Juni 22, 2026

Pembina Umum LBH Watoniah Mbah Semar Dampingi Korban, Dugaan Penganiayaan AE di Rumah Kos Dilaporkan ke Polsek Kalipuro

0
IMG-20260622-WA0047

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AE di sebuah rumah kos di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kini memasuki ranah hukum. Korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Reskrim Polsek Kalipuro pada Senin (22/6/2026) dengan pendampingan Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, selaku Pembina Umum LBH Watoniah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak pelapor, insiden bermula dari cekcok antara korban dengan seorang pria berinisial AGS. Adu argumen yang terjadi di dalam kamar kos diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Akibat kejadian itu, AE dilaporkan mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya tangan, kepala, dan kaki. Selain mengalami luka fisik, korban juga mengaku mengalami trauma dan merasa tidak aman setelah peristiwa tersebut.

Suasana di lokasi kejadian disebut sempat memanas. Selain dugaan pemukulan, sejumlah barang di dalam kamar kos diduga dibanting dan dilempar saat pertengkaran berlangsung. Keributan tersebut menarik perhatian penghuni kos dan warga sekitar yang mendengar suara gaduh dari lokasi kejadian.

Dengan pendampingan hukum dari LBH Watoniah, korban memutuskan menempuh jalur hukum untuk memperoleh perlindungan serta kepastian atas proses penegakan hukum yang berlaku. Langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.

Selamet Solichin (Mbah Semar) menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini kami mendampingi korban dalam proses pelaporan dan akan terus mengawal perkara ini agar berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, laporan yang telah diterima Unit Reskrim Polsek Kalipuro kini dalam tahap penanganan awal. Penyidik akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum untuk memperkuat pembuktian.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang sah, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Penyidik juga dapat mengembangkan perkara apabila ditemukan unsur tindak pidana lain berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak AGS terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pihak pelapor dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *