Eks Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Pasang Badan Dukung Penuh KPK Bersihkan Internal hingga Akar

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (⁠Kemenimipas) mendukung penuh proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (⁠KPK) terkait skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Kasus hukum ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat imigrasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga memastikan akan bersikap kooperatif serta membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik KPK untuk mempercepat proses penyidikan.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Penonaktifan Pejabat dan Kelancaran Layanan Publik

Sebagai langkah tegas penegakan disiplin internal, ⁠Kemenimipas langsung menonaktifkan 8 pejabat yang telah berstatus tersangka. Langkah penonaktifan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama:

* Kelancaran Hukum: Memastikan seluruh proses penyidikan oleh ⁠KPK berjalan tanpa hambatan birokrasi.

* Fungsi Pelayanan: Menjaga roda pelayanan publik di sektor keimigrasian tetap berjalan optimal.

* Momentum Evaluasi: Menjadi titik balik penguatan tata kelola imigrasi agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Menteri Agus Andrianto turut menjamin bahwa seluruh unit layanan keimigrasian di Indonesia tetap beroperasi normal dan tidak terganggu oleh situasi hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga memastikan layanan Keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini mencuat setelah ⁠KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan serta gratifikasi. Tindak pidana tersebut diduga berkaitan erat dengan pengurusan dokumen izin tinggal WNA, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.

KPK mengungkapkan bahwa praktik ini terstruktur dari atas ke bawah dan telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024) hingga menjadi Wamen. Total uang pemerasan yang dikumpulkan sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita sejumlah aset. Di antaranya adalah 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, logam mulia emas, serta mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

(Red/Agus Flores)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *