Laporan Mandek di Meja Aparat, Korban Penganiayaan di Purwosari Pertanyakan Keseriusan Penanganan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Seorang perempuan warga Karangjati, Kecamatan Purwosari mendatangi kantor polisi dengan harapan mendapatkan keadilan atas dugaan tindak penganiayaan yang menimpanya. Namun hingga kini, proses hukum yang diharapkan berjalan justru terkesan stagnan.

Korban mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani prosedur medis berupa visum sebagai bagian dari alat bukti awal. Hasil visum tersebut semestinya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan terukur. Sayangnya, waktu terus berjalan tanpa kejelasan perkembangan penanganan perkara.

Lebih jauh, korban juga menyampaikan kekecewaannya lantaran tidak menerima (STTL) Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari pihak kepolisian—dokumen administratif yang secara prosedural wajib diberikan sebagai legitimasi bahwa laporan telah resmi diterima.

Ketiadaan dokumen ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga memperlemah posisi korban dalam mengawal proses keadilan.

“Visum sudah saya jalani, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Bahkan bukti laporan pun saya tidak diberikan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik di tingkat kepolisian sektor. Dalam kerangka penegakan hukum yang ideal, setiap laporan masyarakat seharusnya ditangani secara cepat, profesional, dan terdokumentasi dengan baik.

Pengamat hukum menilai, lambannya respons serta abainya prosedur administratif berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, kasus penganiayaan merupakan delik pidana yang menyangkut keselamatan dan perlindungan individu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait alasan belum adanya tindak lanjut maupun tidak diterbitkannya surat tanda bukti laporan kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya soal proses hukum yang berjalan, tetapi juga tentang kepastian, transparansi, dan keberpihakan pada korban. Jika tidak segera ditangani secara serius, bukan hanya korban yang dirugikan—melainkan juga kredibilitas institusi hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *