Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: September 2025

Satu Bulan di Daerah Penugasan, Satgas Yonif 123/Rajawali Hadirkan Taman Baca untuk Anak Asmat

Agats || jejak-indonesia.id – Genap 1 bulan bertugas di Kabupaten Asmat, Satgas Yonif 123/Rajawali tidak hanya fokus menjalankan tugas pokok menjaga keamanan, tetapi juga menghadirkan ruang baru bagi anak-anak untuk belajar dan bermain melalui Taman Baca Rajawali. (22 September 2025)

Taman baca ini menjadi oase pendidikan bagi anak-anak usia dini di Kabupaten Asmat . Anak-anak terlihat antusias datang setiap hari untuk belajar membaca dan berhitung, mendengarkan dongeng, bernyanyi, hingga mengikuti permainan edukatif yang dipandu oleh prajurit Rajawali.

“Kami ingin kehadiran Satgas bukan hanya soal keamanan, tapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Taman Baca Rajawali, kami berharap anak-anak Asmat semakin semangat belajar,” ujar salah satu personel Satgas Yonif 123/Rajawali.

Selain membuka ruang membaca, Satgas juga rutin menjemput anak-anak dari rumah menuju lokasi belajar dan menyediakan makan siang bergizi, sehingga orang tua merasa terbantu dan anak-anak bisa belajar dengan riang gembira.

Hadirnya Taman Baca Rajawali ini pun disambut positif oleh masyarakat dan guru setempat. Mereka menilai inisiatif Satgas Yonif 123/Rajawali sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah Asmat untuk memajukan pendidikan usia dini.

Melalui langkah kecil ini, Satgas berharap dapat menumbuhkan minat baca sejak dini sekaligus memperkuat semangat belajar anak-anak Asmat, demi terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

(Yonif 123)

Enam Rider dari MTB IMIPAS Berhasil Naik Podium pada Banyuwangi Ijen Geopark Downhill

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Rider Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Mountain Bike (MTB) Imipas Racing Team berhasil naik podium setelah menjuarai beberapa kategori pada gelaran Banyuwangi Ijen Geopark Downhill di Gantasan Bike Park, Kecamatan Licin, Minggu (21/9).

Tercatat enam rider berhasil menjadi juara pada empat kategori berbeda. Rinciannya, Aldy Aditya menyabet juara 2 pada kategori Men Sport A, Mutakin Juara 2 pada kategori Men Expert C, Aan Supriyatna juara 7 pada kategori Men Expert C, Afrizal Brasco juara 2 pada kategori Men Expert A, Arif Tjahyono juara 2 pada kategori Veteran, dan Wilman Sunarko juara 8 pada Veteran.

MTB Imipas Racing Team mengirimkan 15 rider pada kejuaraan yang masuk agenda resmi Union Cyclist Internationale (UCI/Federasi Balap Sepeda Internasional) itu.

Kejuaraan tersebut tidak hanya diikuti oleh pembalap tanah air, namun juga diikuti oleh pembalap mancanegara, seperti Australia, Filipina, Malaysia, Rusia, Singapura, dan Timor Leste.

“Kejuaraan ini diikuti oleh 313 pembalap dari tujuh negara, “ ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Ajang bergengsi tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu (20/9) hingga Minggu (21/9). Setelah di hari pertama para pembalap mengikuti babak kualifikasi untuk menentukan pole position, hari kedua ratusan pembalap memasuki putaran final.

Para pembalap harus melintasi trek sepanjang 2,3 kilometer. Mulai dari jalur tanjakan, menurun, tikungan tajam, bebatuan, drop pohon, wallret kayu, super bowll, hingga big drop.

“Selamat kami ucapkan kepada para pemenang yang telah menunjukkan performa terbaiknya. BIG Downhill 2025 ini adalah bagian dari event sport tourism berskala internasional yang kami laksanakan,” kata Ipuk, saat hadir menyerahkan medali kepada para pemenang.

Ipuk menambahkan, ajang ini bukan sekadar balap sepeda, tapi komitmen daerah mengajak para riders nasional maupun dunia sekaligus memberi efek ganda bagi homestay, kuliner, dan transportasi.

“Selain menjadi daya tarik wisata, juga mempromosikan Banyuwangi ke dunia,” sambungnya.

Ditambahkan Plt. Kadispora Banyuwangi M. Alfin Kurniawan, kejuaraan ini terbagi dalam 19 kelas. Hari pertama, para pembalap menjalani seeding run atau sesi percobaan untuk mencatat waktu terbaik sebagai penentu posisi start di babak final. Hari kedua merupakan final run untuk menentukan siapa yang menjadi juara.

“Event ini sudah memasuki kali keempat pelaksanaan dan menjadi agenda resmi UCI,” harap Alfin.

PW-FRN Banyuwangi Ucapkan Selamat dan Dukung Peningkatan Layanan Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Kabupaten Banyuwangi menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi atas pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat.

Ketua DPC PW-FRN Banyuwangi, Agus Samiaji, menyatakan bahwa di bawah kepemimpinan Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., Polresta Banyuwangi dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi pelayanan publik Polresta Banyuwangi yang semakin baik dan profesional. PW-FRN Banyuwangi juga siap mendukung peningkatan pelayanan publik agar terus memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Agus Samiaji.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PW-FRN akan selalu mendukung setiap program Polri, khususnya yang dijalankan Polresta Banyuwangi, demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

Kesbangpol Lamongan Disorot: Tanggapan terhadap PSHT Dinilai Abaikan Legalitas Sah dari Menkumham

LAMONGAN || jejakindonesia.id – Gelombang kritik menguat terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan setelah mengeluarkan tanggapan atas laporan keberadaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Padahal, organisasi ini telah sah tercatat sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025, tanggal 17 Juli 2025, tentang Pengesahan Status Badan Hukum.

Namun, dalam suratnya, Kesbangpol justru menekankan bahwa tanggapan tersebut tidak berfungsi sebagai dasar status terdaftar organisasi kemasyarakatan. Sikap ini dinilai kontradiktif dan berpotensi menimbulkan kerancuan hukum.

Kronologi Singkat

Tanggal Peristiwa Keterangan

17 Juli 2025 Kemenkumham RI menerbitkan SK AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 Menetapkan PSHT sebagai badan hukum sah.
Laporan ke Kesbangpol Lamongan PSHT Cabang Lamongan melaporkan keberadaannya Sekretariat di Jl. Telaga Kidul No.118, Desa Made, Lamongan.
Surat Tanggapan Kesbangpol Kesbangpol mengeluarkan respon tertulis Menyatakan surat hanya tanggapan, bukan dasar status terdaftar.

Legalitas Tidak Bisa Diperdebatkan

Pengesahan AHU dari Menkumham merupakan bentuk pengakuan negara yang final dan mengikat. Dengan status badan hukum ini, PSHT berhak menjalankan aktivitas organisasi di seluruh Indonesia tanpa harus “menunggu pengakuan tambahan” dari pemerintah daerah.
Menurut pengamat hukum administrasi, tindakan Kesbangpol yang memberi kesan meremehkan legalitas PSHT berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Potensi Pelanggaran oleh Kesbangpol

1. Administratif – Surat tanggapan Kesbangpol bisa dianggap melewati batas kewenangan, karena pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengoreksi legalitas ormas yang sudah disahkan pusat.

2. Pidana – Jika pernyataan Kesbangpol dipandang melecehkan, PSHT berhak melaporkan ke Polda Jatim dengan dasar pencemaran nama baik atau penyalahgunaan wewenang.

 

Reaksi dan Kekhawatiran

Banyak pihak menilai bahasa dalam surat Kesbangpol justru memperkeruh situasi. Alih-alih membina, tanggapan itu dianggap merendahkan organisasi dengan jutaan anggota di seluruh Indonesia. Kondisi ini dikhawatirkan memicu ketegangan horizontal bila tidak segera diklarifikasi secara terbuka.

Desakan Publik

Publik mendesak Kesbangpol Lamongan segera:

Memberikan klarifikasi resmi atas isi surat tanggapan.

Mengakui dan menghormati legalitas PSHT berdasarkan keputusan Menkumham.

Menjalankan pengawasan ormas secara objektif, adil, dan profesional tanpa diskriminasi.

Sempat Menghilang, Marko Diduga Kembali Lagi Beroperasi Warga Minta Mabes Polri dan Polda Sulut Tangkap dan Proses Secara Hukum

Manado, Jejak - Indonesia.id | Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terbongkar ada beberapa lokasi gudang penimbunan BBM, awak media mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik dari sih Raja mafia solar Marko, yang tertutup di kawasan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget dan Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.Senin 22 September 2025

Sebuah truk tangki berwarna biru putih yang bertuliskan nama perusahaan PT.Berkat Trivena Energi terlihat sedang terparkir di area gudang milik dari Marko, dugaan kuat tangki tersebut akan mengambil BBM hasil dari beberapa SPBU yang tidak jauh dari lokasi gudang penimbunan.Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi tersebut sudah lama dicurigai sebagai tempat penyimpanan solar ilegal.

Marko juga sempat di targetkan oleh pihak Polda Sulut,akibat menyalagunakan BBM bersubsidi akan tetapi mafia tersebut sudah lagi melakukan aktivitas kembali.Marko ini dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan mafia solar di wilayah Sulawesi Utara dan diduga telah menjalankan bisnisnya lagi.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas tersebut mulai resah. Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, aksi penimbunan ini dinilai merugikan masyarakat luas. Beberapa warga mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar di SPBU dan kami harus mengantri berjam-jam akibat terbatasnya pasokan.

“Solar makin susah didapat, antriannya panjang sekali. Kalau ada penimbunan seperti ini, ya jelas merugikan kami semua,” ujar salah satu sopir angkutan umum yang enggan disebutkan namanya.

Desakan pun muncul dari masyarakat agar pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) segera turun tangan. Warga berharap lokasi penimbunan segera bongkar agar barang bukti tidak sempat dipindahkan atau dimusnahkan, serta pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.

Warga juga menantang Mabes Polri dan Polda Sulut agar bisa mengambil tindakan tegas terhadap mafia BBM Marko yang sudah banyak merugikan negara dan diduga kebal hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun masyarakat berharap kasus ini tidak kembali tenggelam seperti dugaan kasus-kasus serupa sebelumnya.

Tim.

error: Content is protected !!