Opening soon Opens today at 9:00 am

Bulan: September 2025

Rapat Koordinasi Pemkab Banyuwangi Bahas Kisruh Plampangrejo: Pengunduran Diri Kades dan Dugaan Korupsi APBDes Disorot

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada Rabu (3/9/2025) pagi. Agenda ini menjadi sorotan publik lantaran membahas dua persoalan krusial yang tengah membelit Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, yakni pengunduran diri kepala desa serta dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Undangan rapat tersebut diterbitkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuwangi, M.Y. Bramuda, S.Sos., MBA., MM dengan tembusan kepada Plh. Sekretaris Daerah, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, MM. Surat bernomor 400.10.1/3727/429.114/2025 tertanggal 2 September 2025 itu ditujukan kepada Kabag Hukum Setda Banyuwangi, Plt. Camat Cluring, serta Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB).

Secara khusus, Plt. Camat Cluring diminta menghadirkan Kepala Desa Plampangrejo, Yudi Wiyono, bersama jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran keduanya dipandang penting karena dua isu utama tengah menyita perhatian publik.

Pertama, status pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo yang hingga kini masih menggantung. Belum ada kejelasan mengenai mekanisme maupun tindak lanjut secara hukum dan administrasi.

Kedua, dugaan korupsi APBDes Plampangrejo yang tengah ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua ASKAB Banyuwangi, Budiharto, menegaskan bahwa pihaknya hadir dalam pertemuan tersebut sebatas pendampingan.

“Kami hadir untuk mendampingi, sekaligus memastikan agar persoalan di Plampangrejo dapat diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.

Dari hasil rapat tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus diskusi:
1. Penegasan terkait koordinasi desa dengan aliansi dan perangkat terkait.
2. Persoalan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2024 yang hingga kini belum tuntas.
3. Proses Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang masih terus berjalan.

Budiharto mengungkapkan, bahwa hingga kini Kepala Desa Plampangrejo masih aktif berkantor. Menurutnya, tanggung jawab penyelesaian administrasi, khususnya terkait anggaran, tidak bisa dialihkan kepada pihak lain selama yang bersangkutan masih menjabat.

“Kalau memang ada indikasi penyimpangan tentu sangat disayangkan. Namun, terkait isu pengunduran diri, saya tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas, bila benar terjadi, maka dampaknya bisa meluas ke desa lainnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian APBDes segera dituntaskan, sebab akan memengaruhi pengajuan anggaran tahun berikutnya. “Jika tidak selesai, yang dirugikan justru masyarakat. Karena itu saya berharap masyarakat bisa menyikapi masalah ini dengan bijak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga kini Pemkab masih dalam tahap pengkajian.

“Terkait pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo, sampai saat ini masih dalam kajian. Sedangkan untuk isu lain, silakan dikonfirmasi langsung ke Sekretaris DPMDes yang juga hadir dalam rapat,” jelasnya.

Rapat yang berlangsung sekitar dua setengah jam, mulai pukul 08.00 hingga 10.30 WIB, dihadiri jajaran pejabat Setda, ASKAB, serta perangkat desa. Agenda ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi antar pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik atas kekisruhan di Plampangrejo.

Meski belum ada keterangan resmi terkait hasil akhir rapat, namun kehadiran para pejabat daerah dan pihak desa dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai koridor hukum.

Forkopimda Gresik Bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Bersatu dalam Doa Bersama

GRESIK || jejakindonesia.id - Suasana penuh khidmat menyelimuti Serambi Masjid Jami' Alun-Alun Gresik, Rabu (3/9/2025) sore. Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama (toga), dan tokoh masyarakat (tomas) menggelar Doa Bersama Kebangsaan sebagai wujud syukur atas terjaganya kondusivitas di Gresik, sekaligus memanjatkan doa untuk keselamatan bangsa di tengah gejolak yang terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.50 hingga 17.00 WIB ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, serta perwakilan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, LDII dan Tokoh Masyarakat.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Yasin dan Tahlil, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari tokoh yang hadir. Ketua PCNU Gresik, KH. Mulyadi, menekankan pentingnya rasa syukur atas keamanan dan kedamaian yang terjaga di Gresik.

“Acara ini adalah bentuk menyamakan rasa. Yang paling utama adalah bersyukur karena Gresik dalam keadaan damai dan selamat,” ujarnya. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran TNI-Polri, khususnya Dandim dan Kapolres Gresik, atas upaya menjaga kondusivitas wilayah.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai telah kolektif berperan menjaga keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, sekaligus menyampaikan permohonan maaf jika pelayanan pemerintah belum sepenuhnya maksimal.

“Kita semua turut prihatin atas korban dalam demo kemarin yang mungkin berawal dari kesalahpahaman. Mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosa mereka,” tutur Bupati.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi Forkopimda bersama masyarakat untuk menjaga kondisi tetap kondusif, sehingga roda kehidupan berjalan normal. Bupati turut memberikan apresiasi khusus kepada organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan BEM yang dinilai mampu menahan diri serta bersikap bijak dalam menyikapi situasi.

Doa Bersama Kebangsaan ini ditutup dengan doa untuk keselamatan Kabupaten Gresik serta kedamaian bangsa Indonesia.
(Redho)

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Komplotan Polisi Gadungan, Tiga Pelaku Dibekuk

PASURUAN || jejakindonesia.id - Tim Gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan polisi gadungan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah dan sejumlah senjata tajam.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2025. Tiga tersangka berinisial F (47), Y (50), dan S (51) diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga seorang tahanan kasus pencurian motor dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian yang dapat mengupayakan pembebasan tahanan tersebut.

Dalam Pers rilis Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. Mengatakan. Para pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Aras Kidul, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dengan dalih membantu membebaskan Sdr. Saiful Arifin yang tengah ditahan, mereka meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp38 juta. Namun, meskipun uang telah diserahkan, janji pembebasan tidak pernah ditepati," ujarnya

Dalam kejadian tersebut operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya amplop berisi uang Rp5 juta, dompet berisi Rp500 ribu, tiga bilah senjata tajam, empat potong pakaian, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta satu helm.

Dalam kejahatan ini Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencapai 10 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan Kota memberikan apresiasi atas kinerja tim penyidik yang berhasil membongkar aksi kejahatan terencana ini. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

 

 

(RED)

Polres Pasuruan Kota Berhasil Bongkar 5 Tersangka Tindak Pidana Curanmor di 16 TKP

PASURUAN | | jejakindonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh komplotan pelaku dengan total 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dan sekitarnya.

Kasus ini diungkap berdasarkan beberapa laporan polisi, di antaranya LP/B/67/VII/2025, LP/B/69/VII/2025, LP/B/79/VIII/2025, LP/B/11/VIII/2025, dan LP/B/3/VIII/2025 yang mencatat aksi pencurian di sejumlah lokasi, mulai dari halaman rumah warga, area parkir klinik, hingga lingkungan sekolah dasar.

Dalam Pers rilis yang bertempat di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Kasat reskrim Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan kasus ini, "polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yakni IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), dan TPS (35). Dari ke lima tersangka ini selama bulan Juni dan Agustus tahun 2025, Tersangka yang kita amankan yang pertama adalah berinisial IS berperan di tiga TKP melakukan pencurian di tahun 2025 di kejayan kemudian di Bulan Juni di Keraton Kota Pasuruan dan kemudian di Bulan Juli juga di Keraton.

Para pelaku diketahui memiliki catatan panjang aksi pencurian sejak tahun 2003 di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar kunci kontak motor menggunakan kunci T dan melakukan pencurian secara berkelompok," ungkapnya (3/9/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merk, sepuluh potong pakaian pelaku, enam surat kendaraan, empat kunci T, empat tas dan dompet, satu gembok, lima kunci motor, serta satu helm.

Dalam kasus tersebut Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepada warga diharapkan selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan melengkapi dengan kunci pengaman tambahan,” tegasnya

 

 

(Red)

Perwali Anti Gratifikasi Kota Surabaya Terbit, AMI Apresiasi Walikota Surabaya

SURABAYA || jejakindonesia.id – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat integritas birokrasi di Kota Surabaya.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang telah melahirkan Perwali Anti Gratifikasi. Menurutnya, kebijakan tersebut adalah komitmen nyata untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"AMI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perwali Anti Gratifikasi ini. Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan semakin dipercaya masyarakat," kata Baihaki, Rabu (3/9/2025).

Baihaki menambahkan, keberadaan Perwali ini juga memberi kepastian kepada warga. Masyarakat tidak lagi perlu merasa terbebani untuk memberikan hadiah atau imbalan kepada aparatur saat mengurus layanan publik, karena semuanya sudah diatur secara resmi.

Selain itu, AMI berkomitmen untuk mendukung Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan sosial. “Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal kebijakan ini, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika ada indikasi gratifikasi,” ujarnya.

Dengan terbitnya Perwali Nomor 29 Tahun 2025, Pemkot Surabaya berharap praktik gratifikasi bisa ditekan semaksimal mungkin. Dukungan organisasi masyarakat seperti AMI pun dinilai sangat penting dalam memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

error: Content is protected !!