkan adanya penegakan hukum yang terburu-buru, tidak objektif, dan berpotensi mengandung unsur rekayasa atau kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat.

“Ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law. Klien kami ditangkap tanpa panggilan, tanpa pemeriksaan awal, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan penegakan hukum, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang selama ini aktif membina dan melindungi rakyat kecil,”tegas Advokat REZZA WIHARTA, S.H., M.H., C.L.A., kuasa hukum H. Rahmat Gunasin dari MRWP Law Firm.

PANDANGAN PENGAMAT HUKUM

Andre Pelawi, pengamat hukum dan Ketua Ormas Lingkar Peduli Anak Negeri, menilai kasus ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan berserikat dan berorganisasi.

“Oknum anggota TRINUSA tidak dapat dianggap sebagai kebijakan organisasi atau Ketua Umum, karena tanggung jawab pidana bersifat pribadi. Ia menilai fakta persidangan menunjukkan para pedagang tidak merasa diperas dan justru mendapat manfaat, sehingga hubungan tersebut tidak dapat disebut tindak kejahatan. Andre meminta penegak hukum bersikap adil dan tidak menstigma organisasi sah seperti TRINUSA akibat ulah segelintir oknum.,” ujar Andre.

HARAPAN KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI CIKARANG

TRINUSA dan kuasa hukumnya menyampaikan harapan besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang agar menegakkan keadilan berdasarkan nurani, fakta, dan hukum, bukan tekanan opini publik atau pemberitaan sepihak.

“Kami percaya majelis hakim yang mulia akan melihat bahwa tidak ada satu pun unsur pasal yang terbukti. Kami berharap majelis berani menegakkan keadilan dengan membebaskan atau melepaskan H. Rahmat Gunasin dari segala tuntutan hukum, demi marwah hukum yang berkeadilan,” ujar REZZA WIHARTA, SH., MH., CLA..

TRINUSA percaya bahwa putusan hakim yang adil tidak hanya menyelamatkan nama baik H. Rahmat Gunasin, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat Cikarang terhadap lembaga peradilan.

PENUTUP:
SERUAN KEADILAN UNTUK MASYARAKAT CIKARANG

Kasus ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan martabat masyarakat.

TRINUSA mengajak masyarakat Cikarang untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi kriminalisasi, dan tetap percaya pada proses hukum yang bersih dan transparan.

“Kami mohon doa dan dukungan warga Cikarang. Jangan biarkan hukum digunakan untuk menekan rakyat kecil dan pemimpin masyarakat yang tulus bekerja untuk lingkungan,” tutup H. Rahmat Gunasin.

Tim kuasa hukum Rezza Wiharta, SH., MH. CLA., Ade Purnama, SH., MH., Azizun Gatot Subroto, SH., Achmad Solehudin, SH., dan Argha Yudistira., SH., MH. akan terus memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum dan konstitusional, dengan keyakinan bahwa kebenaran akhirnya akan menang di atas segala bentuk tekanan.

Haris Pranatha
Sumber: Tim Kuasa Hukum Ormas Trinusa

Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan

BOJONEGORO || jejakindonesia.id – Dalam rangka menyambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73 Tahun 2025, Polres Bojonegoro Polda Jatim bersama Bhayangkari Cabang Bojonegoro menggelar kegiatan bakti sosial di Sekolah Luar Biasa (SLB) Putra Harapan, Jalan Rajekwesi, Kecamatan Kota Bojonegoro, Senin (13/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro selaku Pembina Bhayangkari, AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Bojonegoro, Ny. Dita Afrian.

Turut hadir pula para Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Bojonegoro, para ketua seksi, serta kepala sekolah, tenaga pendidik, dan siswa SLB Putra Harapan.

Dalam kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan tersebut, Kapolres Bojonegoro dan Ketua Bhayangkari menyerahkan bantuan sosial kepada pihak sekolah serta para siswa.

Bantuan ini diharapkan dapat memberikan semangat dan dukungan bagi anak-anak berkebutuhan khusus agar terus berprestasi dan mandiri.

AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Bhayangkari terhadap masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan sosial.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin hadir dan berbagi kebahagiaan dengan anak-anak SLB, sekaligus mempererat silaturahmi antara Polri, Bhayangkari, dan masyarakat,” ujarnya.

AKBP Afrian menambahkan, kegiatan bakti sosial ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HKGB ke-73 tahun 2025.

“Momentum HKGB kami maknai dengan kegiatan positif yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tambah Kapolres Bojonegoro.

Sementara itu, Kepala Sekolah SLB Putra Harapan, Endar Dwi Wahyuni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Bojonegoro dan Bhayangkari atas perhatian yang diberikan kepada sekolahnya.

“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian Bhayangkari dan jajaran Polres Bojonegoro. Bantuan ini sangat berarti bagi anak-anak kami,” ujarnya.

Endar berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan di masa mendatang untuk menumbuhkan semangat dan motivasi bagi siswa-siswi berkebutuhan khusus.

“Kehadiran bapak dan ibu dari Polres serta Bhayangkari menjadi penyemangat bagi kami semua,” tambahnya.

Kegiatan bakti sosial ini ditutup dengan foto bersama serta penyerahan simbolis bantuan kepada pihak sekolah dan siswa. Suasana hangat dan penuh keakraban tampak mewarnai seluruh rangkaian acara tersebut.

error: Content is protected !!