PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Pemerintah Kota Pasuruan kembali menyelenggarakan Konsultasi Publik II, tahap krusial dalam rangka penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pasuruan Tahun 2021–2041 beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026 ini membuka ruang luas bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan demi arah penataan wilayah yang lebih terarah dan berkelanjutan selama dua puluh tahun ke depan.
Sebelumnya, kerangka penataan ruang Kota Pasuruan telah tertuang dalam RDTR Tahun 2021–2041 yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 67 Tahun 2021. Sesuai ketentuan perundang-undangan, dokumen ini wajib ditinjau ulang setiap lima tahun guna menjamin kesesuaiannya dengan dinamika perkembangan wilayah serta tuntutan kebutuhan pembangunan yang terus berubah.
Forum konsultasi kali ini dihadiri oleh sekitar 99 peserta yang mewakili berbagai elemen: anggota DPRD Kota Pasuruan, akademisi dari perguruan tinggi, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, satuan kerja perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, pelaku usaha, asosiasi tenaga perencana, hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Dalam sambutan pembukanya, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan bahwa kegiatan ini adalah perwujudan nyata komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola penataan ruang yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi seluas-luasnya masyarakat.
“Konsultasi publik ini merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian penyempurnaan revisi RDTR dan penyusunan KLHS. Melalui forum ini, kami berikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, gagasan cemerlang, maupun saran yang membangun terkait berbagai isu strategis pembangunan di Kota Pasuruan,” ujarnya.
Berbagai isu lintas sektor menjadi fokus pembahasan, mulai dari pengembangan infrastruktur, perlindungan lingkungan hidup, sistem transportasi perkotaan, hingga keseimbangan nilai sosial dan budaya. Seluruh masukan yang diterima nantinya akan dikaji secara mendalam sebagai bahan penyempurnaan dokumen, agar mampu menjawab tantangan dan harapan pembangunan di masa mendatang.
Adi Wibowo menambahkan bahwa setiap aktivitas kehidupan masyarakat tak lepas dari pemanfaatan ruang—baik di daratan, perairan, wilayah udara, maupun di dalam perut bumi. Di sisi lain, ketersediaan ruang bersifat terbatas, sementara pertumbuhan penduduk serta dinamika aktivitas pembangunan terus mendorong kebutuhan yang semakin besar. Ketimpangan ini, lanjutnya, memicu sejumlah persoalan lingkungan yang mulai dirasakan warga, seperti genangan air saat musim hujan, penurunan kualitas udara dan air, hingga kerusakan ekosistem.
“Persoalan-persoalan ini tidak cukup hanya disampaikan sebagai keluhan, melainkan harus diantisipasi dengan perencanaan yang matang melalui penataan ruang yang tepat. Oleh karena itu, revisi RDTR dan KLHS menjadi instrumen yang sangat vital untuk mengarahkan setiap langkah pembangunan agar tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.
Lebih jauh, Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan tata ruang bukan sekadar menjawab kebutuhan sesaat, melainkan menjadi pedoman utama bagi wajah Kota Pasuruan hingga dua dekade ke depan. Jika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkedudukan sebagai dokumen induk perencanaan, maka RDTR berperan menjabarkan pengaturan pemanfaatan ruang secara lebih rinci, teknis, dan operasional.
Selain sebagai landasan pembangunan fisik dan sosial, RDTR juga menjadi pendorong utama iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja. Kota Pasuruan saat ini tengah bertransformasi dari wilayah yang berbasis agraris menjadi pusat jasa dan perdagangan, sehingga pengaturan dalam dokumen ini pun perlu disesuaikan dengan karakter dan potensi baru tersebut.
“Dengan adanya RDTR yang jelas dan terbuka, masyarakat maupun calon investor akan lebih mudah memahami ketentuan wilayah, serta memperlancar proses perizinan berusaha karena dapat diketahui secara pasti apakah suatu rencana kegiatan sesuai dengan fungsi ruang yang ditetapkan,” ungkapnya.
Secara teknis, RDTR juga berfungsi sebagai alat kendali agar pemanfaatan ruang berjalan tertib. Segala bentuk kegiatan—mulai dari pendirian usaha, bangunan komersial, hingga hunian—memerlukan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini pun telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga informasi dan pelayanan perizinan dapat diakses secara cepat, mudah, dan tanpa hambatan jarak.
Di akhir sambutannya, Adi Wibowo berharap seluruh peserta dapat menyumbangkan pandangan yang berdasar dan konstruktif, agar revisi RDTR beserta KLHS nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat, serta menjadi dasar yang kokoh dalam menata Kota Pasuruan menjadi wilayah yang nyaman, maju, dan lestari.
