Jember, Jejak – Indonesia.id || Maraknya sabung ayam di Dekat Krajan, Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, seakan tidak dihiraukan atau di biarkan, Diduga Mapolsek Ambulu dan Mapolres Jember tutup mata terkait perjudian terlihat jelas melanggar hukum.
Temuan judi sabung ayam 303 oleh awak media dan melaporkan atas kejadian tersebut namun sayangnya diduga Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tutup mata. Sabtu 28 Februari 2026.
Aktivitas yang berlangsung terbuka, ramai, dan terekam kamera menimbulkan pertanyaan besar.
“Bagaimana mungkin praktik perjudian ini bisa berjalan tanpa intervensi Aparat Penegak Hukum?
Maka dengan hal ini Diduga Mapolsek Ambulu dan Mapolres Jember telah melanggar instruksi bapak Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit yang mana Polisi tidak boleh memback up dalam bentuk perjudian apapun.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi kelalaian struktural dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun tidak bertindak.
Atas kejadian tersebut warga sekitar mengatakan “Disini ini meskipun ruame tiap jam 12 siang orang aduh ayam dan plus judinya tapi aman-aman saja gak ada polisi yang kesini,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini memperkuat kekhawatiran akan terjadinya krisis penegakan hukum di daerah, di mana hukum tidak lagi hadir sebagai instrumen keadilan, tetapi hanya menjadi norma formal tanpa daya paksa.
Masyarakat kini menanti sikap negara. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau praktik-praktik yang merusak moral publik ini akan terus dibiarkan tumbuh di ruang terbuka?
(tim Jember)