BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dugaan kembali beroperasinya aktivitas lokalisasi yang disertai penjualan minuman keras (miras) di wilayah Pakem, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah lantaran aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan diduga telah mengganggu ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi tersebut diduga tidak hanya menjadi tempat praktik prostitusi, tetapi juga terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol. Bahkan, beredar informasi bahwa pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut disebut-sebut bersikap seolah kebal hukum dan tidak khawatir terhadap kemungkinan adanya operasi maupun tindakan dari aparat penegak hukum.
Atas informasi tersebut, masyarakat mendesak Polresta Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan, penyelidikan lapangan, dan penegakan hukum secara profesional guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Secara yuridis, apabila dugaan tersebut terbukti, maka setiap bentuk pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas prostitusi yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk terhadap pihak yang memperoleh keuntungan, memfasilitasi, atau mengambil manfaat dari praktik tersebut apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Selain itu, apabila terdapat peredaran atau penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan daerah, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Penegakan hukum juga dapat dilakukan melalui mekanisme sanksi administrasi maupun pidana sesuai hasil penyelidikan aparat.
Dari perspektif hukum, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya merespons laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan secara objektif dan transparan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi yang beredar. Karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak yang berwenang.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
