Peristiwa

Konfirmasi Dijawab dengan Ajakan “Ngopi”, Oknum TNI Akui Aktivitas Tambang Milik Adiknya, Namun Pertanyaan Soal Legalitas Belum Terjawab

BALI || Jejak-indonesia.id – Media Online Jejak-Indonesia.id kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan konfirmasi sebelum menerbitkan pemberitaan terkait aktivitas tambang kapur yang menjadi perhatian masyarakat.

Sebelum berita dipublikasikan, redaksi terlebih dahulu menghubungi pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan media melakukan verifikasi, memberikan hak jawab, dan menyajikan informasi secara berimbang.

Dalam proses konfirmasi, redaksi menyampaikan sedikitnya enam pertanyaan substantif, mulai dari legalitas dan kelengkapan perizinan tambang, instansi penerbit izin, dugaan adanya pihak yang membackup kegiatan tersebut, hingga klarifikasi mengenai keterlibatan pihak yang dikonfirmasi dalam aktivitas operasional tambang.

Berdasarkan komunikasi melalui panggilan WhatsApp, pihak yang dikonfirmasi membenarkan bahwa aktivitas tambang tersebut merupakan milik adiknya. Ia juga menjelaskan bahwa adiknya jarang berada di lokasi sehingga dirinya membantu menjaga lokasi usaha tersebut.

Meski demikian, menurut redaksi, penjelasan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, khususnya mengenai status legalitas usaha, jenis perizinan yang dimiliki, instansi penerbit izin, maupun klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Dalam percakapan lanjutan melalui WhatsApp, respons yang lebih dominan justru berupa ajakan kepada tim media untuk bertemu dan “ngopi” di lapangan serta membangun hubungan pertemanan. Ajakan tersebut disampaikan beberapa kali setelah pertanyaan konfirmasi diajukan.

Bagi redaksi, ajakan bertemu merupakan hal yang wajar dalam membangun komunikasi. Namun, dalam perspektif jurnalistik, pertemuan informal tidak menggantikan kewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi yang menyangkut kepentingan publik. Informasi mengenai legalitas usaha dan klarifikasi atas isu yang berkembang tetap menjadi bagian penting yang harus dijelaskan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pihak yang dikonfirmasi juga menyampaikan harapannya agar media tetap menjaga nama baik setiap orang yang disebut dalam pemberitaan serta menjunjung tinggi prinsip pemberitaan yang adil, bijaksana, dan tidak sepihak.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id, Selamet Solichin atau yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa redaksi menghargai setiap hak jawab narasumber dan memilih menahan sementara publikasi berita sampai proses verifikasi benar-benar selesai.

“Prinsip kami sederhana. Setiap informasi harus diuji melalui konfirmasi. Jika masih ada pertanyaan penting yang belum dijawab, maka berita belum layak disajikan sebagai informasi yang utuh kepada publik,” ujar Mbah Semar.

Atas dasar itu, redaksi memutuskan meng-hold sementara pemberitaan sambil menunggu jawaban lebih lanjut atas pertanyaan yang telah disampaikan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keberimbangan informasi, menghormati hak jawab narasumber, sekaligus memastikan produk jurnalistik yang diterbitkan memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun menunjukkan dokumen perizinan yang relevan. Apabila seluruh data telah diterima dan diverifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *