BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Genteng menuai kritik tajam. Sejumlah wali murid mengeluhkan biaya pengadaan seragam yang dinilai sangat tinggi dan memberatkan, padahal peraturan pemerintah tegas melarang sekolah negeri menjual atau memaksakan pembelian seragam kepada siswa.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku harus menyiapkan dana Rp2.150.000 hanya untuk bahan kain seragam: lima stel seragam lengkap ditambah satu jas. Nilai itu belum termasuk biaya jahit, sehingga total pengeluaran dipastikan akan lebih besar lagi.
“Belum selesai sampai situ. Masih ada biaya perlengkapan belajar, iuran pembangunan, dan iuran bulanan sekitar Rp100.000. Kalau dijumlahkan, bebannya sangat terasa bagi keluarga berpenghasilan pas-pasan,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Keluhan ini makin mengemuka karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sekolah dilarang menjual seragam, bahan seragam, maupun perlengkapan pendidikan lainnya. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab orang tua untuk dibeli secara mandiri sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Namun, di lapangan terjadi pola yang diduga mengelabui ketentuan. Secara tertulis tidak ada kewajiban membeli di sekolah, tetapi mekanisme “penyediaan” yang diterapkan terasa memaksa. Wali murid mengaku diarahkan untuk membeli melalui jalur yang ditentukan sekolah, dengan alasan menjamin kesesuaian model, warna, dan kualitas.
Tekanan tidak langsung makin terasa saat sesi tanya jawab. Pihak sekolah menyebutkan: “Boleh beli di luar, tapi anak harus siap mental jika seragamnya berbeda dengan teman lain.” Pernyataan ini dinilai membuat orang tua takut mengambil risiko, khawatir anak merasa terasing atau diperlakukan berbeda.
Pemerhati pendidikan menegaskan bahwa aturan larangan penjualan seragam bukan sekadar soal transaksi, melainkan untuk mencegah monopoli, menghindari pungutan terselubung, dan menjaga akses pendidikan yang adil bagi semua lapisan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak SMP Negeri 1 Genteng maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan, memberikan klarifikasi terbuka, dan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan—tanpa membebani ekonomi keluarga.
(Tim)
