MSPI Pertanyakan Transparansi Sanksi Dosen UNW Terkait Dugaan Praktik “Jalur Belakang”
JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mempertanyakan perkembangan proses sanksi terhadap seorang dosen berinisial AC, yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) S-1 di Universitas Ngudi Waluyo (UNW). Hingga saat ini, pihak Rektorat UNW dinilai belum menyampaikan hasil sanksi terhadap dosen tersebut secara terbuka kepada publik.
Dosen AC diduga melakukan praktik “jalur belakang” dalam proses penerimaan mahasiswa pindahan dari Universitas Tarumanegara. Praktik tersebut disinyalir mengabaikan berbagai syarat administrasi wajib, termasuk tes bebas narkoba.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Informasi yang dihimpun MSPI menyebutkan bahwa seorang mahasiswa pindahan berinisial AM, yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, diterima di Fakultas Hukum UNW melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Proses penerimaan ini diduga difasilitasi oleh oknum dosen AC. Oknum tersebut disinyalir memberikan kemudahan serta bujuk rayu kepada orang tua mahasiswa agar anaknya dapat diterima tanpa mengikuti tes akademik maupun tes bebas narkoba dari BNN, yang seharusnya menjadi syarat mutlak. Tidak hanya itu, beredar pula informasi adanya iming-iming kemudahan memperoleh ijazah Sarjana Hukum (S-1) tanpa melalui proses akademik yang semestinya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena mahasiswa berinisial AM tersebut disebut-sebut memiliki riwayat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba, serta pernah berurusan dengan kepolisian di Jakarta Selatan dan Polda. Dugaan pengabaian syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tes urine dinilai sangat membahayakan lingkungan kampus.
Pernyataan Resmi MSPI
Direktur Hubungan Antar Lembaga (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom, saat ditemui di Kejagung RI pada Rabu (24/6/2026), menegaskan perlunya tindakan tegas dari pihak universitas.
”Setiap pelanggaran harus diberikan sanksi tegas kepada dosen AC sesuai dengan tingkat kesalahannya. Secara nasional, peraturan dan prosedur penerimaan mahasiswa baru sudah ditentukan. Persyaratan tersebut harus dipenuhi guna memverifikasi keberadaan serta rekam jejak mahasiswa,” ujar Thomson.
Menurutnya, dosen seharusnya menjadi teladan. “Apalagi ini terkait dengan verifikasi NAPZA. NAPZA sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa, terutama di kalangan mahasiswa. Jika mahasiswa tersebut memiliki niat baik, seharusnya mereka menjalani rehabilitasi hingga bersih terlebih dahulu sebelum menempuh jalur resmi. Praktik jalan pintas seperti ini harus dicegah,” tegasnya.
Thomson mendesak pihak Rektorat UNW untuk memberikan sanksi berat kepada dosen AC karena tindakannya dianggap telah merusak citra kampus serta membahayakan generasi muda.
Peringatan BNN Jateng
Menanggapi isu tersebut, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, memberikan peringatan keras kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Jawa Tengah agar memperketat pengawasan proses penerimaan mahasiswa baru maupun pindahan.
”Mahasiswa yang sudah terkontaminasi NAPZA sangat sulit mengikuti perkuliahan dengan baik karena fungsi kognitif dan saraf mereka terganggu. Kami meminta pihak Rektorat universitas tidak berkompromi dengan prosedur, terutama tes bebas narkoba bagi mahasiswa baru maupun pindahan,” tegasnya.
