PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan resmi menutup dan menyegel saluran pembuangan limbah milik gerai makanan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta. Penindakan ini diambil karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki tidak memenuhi standar teknis, sehingga terbukti menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyampaikan peringatan berulang kali kepada pihak terkait. Namun, belum ditemukan upaya nyata perbaikan hingga keluhan dari warga semakin meluas dan dirasakan dampaknya secara langsung.
“Sebenarnya sudah ada peringatan berkali-kali. Namun karena keluhan terkait limbah ini berdampak nyata, maka kami harus mengambil langkah tegas, berupa penutupan saluran pembuangan sebelum air limbah tersebut masuk ke jaringan drainase umum,” ungkap Rizal saat memberikan keterangan pada Rabu (15/7/2026).
Dari hasil pemantauan terakhir sebelum penyegelan, terlihat jelas aliran air limbah bercampur lemak melimpah tepat di area depan tempat parkir. Limbah tersebut bahkan mengalir di sela-sela saluran drainase trotoar hingga meluber ke badan jalan.
Dasar hukum penindakan ini juga didukung hasil uji laboratorium yang dilakukan dua minggu sebelumnya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas air limbah yang dialirkan Mie Gacoan ke saluran umum telah melampaui batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Kami menuntut pihak Mie Gacoan segera melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem IPAL miliknya agar sesuai standar,” tegas Rizal.
Di sisi lain, perwakilan manajemen Mie Gacoan yang hadir menyaksikan langsung proses penyegelan menyatakan sikap menerima keputusan tersebut. Mereka mengakui telah menerima surat peringatan dari instansi terkait dan berkomitmen untuk segera memperbaiki sistem pengolahan limbah.
“Benar, kami sudah menerima surat peringatan tersebut dua minggu yang lalu. Kami berjanji akan segera melaksanakan perbaikan sistem IPAL sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adinda, salah satu manajer gerai Mie Gacoan Kota Pasuruan. (An)
