Menangkap Ikan Kecil, Membiarkan Hiu Berenang: Refleksi Penegakan Hukum dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Aisyzahra Nafilah Ramadhina
Mahasiswi Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan

Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 240/Pid.B/2025/PN Sda yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Khoiril Huda Bin Suyatno, seorang petugas di Bandara Internasional Juanda, menyisakan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum telah menyentuh akar persoalan, atau hanya berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau?

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyelundupkan 60.205 ekor Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dokumen pabean yang sah. Secara yuridis, putusan ini telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, yaitu Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun di balik kepastian hukum tersebut, masih tersisa celah keadilan yang perlu diperhatikan.

Angka 60.205 ekor bukan sekadar catatan dalam berkas perkara. Ia mewakili potensi sumber daya laut yang hilang, peluang ekonomi yang terampas dari nelayan kecil, serta gangguan pada keseimbangan ekosistem pesisir. Penyelundupan BBL tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran administrasi; ia adalah kejahatan berdampak luas yang melibatkan aspek ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

Yang menjadi sorotan adalah pola penanganan kasus serupa. Penyelundupan jarang dilakukan secara perorangan. Di baliknya biasanya ada jaringan terstruktur: penyedia modal, pengatur jalur, penentu tujuan ekspor, hingga pihak yang meraup keuntungan terbesar. Jika hanya satu mata rantai yang diputus sementara aktor utama tetap bebas bergerak, jaringan kejahatan akan segera bangkit kembali dengan merekrut pelaku baru. Inilah ironi yang sering terjadi: yang terhukum hanyalah “ikan kecil”, sedangkan “hiu” yang mengendalikan tetap berenang bebas.

Keterlibatan petugas yang memiliki akses ke kawasan steril bandara juga mengungkap kerentanan sistem pengawasan. Kejahatan modern tidak hanya mencari celah teknologi, tetapi juga celah manusia. Selama pengawasan internal belum diperketat dan akuntabilitas diperkuat, pintu bagi penyelundupan akan selalu terbuka.

Sebenarnya perangkat hukum Indonesia sudah memadai. Penelusuran aliran dana, pelacakan aset, dan pengembangan perkara terhadap otak di balik layar adalah instrumen yang tersedia. Yang dibutuhkan adalah keberanian dan ketegasan lembaga penegak hukum untuk tidak berhenti pada pencapaian parsial.

Lebih dari itu, penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial. Setiap benih lobster yang keluar secara ilegal memutus siklus kelestarian hayati laut. Akibatnya dirasakan langsung oleh nelayan yang tidak pernah hadir di ruang sidang, namun kehilangan sumber penghidupan jangka panjang.

Keberhasilan penegakan hukum tidak bisa diukur hanya dari jumlah tersangka atau lamanya vonis. Ukuran sesungguhnya adalah apakah jaringan kejahatan benar-benar terputus, sistem pengawasan menjadi lebih kokoh, dan sumber daya alam Indonesia terlindungi secara berkelanjutan.

Hukum harus mampu memberikan keadilan yang substantif, bukan sekadar formalitas. Selama yang diproses hanyalah pelaksana lapangan sementara pengendali utama tetap bebas, maka kasus seperti ini akan terus terulang. Pada akhirnya, keadilan sejati terwujud ketika seluruh rantai kejahatan diputus — sehingga hukum tidak hanya menangkap ikan kecil, tetapi juga menghalangi jalan bagi para hiu.

Identitas Penulis
Nama: Aisyzahra Nafilah Ramadhina
NPM: 2374201001677
Program Studi: Ilmu Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum
Universitas: Universitas Merdeka Pasuruan

Semester: VI (Enam)
Mata Kuliah: Hukum Pidana Khusus
Judul Artikel: Analisis tentang Tindak Pidana Kepabeanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *