SIDOARJO || Jejak-indonesia.id – Peristiwa perkelahian yang terjadi di sebuah warung angkringan dan melibatkan sejumlah pengunjung menjadi sorotan publik serta mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kasus ini mengingatkan bahwa dalam perkara pidana, penilaian hukum tidak semata-mata didasarkan pada siapa yang mengalami luka, tetapi juga mempertimbangkan siapa yang memulai konflik, bentuk keterlibatan masing-masing pihak, serta rangkaian peristiwa yang terjadi.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat suasana di lokasi yang biasanya ramai pengunjung berlangsung normal. Namun, situasi berubah ketika terjadi perselisihan antara seorang pengunjung berinisial FR dengan pemilik angkringan berinisial AN. Adu argumen yang tidak terselesaikan dengan baik kemudian berkembang menjadi bentrokan fisik.
AN menjelaskan bahwa awal persoalan terjadi ketika dirinya menegur pemilik angkringan lain berinisial AG yang melintas di area usahanya.
“Saya hanya menegur pemilik angkringan sebelah, AG, karena melintas di angkringan saya,” ujarnya.
Menurut AN, seorang pengunjung berinisial FR yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol tidak menerima situasi tersebut dan bersikap kasar terhadap salah satu pekerjanya yang berinisial BC.
Melihat kondisi yang mulai memanas, AN kemudian memanggil petugas keamanan setempat berinisial LK yang saat itu sedang beristirahat di dalam mobil untuk membantu meredakan situasi.
Namun, upaya mediasi tersebut disebut tidak berjalan sesuai harapan. AN mengaku FR bersama beberapa rekannya justru melakukan penyerangan terhadap LK hingga terjatuh dan terseret dari lokasi.
Suami AN yang berinisial FD juga mengaku ikut terlibat dalam upaya membantu LK yang saat itu dinilai berada dalam kondisi terdesak.
“Mas LK dikeroyok empat orang pengunjung, jadi saya membantu memukul FR,” terang FD.
Keributan kemudian berkembang menjadi aksi saling serang yang melibatkan beberapa orang. Dalam insiden tersebut, salah satu pihak mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa status sebagai pihak yang mengalami luka tidak serta-merta menentukan siapa yang benar atau salah dalam perkara tersebut. Seluruh fakta dan alat bukti akan diteliti untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
Aktivis hukum, Muhammad Akbar Ali, menegaskan bahwa hukum pidana di Indonesia mengatur secara jelas mengenai tindak kekerasan maupun perkelahian.
> “Siapa pun yang menderita luka tidak otomatis bebas dari pertanggungjawaban hukum. Jika terbukti menjadi pemicu, melakukan provokasi, atau menjadi pihak yang pertama menyerang, tetap dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Ia menambahkan bahwa apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pengeroyokan atau keterlibatan bersama dalam tindakan kekerasan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih berat.
Menurutnya, penyidik akan menilai peran setiap individu berdasarkan urutan kejadian, mulai dari awal perselisihan hingga berakhirnya insiden. Oleh sebab itu, pihak yang memicu keributan maupun yang melakukan tindakan kekerasan sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam kasus perkelahian, luka fisik bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan kebenaran. Aparat penegak hukum akan menilai keseluruhan fakta, bukti, serta peran masing-masing pihak. Pembelaan diri hanya dapat menjadi alasan yang dibenarkan hukum apabila dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.
Karena itu, menjaga emosi, menghindari provokasi, dan menyelesaikan perselisihan secara damai tetap menjadi langkah terbaik untuk mencegah persoalan hukum yang lebih serius.
