Kejari Sragen Telusuri Dugaan Jual Beli Lokasi dan Mark-up Pengadaan di 117 Dapur MBG
SRAGEN || Jejak-indonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mulai menelusuri dugaan praktik jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan sejumlah barang penunjang program tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program strategis nasional.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sragen, Jonson Tambunan, mengatakan pihaknya saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan informasi terkait kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut di wilayah Kabupaten Sragen.
Sebanyak 117 titik SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan menjadi fokus inventarisasi dan pemantauan. Dari hasil pemetaan awal, terdapat dua isu yang menjadi perhatian utama aparat kejaksaan.
Pertama, dugaan adanya praktik jual beli titik atau lokasi pembangunan dapur MBG. Kejari akan mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari proses penentuan lokasi SPPG yang seharusnya dilakukan secara objektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kedua, dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional program MBG. Beberapa item yang menjadi perhatian dalam proses inventarisasi meliputi alat makan, motor listrik, televisi, hingga komputer tablet yang telah dilaporkan didistribusikan ke sejumlah dapur MBG.
Untuk memastikan validitas data, tim kejaksaan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna mencocokkan jumlah barang, kondisi fisik, serta kesesuaian harga pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejari Sragen juga akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas MBG Kabupaten Sragen guna memetakan lokasi-lokasi SPPG yang telah menerima bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat. Koordinasi tersebut dinilai penting agar proses inventarisasi berjalan lebih efektif mengingat jumlah titik yang cukup besar.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). Belum ada penetapan tersangka maupun langkah penegakan hukum lainnya karena seluruh informasi yang diperoleh masih dalam tahap verifikasi.
Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Hasil inventarisasi nantinya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.
Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh fakta terverifikasi secara menyeluruh. (*)
