PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Pergantian dan perombakan jabatan dalam tubuh birokrasi Pemerintah Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan mutasi terhadap 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu beragam respons, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran atas stabilitas kinerja pemerintahan.
Menanggapi dinamika tersebut, Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mengambil posisi yang lebih moderat. Melalui humasnya, M. Kosem, pihaknya menilai bahwa rotasi jabatan merupakan bagian inheren dari mekanisme tata kelola pemerintahan.
“Mutasi adalah hal yang biasa dalam suatu pemerintahan. Mengangkat maupun memberhentikan pejabat merupakan kewenangan yang melekat pada kepala daerah dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja,” ujar Kosem.
Ia menegaskan bahwa publik tidak perlu serta-merta memaknai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakstabilan, selama prosesnya tetap berlandaskan prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan kebutuhan organisasi.
Meski demikian, Kosem juga mengingatkan bahwa skala perombakan yang cukup besar tentu berpotensi menimbulkan gejolak internal. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah memastikan proses transisi berjalan adaptif dan tidak mengganggu pelayanan publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana pasca-mutasi ini, roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.
Perombakan 138 ASN ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Pasuruan dalam melakukan penataan birokrasi. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik.
Dengan berbagai respons yang muncul, mutasi ini mencerminkan dinamika birokrasi yang tidak terpisahkan dari upaya pembenahan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.