PAMULANG || Jejak-indonesia.id – Beredarnya narasi negatif di ruang publik mengenai dugaan pungutan tidak resmi dan jalur penerimaan siswa yang tidak wajar di MTs Negeri 1 Pamulang dinilai sebagai bentuk disinformasi serta kesalahpahaman. Faktanya, sekolah tersebut menegaskan tidak pernah melakukan pungutan liar; sejumlah dana yang sering menjadi sorotan justru merupakan iuran resmi yang dikelola oleh komite sekolah, memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Isu ini kembali mengemuka dan mendapatkan perhatian luas di media sosial dengan bingkai yang cenderung menyudutkan pihak sekolah. Sayangnya, penyajian informasi yang tidak proporsional sering kali memicu polemik yang tidak perlu. Oleh karena itu, diperlukan sikap yang jernih, adil, dan objektif agar dapat menghentikan narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat luas.
Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, dalam siaran pers yang disampaikan di Tangerang Selatan, menyatakan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut merupakan pandangan yang tidak berdasar. Ia menilai isu ini sengaja dibangun untuk mencari sensasi serta mendiskreditkan nama baik MTs Negeri 1 Pamulang, yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan berprestasi dan menjadi sekolah unggulan.
Azmi juga menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru di sekolah tersebut berjalan secara objektif dan akuntabel. Setiap siswa yang diterima telah melewati tahapan seleksi berdasarkan persyaratan administrasi dan kompetensi yang ditetapkan. Tidak ada praktik yang disebut sebagai “jalur langit” maupun pungutan liar; seluruh prosedur dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa melibatkan transaksi apa pun.
Sesuai ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), proses penerimaan siswa di madrasah wajib dilaksanakan secara transparan, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jalur yang digunakan meliputi zonasi, afirmasi, prestasi, serta mutasi, baik secara daring maupun luring. Menurutnya, MTs Negeri 1 Pamulang telah menjalankan seluruh aturan tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga proses seleksi maupun keberadaan iuran komite sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi yang beredar dengan bijaksana dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. “Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan fakta dan bukti yang sah sebelum menyebarkan kabar, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azmi berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Sebab, isu yang berkembang tanpa dasar yang kuat justru dapat merugikan banyak pihak, terutama para siswa yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses pendidikan sesuai prosedur yang ditetapkan.
