Closing soon Closes at 5:00 pm

Bulan: Agustus 2025

Jangan uji kekompakan kami bapak bupati, ini kata Ketua Umum KJJT

Surabaya, Jejak - Indonesia.id |  Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), mengecam dan mengutuk tindakan anarkis atas kekerasan terhadap wartawan saat wawancara Bupati Situbondo, yang tampak emosi saat menerima sejumlah massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

Akibat kekerasan itu, seorang wartawan Radar Situbondo, Humaidi, dirawat di Rumah Sakit setempat karena menderita luka memar di tulang rusuknya.

Ade. S Maulana ketua umum yang memimpin ratusan jurnalis/wartawan komunitasnya, menyesalkan kejadian itu, tindakan yang dilakukan oknum yang diduga 'pendukung' atau simpatisan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, itu termasuk merusak kebebasan pers, dan menghalang-halangi tugas wartawan.

Jelas kata Ade, pasal tersebut berbunyi. Menghalangi tugas wartawan diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bila perlu kasus tersebut tidak jadi ‘bola liar’ segera ditarik dan ditangani pihak penyidik polda jatim, kami lebih percaya itu. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pintanya, Senin (04/08/2025).

Lebih lanjut kata Ade, aksi solidaritas rekan-rekan KJJT siap akan memenuhi pintu gerbang mapolda jatim. Jika 1 kali 24 jam pihak Bupati Situbondo tidak minta maaf secara terbuka kepada seluruh media baik cetak maupun elektronik.

“Jangan menguji ke kompakan profesi kami bapak Bupati, meski kami hanya bertugas sebagai kuli tinta di lapangan. Dari Sabang sampai Merauke, mereka rekan seprofesi kami, jika ada rekannya tersakiti, jelas akan turun aksi sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap korban Humaidi dari media Radar Jawa Pos Group.” Tegas Ade.

Melihat kronologi yang disampaikan terkait kejadian itu, jelas bahwa ada pelaku penganiayaan, yang bisa dijerat pasal 351 juncto UU pokok Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 tersebut.

Menurut hemat Ade, seharusnya Bupati Situbondo tidak arogan, tidak sok kuasa dan menghina rekan jurnalis yang sedang bertugas. Betapa pun reaksi dari jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa. Bupati tidak seharusnya menghina dan merendahkan profesi.

Ade selaku Ketua menyerukan untuk memboikot kegiatan Bupati Situbondo, dan menolak menyiarkan informasi Pemkab Situbondo, sebagai wujud protes dan keprihatinan akan iklim kebebasan pers di Situbondo, Jatim, dan Indonesia.

"Ini yang justru kita khawatirkan terjadi, bahwa data penelitian Dewan Pers bahwa Berdasarkan data Dewan Pers, skor IKP Jawa Timur turun dari 76,55 poin pada 2023 (kategori Cukup Bebas) menjadi 67,45 poin pada 2024 (kategori Agak Bebas). Skor ini berada di bawah rata-rata nasional (69,46 poin), dan menempatkan Jawa Timur di peringkat 33 dari 38 provinsi, turun tajam dari posisi ke-14 pada tahun sebelumnya," ujarnya, (04/08/2025).

Berikut Disampaikan Kronologi Aksi Kekerasan Yang Dialami Wartawan Radar Situbondo Humaidi Saat Meliput Aksi Demo Bupati

1. Kamis tanggal 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30, wartawan Jawa Pos Radar Situbondo atas nama Humaidi masuk ke tengah aksi unjuk rasa sekelompok massa (LSM) yang memprotes pernyataan Bupati Situbondo Rio Wahyu Prayogo terkait konten video Tiktok.

2. Sebagai seorang wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik, Humaidi bermaksud meliput aksi unjuk rasa yang berlangsung di sebelah utara Alun-Alun Situbondo tersebut.

3. Ketika terjadi dialog antara Bupati Rio dengan puluhan aktivis, Humaidi bermaksud mengambil video. Humaidi juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati Rio.

4. Begitu pertanyaan diajukan, Bupati Rio langsung menepis tangan Humaidi. Beruntung HP tidak sampai terjatuh. Tapi, Humaidi tetap berupaya mengonfirmasi Bupati Rio terkait aksi demo LSM tersebut.

5. Lagi-lagi Bupati Ro menunjuk-nunjuk wajah Humaidi disaksikan pendemo dan wartawan dari media lain yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Dalam kondisi terintimidasi, Humaidi berupaya mengambil HP-nya dengan dua tangannya.

6. Saat Bupati Rio memegang HP Humaidi dengan tangan kirinya, dia berusaha mempertahankannya. Selanjutnya Humaidi berusaha menarik HP dari tangan kiri Bupati Rio menggunakan tangan kanannya. Humaidi sempat membentak Bupati Rio yang sudah berupaya merampas HP sehingga memanggil reaksi dari pengawal bupati, yaitu satu anggota Satpol PP dan anggota Polres Situbondo.

7. Beberapa saat setelah Bupati Rio memaki Humaidi, tiba-tiba ada seseorang yang bukan peserta demo maupun bukan anggota Polres Situbondo menarik tangan kiri Humaidi dari samping belakang. Begitu ditarik, Humaidi langsung dibanting di tengah kerumunan.

8. Sebelum terjatuh, Humaidi merasa ada orang yang memukul satu kali dari belakang. Pada saat posisi duduk hanya merasakan satu tendangan dari samping kanan.

9. Sekitar pukul 10.00 setelah aksi demo bubar, Humaidi mencoba untuk mewawancarai Bupati Rio. Namun, perlakuan kurang santun ditunjukkan oleh Bupati Rio dengan memaki Humaidi. Ditambah lagi ancaman-ancaman dari simpatisan Bupati Rio. Saat itu Humaidi dibantu oleh temannya bernama Lubis, 30 tahun, yang kebetulan orang dekat Bupati Rio. Dialah yang mendampinginya hingga Humaidi tiba di Pendapa Bupati.

10. Bupati Rio juga mempermalukan Humaidi di depan banyak orang. Mengatakan kepada Humaidi tidak punya malu dan saya sok-sokan. Ucapan Bupati Rio yang paling menyakitkan adalah mengataain Humaidi sebagai aktivis burik (anus).

11. Saat duduk di pendapa, Humaidi hendak dipertemukan dengan Bupati Rio. Namun, Bupati Rio langsung mengisi acara. Humaidi sempat menunggu, namun ada anggota Polres Situbondo yang mendatanginya untuk memastikan keselamatannya. Akhirnya Humaidi dibawa ke kantor Polres Situbondo dengan alasan demi kemanan.

12. Saat berada di Polres Situbondo, Humaidi langsung melaporkan kejadian yang baru saja dialami ke penyidik hingga ke SPKT Polres Situbondo dan mendapatkan surat bukti tanda lapor.

13. Dia melapor ke Polres Situbondo atas dugaan menghalang- halangi kinerja jurnalistik. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pihak terlapor adalah penyusup yang menarik tangan kiri Humaidi dan membantingnya.

14. Terkait kekerasan fisik yang dialami, Humaidi sudah meminta visum et repertum dan hasilnya masih menunggu keterangan dari dokter.

15. Dalam posisi berbaring di IGD di RSUD dr Abdoer Rahem, teman-teman wartawan/jurnalis banyak yang datang menjenguknya. Mereka terdiri dari anggota PWI, IWO, dan IJTI Situbondo.

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

13 Kali Mogok Saat Bawa Pasien, Ambulans RSUD Boltara Nyaris Jadi ‘Mobil Maut’

Bolmut, Jejak - Indonesia.id |  Salah satu warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Lisda Naue yang akrab di panggil (Eli Ocit), mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boltara. Ungkapan kekecewaan itu ia sampaikan lewat akun Facebook pribadinya setelah ambulans yang mengantarkan anaknya rujukan ke rumah sakit di Gorontalo mengalami kerusakan hingga 13 kali sepanjang perjalanan.

Eli Ocit menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam, 03 Agustus 2025, saat anaknya harus dirujuk ke RS di Gorontalo karena alasan medis.

Dalam keterangannya kepada media ini, Eli menjelaskan bahwa ambulans yang digunakan dalam kondisi tidak layak dan mengalami kerusakan yang begitu serius.

"Saya sangat menyesalkan pelayanan RSUD Boltara. Ambulans yang mengantar anak saya mogok sampai 13 kali. Untung anak saya tidak begitu parah," ujarnya kepada media ini melalui telpon WhatsApp, Senin (04/08/2025).

Lebih lanjut, Eli menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan fasilitas kesehatan, khususnya kendaraan operasional untuk rujukan pasien.

"Saya harap pemerintah daerah bisa segera memperbaiki fasilitas-fasilitas seperti ambulans ini. Ini soal nyawa orang," tambahnya.

Kerusakan yang terjadi berulang kali selama perjalanan ke Gorontalo tidak hanya menimbulkan kekhawatiran, tetapi juga mempertanyakan kelayakan armada medis yang digunakan oleh RSUD Boltara, terutama untuk penanganan pasien rujukan dengan jarak tempuh yang cukup jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Boltara belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut, meskipun awak media telah mencoba menghubungi untuk konfirmasi.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya perawatan dan standarisasi armada ambulans demi keselamatan pasien yang membutuhkan layanan rujukan darurat. (tim)

Kapolda Bali Kunjungan Kerja Di Polresta Denpasar, Sampaikan Arahan Kepada Personel

Denpasar, Jejak - Indonesia.id | Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Bali, Ny. Didit Daniel Adityajaya, melaksanakan kunjungan kerja ke Mako Polresta Denpasar pada Senin (4/8/2025). Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Denpasar.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H., jajaran Forkopimda Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta seluruh pejabat utama Polresta Denpasar.

Mengawali kunjungan kerja, Kapolda Bali meresmikan gedung Mako Polresta Denpasar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Usai peresmian gedung dilanjutkan dengan arahan Kapolda Bali kepada personel Polresta Denpasar, sebelumnya Kapolresta Denpasar menjelaskan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Denpasar yang membawahi 7 Polsek, terdiri dari 5 Polsek di Kota Denpasar dan 2 Polsek di Kabupaten Badung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Bali atas dukungan yang diberikan, termasuk pemanfaatan teknologi untuk mendukung kerja personil di lapangan,” ungkap Kombes Pol. Iqbal.

Dalam arahannya kepada personel, Kapolda Bali menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan keamanan di era yang semakin dinamis.
“Perkembangan zaman membuat tugas Polri semakin kompleks. Kita juga harus waspada terhadap potensi ancaman, dan penanganan Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik juga harus kita respons dengan cepat dan tepat,” tegas Irjen. Pol. Daniel.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Bali memberikan penghargaan kepada personel berprestasi, di antaranya Kompol Laorens Raja Mangapul Kasat Reskrim Polresta Denpasar atas keberhasilannya mengungkap kasus pencurian, serta Bripda I Kadek Sutama Putra Ba Polsek Denpasar Barat yang meraih prestasi di bidang olahraga karate.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan tali kasih kepada PNPP Polresta Denpasar, yaitu Aiptu Rachmad Eko Lesmono, Aiptu I Wayan Putu Sumerta, S.H., dan Bripka Suratman, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (red)

Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kapolda Kalteng

Palangka Raya, Jejak-Indonesia.id |  Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, memberikan arahan penting dalam apel pagi personel, bertempat di Lapangan Barigas, Mapolda setempat, Senin (4/8/2025).

Hadir dalam apel tersebut, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, dan para pejabat utama serta diikuti seluruh personel Polda Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan arahan terkait upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng.

"Saya minta kepada jajaran agar selalu kedepankan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Mengingat saat ini data hotspot mengalami kenaikan," ujarnya.

Kapolda Kalteng juga menyoroti terkait pembukaan lahan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat dengan cara dibakar, dengan alasan efisiensi biaya.

Meskipun terdapat peraturan daerah yang memperbolehkan pembakaran lahan, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dilakukan dengan pengawasan, tidak boleh ditinggalkan, dan wajib dengan izin dari damang atau kepala desa.

"Selain itu, untuk area membakar juga sudah ditentukan yaitu maksimal seluas satu hektare untuk satu kepala keluarga, dengan total dalam satu desa tidak melebihi 20 hektare, yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," terang Kapolda.

Lebih lanjut, Irjen Iwan juga menekankan kepada seluruh personel khususnya Bhabinkamtibmas agar selalu meningkatkan langkah strategis, seperti imbauan dan sosialisasi termasuk pemasangan spanduk di titik rawan karhutla.

"Lakukan juga pengawasan, monitoring dan koordinasi dengan melibatkan instansi terkait terhadap setiap aktifitas masyarakat, sebagai upaya pencegahan terhadap kegiatan pembakaran lahan," tandasnya.

Diakhir arahannya, Kapolda mengingatkan kepada jajaran agar selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan menjaga kebersihan lingkungan kerja.

"Jalankan tugas dengan baik dan ikhlas. Mari kita juga bersama-sama berdoa untuk Kalteng tetap dalam keadaan aman kondusif," pungkasnya. (red)

Polisi Berhasil Ungkap Beras Oplosan Sehari Produksi 14 Ton Pemilik Pabrik di Sidoarjo Jadi Tersangka

Sidoarjo, Jejak-Indonesia.id | Polda Jawa Timur melalui Satgas pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium tidak sesuai standar mutu yang mencantumkan label SNI dan Halal secara tidak sah.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat menggelar konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Kapolda Jatim menerangkan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan.

"Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan," ujar Irjen Pol Nanang.

Setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

"Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas," terang Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional," tegas Irjen Pol Nanang.

Proses pencampuran itu dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah.

Selain itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

“Kami juga sudah memeriksa Enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim juga menegaskan, Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen.

Polisi bersama tim gabungan juga menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tiga peraturan perundang-undangan, yakni: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu tersangka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.

Kapolda Jawa Timur menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu.

Ia menegaskan agar pelaku usaha pangan memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

"Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045," pungkas Kapolda Jatim.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur  Iwan S menyampaikan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil.

Dari Dua sampel beras dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

"Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan," kata Iwan.

Menurutnya, beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku. (red)

error: Content is protected !!