Tingkatkan Mutu Layanan, Korlantas Polri Terapkan 8 SOP Baru Pengawalan Lalu Lintas

TANGERANG || Jejak-indonesia.id – Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan menjabarkan delapan penekanan penting terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pengawalan lalu lintas.

Panduan teknis ini ditekankan kembali dalam pembukaan Sertifikasi Kompetensi Petugas Pengawalan Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Rabu (20/5/2026).

Kombes Pol. Ruben menjelaskan bahwa setiap petugas pengawalan kini diwajibkan untuk lebih mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi yang persuasif saat membuka jalur tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat.

“Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan,” ujar Kombes Pol. Ruben saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Pengawalan Lalu Lintas TA 2026 di Pusdik Lantas Polri.

Untuk memastikan operasional pengawalan berjalan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kombes Pol. Ruben memaparkan delapan protokol teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel. Pertama, sebelum melaksanakan pengawalan, petugas wajib dilengkapi dengan surat perintah atau administrasi pendukung lainnya.

Kedua, saat meminta jalan maupun membelah kemacetan, petugas dilarang memaksakan keadaan serta tidak perlu melakukan gerakan zig-zag yang agresif.

“Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Keempat, penggunaan lampu rotator atau strobo pada kendaraan tidak boleh dilakukan secara berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Kelima, petugas diminta membunyikan sirene seperlunya saja atau saat keadaan darurat, dan tidak perlu digunakan secara terus-menerus.

Keenam, personel diwajibkan melakukan gestur-gestur yang sopan dan beretika, seperti memberikan jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.

Ketujuh, apabila diperlukan, petugas dapat menggunakan public address saat menyampaikan permintaan jalur dengan cara yang santun.

Delapan, seluruh petugas harus selalu menaati peraturan berlalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran di jalan.

Melalui penerapan delapan panduan teknis yang diujikan dalam sertifikasi ketat ini, Korlantas Polri berharap mutu pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, sekaligus menekan risiko kecelakaan kerja bagi petugas saat melakukan pengawalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *