We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: September 2025

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

TANJUNG BALAI || jejakindonesia.id – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut. "Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara," tegas Brigjen Pol Idil.

Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Satpolairud Polresta Banyuwangi Giat Patroli dan Menghimbau Kepada Securty Gardu Induk PLN Selalu Menggunakan Alat Keselamatan Saat Bekerja

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Personel Gakkum Satpolairud Polresta Banyuwangi Aiptu Erman Wahyudi, S.H. bersama Kajaga Regu 3 Bripka Taufiq dan personel Jaga Regu 3 Bripda Luthfan melaksanakan giat patroli dan pemantauan kawasan kabel Head Bawah Laut, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Kamis, (25/9/2025) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Taufiq menghimbau kepada securty dan karyawan Gardu Induk PLN (Kabel Head Bawah Laut) untuk selalu mengenakan alat keselamatan kerja. Penggunaan alat keselamatan kerja yang baik dan benar dapat meminalisir terjadinya cidera serius yang menyebabkan kematian.

Selain melakukan patroli dan memberikan himbauan langsung, pada kesempatan tersebut personel Satpolairud Polresta Banyuwangi mengingatkan kepada warga masyarakat yang tinggal disekitar Gardu Induk PLN Kabel Bawah Laut untuk selalu waspada terhadap potensi gangguan 3C yang dapat terjadi apabila pengawasan kurang maksimal.

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md, S.H. mengatakan kegiatan patroli dan pemantauan yang dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan keamanan diarea obyek vital nasional.

"Gardu Induk PLN Kabel Head Bawah Laut merupakan salah satu obyek vital nasional yang menyuplai aliran (kebutuhan) listrik Jawa-Bali dan letaknya berdekatan dengan permukiman masyarakat," ucapnya.

Oleh karena itu, perlunya dilakukan deteksi dini dalam mencegah gangguan yang dapat menganggu stabilitas keamanan diarea Gardu Induk PLN Kabel Head Bawah Laut," sambungnya.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 atau bisa menghubungi call center Satpolairud di nomer telepon 08113448222 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan.

Kerja sama yang baik antara Polri, Security kabel head bawah laut dan masyarakat yang ditinggal disekitar kawasan obyek vital sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (red)

Integritas Kejaksaan Menuntaskan Kasus Korupsi MAMIN Fiktif. PIJAR: Hampir Tiga Tahun Tak Ada Perkembangan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - "Seperti Drama Korea Yang Penuh Dengan Episode," pernyataan itu disampaikan oleh Bondan Madani Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) menyikapi kasus korupsi makan dan minum (MAMIN) fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi. Kamis, 25 September 2025.

Seperti diketahui bersama, Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Banyuwangi, menetapkan Nafiul Huda., S.Sos., M.si Kepala BKPP sebagai tersangka kasus MAMIN fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021 pada hari jumat 28 oktober 2022. Penetapan tersangka tersebut, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi pada hari jumat (28/10/2022). KAJARI Banyuwangi, Mohammad Rawi., SH., MH dalam akun instagram tersebut menegasakan, Tersangka Berinisial NH, Selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi, tulis KAJARI.

Data yang dihimpun oleh team media, menjelaskan jika pagu anggaran makan dan minum (MAMIN) pada tahun anggaran 2021 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Banyuwangi tercatat sebesar Rp. 1.025.032.500. Dari anggaran 1 miliar lebih itu, anggaran Mamin rapat dan jamuan tamu yang terserap melalui sejumlah bidang kerja BKPP sebesar Rp. 966.977.500, terbagi dalam tiga termin. (sebelumnya ditulis Rp. 997.777.500).

Termin 1, pada kegiatan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dari pagu anggaran terserap Rp. 11.875.000. Termin 2, pada Program Kepegawaian Daerah yang terbagi dalam 4 sub kegiatan. Meliputi kegiatan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai ASN yang menyerap anggaran Mamin rapat Rp. 332.985.000 dan Rp. 20.850.000 untuk Mamin jamuan tamu.

Pada sub kegiatan Mutasi dan Promosi ASN belanja MAMIN rapat menghabiskan Rp. 129.025.000. Lalu, pada sub kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN anggaran Mamin untuk rapat menyerap Rp. 70.250.000. Sub kegiatan keempat pada termin 2 ini di kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur menghabiskan anggaran Mamin rapat sebesar Rp. 85.775.000.

Termin 3, Program Pengembangan SDM pada kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis menelan anggaran Mamin rapat Rp. 64.532.500.
Sedang, pada kegiatan Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi menelan Rp. 251.685.000 dari pagu anggaran Rp. 251.765.000. Berdasarkan hitungan awal tim jaksa penyidik Kejari Banyuwangi yang menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp. 480 juta dalam kasus Korupsi MAMIN di BKPP.

"Setelah resmi berita penetapan status tersangka inisial NH muncul di berbagai media, kantor KEJARI Banyuwangi dibanjiri spanduk, banner dan kerangka bunga dari berbagai elemen sebagai bentuk apresiasi terhadap KAJARI. Tak sedikit pula kalangan aktivis berkomentar di berbagai media mendukung kejaksaan agar mengusut tuntas kasus korupsi tersebut," Ujar, Bondan Madani.

Lanjut Bondan, meskipun berstatus TSK Kejaksaan, yang bersangkutan dimutasikan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Hal tersebut tertuang di dalam terbitan Surat Keputusan Bupati nomor: 821.2/414/429.204/2022, hari selasa tanggal 15 November 2022.

Padahal sebelumnya, Nafiul Huda diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dilingkungan PEMKAB Banyuwangi, terungkap ketika Hearing dengan DPRD Banyuwangi pada Jumat (13/8/2021). Amir Ma'aruf Khan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis, kepada pimpinan hearing, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, SH, membeberkan bahwa adanya aliran dana masuk ke rekening Kepala BKPP Banyuwangi. Bahkan yang bersangkutan pernah mengakui adanya transfer sejumlah uang tetapi transfernya bukan ke rekeningnya melainkan ke rekening orang lain yang tidak dia kenal.

"Atas dasar inilah yang membuat kami yakin, jika yang bersangkutan merupakan salah satu pioner penting di PEMKAB Banyuwangi. Tak sedikit pula yang berasumsi jika NH memiliki rahasia-rahasia penting di zaman kepemimpinan Bupati Anas dan Bupati Ipuk. Maka itu tak heran jika hampir tiga tahun berjalan kasus ini tak kunjung usai, serta seperti berjalan di tempat. Bahkan sampai dua kali gati Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi," Ujarnya.

Masih menurut Bondan, pada bulan mei 2024 publik dihebohkan dengan keputusan KEJARI Banyuwangi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Nafiul Huda, sehingga status tersangkanya dibatalkan karena Nafiul Huda sudah mengembalikan sejumlah dana korupsi lebih dari 400 juta yang dikorupsinya tersebut. Kemudian Forum Suara Blambangan (FORSUBA) mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi tahun 2021.

Dan hasilnya Majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka Nafiul Huda sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan.

"Pertanyaan kami, sampai kapan kasus ini akan dibiarkan menggantung? Apakah keadilan hanya semboyan kosong di Banyuwangi? Masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara ini. Dan hal ini jelas mencoreng nama baik institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, padahal demi menumpas para koruptor Presiden Prabowo sampai mengeluarkan PERPRES No. 66 Tahun 2005. Maka wajar jika banyak kalangan masyarakat yang meyakini hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami berharap kepada KAJARI yang baru untuk menuntaskan kasus yang sudah berjalan lama dan penuh drama tetapi tak kunjung usai ini."

Sebagai tambahan informasi, selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. Diantara yaitu:

1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polisi Wanita ke-77, Kapolda Jatim dan Ibu Asuh Polwan Beri Pesan Khusus

SURABAYA || jejakindonesia.id - Setelah melaksanakan berbagai kegiatan sosial selama hampir sebulan dalam rangka hari jadi ke -77 Polisi Wanita (Polwan), Polda Jawa Timur menggelar tasyakuran di Gedung Mahameru, Rabu (24/9/25).

Acara berlangsung hangat dengan dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., Ibu Asuh Polwan Ny. Dewi Nanang Avianto, para pejabat utama Polda Jatim, hingga perwakilan TNI dan purnawirawan Polwan.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan selamat ulang tahun kepada seluruh Polwan.

Ia menegaskan, peran Polwan semakin penting dalam pelayanan kepolisian seiring meningkatnya tuntutan masyarakat.

“Polwan harus profesional sekaligus humanis. Mereka harus bisa membuktikan pantas berada di posisi strategis lewat kerja keras dan dedikasi,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menyebut saat ini jumlah Polwan di Polda Jatim mencapai 2.447 personel.

Sejumlah Polwan juga dipercaya menduduki jabatan strategis, seperti Wakapolres, Kabag, hingga Kapolsek.

Menurut Kapolda Jatim hal ini menunjukkan kesempatan yang sama antara Polwan dan Polisi laki-laki (Polki).

Sementara itu, Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny.Dewi Nanang Avianto (istri Kapolda Jatim) mengingatkan pentingnya Polwan menjaga keseimbangan antara karier dan keluarga.

Ny.Dewi Nanang Avianto mengatakan, Polwan punya peran ganda sebagai aparat kepolisian dan sebagai ibu rumah tangga.

"Saya berharap Polwan bisa membagi waktu dengan baik, karena selain bertugas di kepolisian, mereka juga mendidik generasi penerus bangsa,” kata Ny.Dewi.

Ia juga mengajak Polwan terus mengembangkan diri lewat pendidikan dan pelatihan, serta menjaga kekompakan agar keberadaan mereka semakin dirasakan masyarakat.

“Selamat Hari Jadi ke-77 Polwan RI. Saya bangga dengan semua prestasi yang telah diraih dan yakin Polwan akan terus berkontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkas Ny.Dewi

Acara ditutup dengan doa bersama dan potong tumpeng serta pemberian apresiasi kepada seluruh Polwan Polda Jatim yang telah mengabdi kepada masyarakat dan institusi kepolisian.

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

JAKARTA || – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.

Syahardiantono memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.

“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.

Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.

“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.

“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo.

error: Content is protected !!