TANJUNGBALAI || Jejak-indonesia.id – Kabar memilukan sekaligus menggetarkan hati muncul dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial D diduga telah menyerahkan murid laki-lakinya yang berusia 12 tahun—seorang anak yatim piatu—kepada suaminya untuk dicabuli. Dugaan tindak kejahatan seksual terhadap anak ini diduga berlangsung sejak Mei 2026 di kediaman pasangan tersebut di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Kasus kelam ini baru terungkap setelah korban tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan, padahal saat itu sedang berlangsung masa ujian. Kehadiran sang guru yang datang langsung ke rumah korban untuk mengantar lembar ujian justru semakin memicu kecurigaan ibu angkat korban. Melihat kondisi anak yang tampak tidak wajar, ibu angkat kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi luka yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual, dan akhirnya korban berani menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
Kabar yang menyebar dengan cepat, termasuk melalui rekaman yang beredar di media sosial, memicu kemarahan mendalam di kalangan masyarakat. Rabu malam hingga Kamis (22–23 Juli 2026), ratusan warga berbondong-bondong mendatangi dan mengepung rumah terduga pelaku. Massa dengan tegas menuntut pasangan suami istri tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, guna mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga perlindungan bagi anak-anak.
Situasi sempat memanas dan berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri. Namun berkat gerak cepat pihak kepolisian, kedua terduga pelaku berhasil dievakuasi dengan aman dan diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Warga juga turut mendatangi kantor kepolisian untuk menyuarakan harapan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, adil, dan tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang mendalami laporan, memeriksa sejumlah pihak terkait, serta mempersiapkan gelar perkara guna menetapkan konstruksi hukum dan status kedua terduga pelaku. “Hingga saat ini, keduanya tetap diperlakukan sebagai terduga pelaku, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan mempublikasikan identitas lengkap korban, demi menjaga hak, privasi, serta masa depan anak yang masih di bawah umur tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam sekaligus pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
