Peristiwa

LBH Watoniah Segera Layangkan Pengaduan ke BPN Banyuwangi, Dugaan Hilangnya Berkas PERTEK PKKPR Dinilai Hambat Proses Balik Nama Tanah

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah memastikan akan segera melayangkan surat pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuwangi terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK) atas berkas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik Indah Wahyuni.

Langkah tersebut diambil setelah klien LBH Watoniah mengaku mengalami kendala dalam proses peralihan hak atau balik nama tanah karena hingga kini belum menerima salinan dokumen PERTEK yang menjadi salah satu persyaratan administrasi pertanahan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki LBH Watoniah, berkas dengan Nomor BYW/PTP.02/1037/2023 tertanggal 19 Desember 2023 atas nama Indah Wahyuni disebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon juga telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibuktikan dengan bukti pembayaran resmi, sementara dokumen PKKPR dari instansi terkait telah diterbitkan.

Namun demikian, menurut keterangan klien, hingga saat ini salinan Pertimbangan Teknis (PERTEK) belum pernah diterima. Akibatnya, proses balik nama tanah belum dapat dilanjutkan dan dinilai menimbulkan kerugian dari sisi waktu maupun biaya.

Klien juga menyampaikan bahwa saat melakukan konfirmasi kepada petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, diperoleh penjelasan bahwa dokumen tersebut telah diserahkan kepada pemohon. Akan tetapi, menurut pengakuan pemohon, dokumen dimaksud tidak pernah diterima. Bahkan, pemohon diarahkan untuk mengulang proses pengurusan dari awal.

Selain itu, permohonan penerbitan salinan PERTEK yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam waktu tiga hari kerja hingga kini belum juga terealisasi meski telah berlalu lebih dari satu bulan. Upaya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp juga dinilai berjalan lambat serta belum memberikan kepastian penyelesaian maupun jadwal audiensi dengan pejabat yang berwenang.

Sekretaris Umum LBH Watoniah, Marawat Eka Purwadi, mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan penyelesaian secara administratif dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan hak klien kami sebagai masyarakat. Jika memang dokumen tersebut hilang atau terjadi kekeliruan administrasi, maka harus ada penjelasan resmi serta solusi yang tidak membebani masyarakat untuk mengulang seluruh proses dari awal. Negara melalui instansinya wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Marawat, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, melalui surat pengaduan tersebut LBH Watoniah meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melakukan investigasi internal terhadap dugaan hilangnya dokumen, memberikan penjelasan tertulis mengenai status berkas, menerbitkan salinan resmi apabila dokumen asli tidak ditemukan, serta membuka ruang audiensi dengan kuasa hukum klien.

Marawat menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya penyelesaian administratif yang mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya menanggung akibat apabila terjadi dugaan kelalaian dalam tata kelola administrasi pelayanan publik.

“Kami menghormati seluruh proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Namun apabila masyarakat telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, membayar PNBP sesuai ketentuan, dan mengikuti prosedur yang berlaku, maka hak-haknya juga harus dilindungi. Jangan sampai masyarakat diminta mengulang proses dari nol akibat dugaan hilangnya dokumen yang bukan berasal dari kesalahan pemohon,” tegas Mbah Semar.

Ia menambahkan, LBH Watoniah tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan memberikan kesempatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat pengaduan ini merupakan bentuk iktikad baik kami agar persoalan dapat diselesaikan secara administratif. Namun apabila dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN, Ombudsman Republik Indonesia, maupun instansi berwenang lainnya apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

LBH Watoniah mendasarkan pengaduannya pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hingga berita ini diterbitkan, surat pengaduan tersebut dijadwalkan akan segera disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan atas substansi pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *