Marak Judi Sabung Ayam di Tanjungrejo Wuluhan, Warga Resah dan Desak Penindakan Tegas

Jember, Jejak – Indonesia.id || Praktik perjudian sabung ayam dilaporkan marak terjadi di wilayah Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut kerap digelar secara rutin dan menghadirkan banyak orang dari berbagai daerah. Selain dianggap melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami sangat resah dengan adanya judi sabung ayam ini. Selain merusak moral, juga dikhawatirkan memicu konflik antar warga. Kami berharap aparat segera turun tangan dan menindak tegas pelaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mempertanyakan minimnya tindakan dari pihak berwenang, mengingat praktik perjudian tersebut berlangsung secara terang-terangan.

Mereka berharap tidak ada pembiaran dan meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Secara hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, dalam Pasal 303 bis KUHP juga ditegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut.

Penindakan yang tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas lingkungan di wilayah Tanjungrejo dan sekitarnya.

(tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *