LABUAN BAJO || Jejak-indonesia.id – Ketegangan sempat terjadi dalam pelaksanaan kegiatan rekonstruksi atau penanaman kembali pilar batas kawasan hutan di Desa Persiapan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (9/6/2026). Puluhan warga menghadang tim pelaksana yang terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), sehingga proses penanaman pilar batas untuk sementara waktu terhenti.
Situasi tersebut mendapat perhatian langsung dari Camat Komodo, Marianto Martinus, yang turun ke lokasi untuk melakukan dialog dengan masyarakat dan meredam potensi konflik agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Menurut Marianto, kegiatan rekonstruksi batas tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan orientasi lapangan yang telah dilakukan oleh BPKH bersama KSDA sekitar satu bulan sebelumnya di kawasan konservasi Wae Wul. Program tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintah dalam mempertegas batas kawasan hutan dan kawasan konservasi yang telah ditetapkan negara.
“Kegiatan orientasi telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya rekonstruksi atau penanaman kembali pilar batas dilaksanakan mulai 5 Juni hingga 15 Juni 2026,” ujar Marianto.
Ia menjelaskan, pada tahap awal yang berlangsung di Desa Macang Tanggar, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan mendapat dukungan masyarakat setempat. Namun saat tim memasuki wilayah Desa Persiapan Warloka Pesisir dan tiba di titik Pilar 153, sejumlah warga menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan penanaman pilar batas.
Penolakan tersebut dipimpin oleh Haji Kamarudin, yang bersama warga meminta agar petugas menghentikan sementara aktivitas penanaman hingga terdapat kejelasan terkait dampak dan konsekuensi dari penetapan batas kawasan tersebut.
Menyikapi kondisi tersebut, Camat Komodo memilih pendekatan dialogis dan persuasif dengan menemui langsung warga di lokasi. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi batas merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan kawasan.
Selain itu, Marianto menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak-hak masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, penegasan batas kawasan tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kepentingan warga, melainkan untuk mencegah terjadinya sengketa tata batas di masa mendatang.
Pendekatan yang dilakukan pemerintah kecamatan akhirnya membuahkan hasil. Setelah memperoleh penjelasan secara langsung, warga dapat memahami maksud dan tujuan kegiatan tersebut sehingga situasi kembali kondusif. Tim BPKH dan KSDA pun melanjutkan proses penanaman pilar batas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Meski demikian, masyarakat tetap menyampaikan sikap keberatan mereka melalui berita acara penolakan yang diserahkan kepada pihak terkait sebagai bentuk aspirasi dan bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya.
Pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memperjelas batas kawasan konservasi dan kawasan hutan negara. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik agraria, memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi dan hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Di sisi lain, peristiwa ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat dalam setiap pelaksanaan program strategis, terutama yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan kawasan hutan, dan kepentingan sosial-ekonomi warga setempat. Dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan musyawarah, penyelesaian persoalan di lapangan dapat dilakukan secara damai, kondusif, dan tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
