BANYUWANGI – Minggu (14/6), Warung kopi di kawasan Staiel, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, kembali menjadi tempat berkumpulnya para insan pers yang tergabung dalam Info Warga Banyuwangi (IWB). Dalam suasana penuh keakraban, sejumlah wartawan dan pegiat jurnalistik berdiskusi mengenai perkembangan dunia pers, dinamika sosial masyarakat, serta pentingnya menjaga independensi media di tengah tantangan era digital.
Hadir dalam diskusi tersebut Selamet Solichin (Mbah Semar) selaku Pimpinan Umum Jejak-Indonesia.id, M. Dhofir dari Pasopati dan Kompas Grups, serta Herman Atmaja, wartawan Sibernews. Pertemuan tersebut menjadi wadah bertukar gagasan sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi yang objektif, edukatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dalam perbincangan yang berlangsung santai namun berbobot, para peserta menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu elemen penting dalam negara demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada insan pers untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun.
Menurut para peserta, di tengah derasnya arus informasi digital dan media sosial, tantangan terbesar yang dihadapi dunia jurnalistik saat ini adalah maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau bahkan mengandung hoaks. Oleh karena itu, wartawan dituntut untuk tetap berpegang teguh pada prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan (cover both sides), dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Diskusi juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dalam pemberitaan yang berkaitan dengan persoalan hukum. Para wartawan sepakat bahwa media memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga setiap pemberitaan tidak boleh menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, para peserta menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Dalam forum tersebut, para wartawan juga membahas pentingnya sinergi antara media, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan kehidupan sosial yang kondusif. Pers dinilai memiliki fungsi strategis sebagai sarana kontrol sosial yang mampu menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
Bagi para anggota IWB, diskusi di warung kopi bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan ruang intelektual yang melahirkan berbagai pemikiran kritis dan konstruktif. Dari tempat sederhana itulah lahir komitmen bersama untuk terus menjaga marwah jurnalistik, memperjuangkan keterbukaan informasi publik, serta mengawal tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Banyuwangi.
Pertemuan tersebut menjadi pengingat bahwa pers yang kuat bukanlah pers yang sekadar cepat menyampaikan informasi, melainkan pers yang mampu menjaga integritas, menjunjung tinggi etika, dan berani menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan semangat itulah para wartawan IWB berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam mengawal pembangunan, keadilan, dan kehidupan demokrasi yang sehat.
